Authentication
204x Tipe PPTX Ukuran file 0.24 MB Source: kepegawaian.uma.ac.id
CPMK • Mahasiswa mampu memahami, mengevaluasi dan menganalisis Hukum Perikatan. • Mahasiswa mampu memahami dan menganalisis Perikatan Pada Umumnya • Mahasiswa mampu memahami dan mengkaji masalah-masalah hubungan hukum yang terjadi pada perikatan dan perjanjian. • Mahasiswa mampu memahami seluk beluk hukum perikatan yang diatur dalam KUHPerdata. • Mahasiswa mampu memahami dan mengkaji perikatan yang timbul karena perjanjian dan perikatan yang timbul karena undang-undang. • Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan jenis-jenis perjanjian khusus • Mahasiswa mampu memahami dan mengkaji Prestasi dan Wanprestasi • Mahasiswa mampu menganalisis dan mengkajin akibat dari wanprestasi. • Mahasiswa mampu memahami dan mengkaji forje-majeur (overmacht) • Mahasiswa mampu memahami,dan menganalisis perihal pembuktian dan lewat waktu. HUKUM PERIKATAN Pengertian Perikatan menurut para sarjana: • R. Setiawan,SH suatu hubungan hukum yang artinya hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum • Prof. Soediman Kartohadiprodjo semua kaidah hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bersumber pada tindakannya dalam lingkungan hukum kekayaan. • Pitlo suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu prestasi. PENGATURAN PERIKATAN Pengaturan perikatan di dasarkan pada sistem terbuka. Sumber hukum perikatan a. Perikatan yang timbul karena perjanjian (Pasal 1313 KUHPdt) b. Perikatan yang timbul dari Undang-Undang (Pasal 1352 KUHPdt). UNSUR-UNSUR PERIKATAN a. Subjek perikatan b. Kewenangan berbuat c. Objek perikatan d. Tujuan perikatan HAPUSNYA PERIKATAN • Pembayaran • Pembebasan utang • Musnahnya barang yang terutang • Batal atau pembatalan • Lewat waktu • Berlakunya suatu syarat batal
no reviews yet
Please Login to review.