Authentication
480x Tipe DOC Ukuran file 0.04 MB Source: lspp1smkn42jkt.files.wordpress.com
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI 42 JAKARTA
Nomor : ……………………………………
DENGAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) MUTIARA BANGSA
Nomor :
Pada hari ini Jum'at, tanggal Dua puluh dua bulan September tahun dua ribu tujuh belas
(9/22/2017) . Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Drs. SUTARYO : Selaku Kepala dan Ketua Dewan Pengarah
LSP-P1 SMKN 42 Jakarta yang beralamat di
Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,
Telp/Fax. (021) 6190365, selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA.
2. AHMAD, S.Pd. : Selaku Kepala SMK SMK MUTIARA
BANGSA dan sebagai sekolah Jejaring LSP-P1
SMKN 42, yang beralamat di Jl. Utama Raya
No. 2, Cengkareng, Kota Jakarta Barat,
Telp/Fax. (021) 5441722 selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
LSP-P1 yang didirikan oleh SMKN 42 Jakarta berdasarkan penunjukkan dari Direktorat
PSMK dan Lisensi dari BNSP, bersepakat untuk mengadakan kerja sama (MoU) dengan
sekolah-sekolah jejaring, sebagai berikut :
PASAL 1
TUJUAN KERJA SAMA
Kerja sama ini bertujuan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap peserta
didik/pelatihan berbasis kompetensi dan atau sumber daya manusia dari jejaring kerja, sesuai
ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
PASAL 2
RUANG LINGKUP
Dalam batas-batas kemampuan dan tanpa mengurangi tugas pokok, kedua belah pihak akan
saling membantu dalam melaksanakan berbagai program yang berkaitan dengan setifikasi
kompetensi peserta didik, dengan memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang ada di
lingkungan kedua belah pihak.
PASAL 3
PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi peserta didik akan dilaksanakan sesuai juknis atau
pedoman sertifikasi kompetensi dari BNSP.
PASAL 4
PEMBIAYAAN
Anggaran pembiayaan berkaitan dengan sertifikasi kompetensi peserta didik ini akan diatur
dan dimusyawarahkan secara bersama.
PASAL 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Kedua belah pihak akan menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
perjanjian kerjasama ini secara musyawarah mufakat.
PASAL 6
PENUTUP
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini, akan dibicarakan dan
diatur kemudian oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
(2) Surat perjanjian kerja sama ini berlaku sejak ditandatangani pada hari dan tanggal
tersebut di atas untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang, diubah,
maupun diakhiri berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
(3) Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup, masing-
masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani kedua belah
pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai 6000,-
Drs. SUTARYO AHMAD, S.Pd.
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI 42 JAKARTA
Nomor : ……………………………………
DENGAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) PGRI 35 JAKARTA
Nomor :
Pada hari ini Jum'at, tanggal Dua puluh dua bulan September tahun dua ribu tujuh belas
(9/22/2017) . Yang bertanda tangan dibawah ini :
3. Drs. SUTARYO : Selaku Kepala dan Ketua Dewan Pengarah
LSP-P1 SMKN 42 Jakarta yang beralamat di
Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,
Telp/Fax. (021) 6190365, selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA.
4. : Selaku Kepala SMK SMK PGRI 35 JAKARTA
dan sebagai sekolah Jejaring LSP-P1 SMKN 42,
yang beralamat di Jl. Jati Raya I No. 52,
Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat
11730, Telp/Fax. (021) 5406978 selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA
LSP-P1 yang didirikan oleh SMKN 42 Jakarta berdasarkan penunjukkan dari Direktorat
PSMK dan Lisensi dari BNSP, bersepakat untuk mengadakan kerja sama (MoU) dengan
sekolah-sekolah jejaring, sebagai berikut :
PASAL 1
TUJUAN KERJA SAMA
Kerja sama ini bertujuan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap peserta
didik/pelatihan berbasis kompetensi dan atau sumber daya manusia dari jejaring kerja, sesuai
ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
PASAL 2
RUANG LINGKUP
Dalam batas-batas kemampuan dan tanpa mengurangi tugas pokok, kedua belah pihak akan
saling membantu dalam melaksanakan berbagai program yang berkaitan dengan setifikasi
kompetensi peserta didik, dengan memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang ada di
lingkungan kedua belah pihak.
PASAL 3
PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi peserta didik akan dilaksanakan sesuai juknis atau
pedoman sertifikasi kompetensi dari BNSP.
PASAL 4
PEMBIAYAAN
Anggaran pembiayaan berkaitan dengan sertifikasi kompetensi peserta didik ini akan diatur
dan dimusyawarahkan secara bersama.
PASAL 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Kedua belah pihak akan menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
perjanjian kerjasama ini secara musyawarah mufakat.
PASAL 6
PENUTUP
(4) Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini, akan dibicarakan dan
diatur kemudian oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
(5) Surat perjanjian kerja sama ini berlaku sejak ditandatangani pada hari dan tanggal
tersebut di atas untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang, diubah,
maupun diakhiri berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
(6) Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup, masing-
masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani kedua belah
pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai 6000,-
Drs. SUTARYO
no reviews yet
Please Login to review.