Authentication
440x Tipe PDF Ukuran file 4.30 MB Source: lintar.untar.ac.id
PSIKOLOGI HUKUM PERKAWINAN
AGOES DARIYO, M.SI, PSI
MIA HADIATI, SH, MH
R. RAHADITYA, SH, MH
PENERBIT ANDY YOGYAKARTA
2020
KATA PENGANTAR
Penyusunan buku Psikologi Hukum Perkawinan merupakan bagian penting
dari kegiatan penelitian yang yang telah dibiayai oleh Kementrian Riset dan
Teknologi atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Demikian pula, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Universitas Tarumanagara Jakarta, telah berkontribusi besar dalam penyusunan
buku ini. Karena itu, kami selaku peneliti dan penyusun buku ini mengucapkan
terimakasih yang sebesar-besarnya kepada kedua lembaga tersebut.
Buku psikologi hukum perkawinan ini memiliki 8 bab yang membahas
mengenai bidang ilmu psikologi dan ilmu hukum. Buku ini akan dapat bermanfaat
untuk bahan pengajaran yang terkait dengan psikologi perkembangan remaja atau
psikologi perkawinan. Karena itu, buku ini dapat dipelajari bagi para mahasiswa
maupun siapa pun yang hendak belajar mengenai psikologi remaja maupun
psikologi perkawinan.
Semoga buku ini benar-benar dapat bermanfaat bagi siapa pun yang benar-
benar belajar psikologi hukum perkawinan. Namun demikian, buku ini masih
memiliki kekurangan dan masih perlu perbaikan di masa yang akan datang. Oleh
karena itu, segala saran, kritik maupun masukan yang berharga dari pihak mana
pun, akan kami terima dengan senang hati.
Jakarta, 30 Desember 2020
Penyusun
Agoes Dariyo
Mia Hadiati
R. Rahaditya
DAFTAR ISI
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PSIKOLOGI PERKAWINAN USIA DINI 1
BAB 2 PERKEMBANGAN REMAJA 19
BAB 3 PERSAHABATAN, CINTA DAN PERKAWINAN 34
BAB 4 PERCERAIAN DAN MENIKAH LAGI 50
BAB 5 HUKUM PERKAWINAN 66
BAB 6 KONSELING DAN TERAPI KEUARGA 79
BAB 7 PERCERAIAN DALAM KONTEKS HUKUM PERDATA 93
BAB 8 MEDIASI DALAM UPAYA PROSES MENYELESAIKAN 109
KONFLIK SUAMI ISTERI
DAFTAR PUSTAKA 121
DAFTAR INDEKS 124
GLOSARIUM 125
BIOGRAFI PENULIS
BAB 1
PSIKOLOGI PERKAWINAN USIA DINI: SEBAB-SEBAB, DAMPAK DAN
PENCEGAHANNYA
Tujuan instruksi khusus
Setelah mempelajari bagian ini, anda akan dapat memahami perkawinan usia
dini, perkawinan usia dini dalam berbagai konteks, faktor penyebab, dampak
negatif dan penundaan usia perkawinan.
1. Perkawinan usia dini dalam berbagai konteks
Memahami perkawinan usia dini dapat dilakukan dengan cara melihat dari
berbagai konteks atau sudut pandang.
a. Perkawinan usia dini dalam konteks Psikologi Perkembangan
Perkawinan usia dini ialah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan suami
istri yang usianya masih tergolong anak atau remaja. Sebenarnya, mereka belum
layak untuk menikah dan membentuk keluarga, sebab mereka masih berusia sangat
muda. Mereka masih memerlukan persiapan yang matang untuk dapat memasuki
kehidupan perkawinan. Secara fisiologis, mereka masih terus mengalami proses
tumbuh-kembang mencapai kematangan fisik (tubuh) sebagai orang dewasa. Secara
psikologis, mereka juga masih perlu mengembangkan kognitif, afektif dan konatif
agar mereka memiliki kesiapan bertanggung-jawab sebagai orang dewasa untuk
memasuki usia perkawinan.
Golongan usia sangat muda dapat dikategorikan dalam kelompok
perkembangan anak maupun perkembangan remaja. Rentang usia anak yaitu 0-12
tahun, sedangkan rentang usia remaja yaitu 12-21 tahun (Papalia, Olds & Feldman,
2011). Mengacu pandangan ahli psikologi perkembangan tersebut, maka
perkawinan usia dini ialah perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang masih
berumur kurang dari 21 tahun atau maksimal berusia 20 tahun.
1
no reviews yet
Please Login to review.