Authentication
351x Tipe PPTX Ukuran file 0.24 MB Source: kepegawaian.uma.ac.id
CPMK
• Mahasiswa mampu memahami, mengevaluasi dan menganalisis Hukum Perikatan.
• Mahasiswa mampu memahami dan menganalisis Perikatan Pada Umumnya
• Mahasiswa mampu memahami dan mengkaji masalah-masalah hubungan hukum
yang terjadi pada perikatan dan perjanjian.
• Mahasiswa mampu memahami seluk beluk hukum perikatan yang diatur dalam
KUHPerdata.
• Mahasiswa mampu memahami dan mengkaji perikatan yang timbul karena
perjanjian dan perikatan yang timbul karena undang-undang.
• Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan jenis-jenis perjanjian khusus
• Mahasiswa mampu memahami dan mengkaji Prestasi dan Wanprestasi
• Mahasiswa mampu menganalisis dan mengkajin akibat dari wanprestasi.
• Mahasiswa mampu memahami dan mengkaji forje-majeur (overmacht)
• Mahasiswa mampu memahami,dan menganalisis perihal pembuktian dan lewat
waktu.
HUKUM PERIKATAN
Pengertian Perikatan menurut para sarjana:
• R. Setiawan,SH
suatu hubungan hukum yang artinya hubungan yang diatur
dan diakui oleh hukum
• Prof. Soediman Kartohadiprodjo
semua kaidah hukum yang mengatur hak dan kewajiban
seseorang yang bersumber pada tindakannya dalam
lingkungan hukum kekayaan.
• Pitlo
suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara
dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak
dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu prestasi.
PENGATURAN PERIKATAN
Pengaturan perikatan di dasarkan pada sistem terbuka.
Sumber hukum perikatan
a. Perikatan yang timbul karena perjanjian (Pasal 1313
KUHPdt)
b. Perikatan yang timbul dari Undang-Undang (Pasal 1352
KUHPdt).
UNSUR-UNSUR PERIKATAN
a. Subjek perikatan
b. Kewenangan berbuat
c. Objek perikatan
d. Tujuan perikatan
HAPUSNYA PERIKATAN
• Pembayaran
• Pembebasan utang
• Musnahnya barang yang terutang
• Batal atau pembatalan
• Lewat waktu
• Berlakunya suatu syarat batal
no reviews yet
Please Login to review.