Authentication
454x Tipe PDF Ukuran file 0.62 MB Source: kepaniteraan.mahkamahagung.go.id
www.legalitas.org
REGLEMEN ACARA PERDATA
(Reglement op de Rechtsvordering)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
Catatan:
Buku Keempat (pasal 924-1037) tentang Hukum Acara mengenai perkara-
perkara yang termasuk kekuasaan Residentierechter tidak dimuat di sini
karena Residentierechter kini sudah tidak ada lagi.
BUKU PERTAMA
TATA CARA BERPERKARA
DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF
BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
gg
Bagian 1. Penyampaian Surat Pernyataan Gugatan, Pemberitahuan Kepada
rr
yang Berkepentingan Sendiri Dan Pemberitahuan Surat-surat Resmi.
ss..oo
Pas. 1. iittaa
Tiap-tiap proses perkara perdata sepanjang tidak dikecualikan secara
ll
khusus, dimulai dengan suatu pemberitahuan gugatan yang dilakukan
ggaa
oleh seorang jurusita yang mempunyai wewenang di tempat
llee
pemberitahuan itu, wajib menyampaikan turunan surat pemberitahuan
..
itu kepada orang yang digugat atau menyampaikannya di tempat tinggal
orang yang digugat itu. wwww
Turunan itu berlaku bagi orang yang menerimanya sebagai surat
ww
gugatan asli. (Ro. 198; KUHPerd. 17 dst., 234, 436; 1186, 1868; F.
118, 148, 180; Rv. 2 dst., 6 dst., 10 dst., 18 dst., 20, 94, 97,
284, 309, 339, 457, 488, 554, 726, 728, 751, 771, 819, 831, 836,
841, 880, 883 (lama), IR. 118, 121, 388.) 1
Pasal 2.
Kecuali yang secara khusus ditentukan dalam peraturan ini mengenai
penyampaian pemberitahuan kepada para pihak, bersamaan dengan
pemberitahuan gugatannya atau selama perkara berjalan dan tentang
pelaksanaan tempat tinggal pilihan, maka pernberitahuan gugatan dan
pemberitahuan-pemberitahuan lain, sesual dengan pasal 24 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerd.) dengan mengingat pembedaan-
pembedaan yang diadakan di dalamnya, dapat dilakukan juga di tempat
tinggal pilihan yang dimaksudkan dalam pasal itu. (Rv. 106 dst.,
443.)
Dg. S. 1908-522 jo. 1909-115, ditambah alinea 2-6.
(s.d.u. dg. S. 1925-497.) Panitera raad vanjustitie (R.v.J.), dan
di tempat yang tidak ada raad van jusititie, kepala daerah
(Gubernur, Residen dan Asisten-Residen) yang kantomya dipilih
sebagai tempat tinggal pilihan, wajib menerima pemberitahuan-
pemberitahuan yang disampaikan di kantornya, dan secepatnya
memberitahukannya kepada yang berkepentingan atau kuasanya,
sepanjang mereka bertempat tinggal di Indonesia atau berada di situ
dan tempat tinggal atau di mana ia berada diketahui oleh Panitera,
www.legalitas.org
2
kepala daerah atau kepala pemerintahan setempat (Gubemur, Residen
atau Asisten-Residen), tanpa perlu terbukti keabsahannya pengetahuan
itu. (RBg. 321, 322-3'.)
Kewajiban yang sama ada pula pada pegawai-pegawai negeri yang lain
bila menurut peraturan perundang-undangan kantomya telah dijadikan
tempat tinggal pilihan.
Pemberitahuan lewat kawat atau dengan surat tercatat antara lain
berlaku sebagai pemberitahuan yang patut.
Pemberitahuan dilaksanakan atas biaya yang berkepentingan. Pegawai
negeri yang menerima pemberitahuan tidak mempunyai kewajiban untuk
melaporkan atau memberi penjelasan lebih lanjut tentang hal itu
selama yang berkepentingan belum mengganti biayanya.
Dalam hal yang berkepentingan menolak atau tidak datang untuk
menerima atau meminta surat yang bersangkutan atau tidak mau
membayar biaya yang telah dikeluarkan, maka biaya itu menjadi beban
negara yang kemudian dipertanggungiawahkan kepada yang
berkepentingan.
Pasal 3.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Dalam hal juru sita tidak dapat bertemu
dengan tergugat atau anggota keluarganya di tempat tinggalnya itu,
maka ia segera menyampaikan turunan surat yang bersangkutan kepada
gg
kepala pemerintahan setempat (asisten residen) yang kemudian
oorr
membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan tanggal pada surat yang
..
asli serta turunannya tanpa biaya dan sedapatss-dapatnya menyampaikan
aa
turunan surat itu kepada tergugat, tanpa perlu bukti keabsahan
0 lliitt
penyampaian itu. (RBg. 321, 322-3 .) aa
Juru sita memberi catatan tentang penyampaian itu pada surat gugatan
asli dan turunannya. ..lleegg
Jika kepala pemerintahan setempat (asisten residen) berhalangan,
ww
tidalk ada kepala pemerintahan setempat atau tidak ada di tempat,
ww
maka surat disampaikan kepada pejabat orang Eropa dengaii pangkat
ww
tertinggi atau kepada pegawai kantor asisten residen, yang kemudian
bertindak seperti yang diperintahkan kepada asisten residen dalam
alinea pertama pasal ini. (Rv. 1, 20, 82, 94, 339, 457, 809.)
Pasal 4.
Kepada tiap-tiap tergugat diberikan turunan surat pemberitahuan
gugatan. Kepada suami/isteri yang tidak pisah meja dan ranjang atau
kawin dengan perpisahan harta kekayaan hanya diberikan satu turunan
saja. (Rv. 1, 7, 94 dst., 339; KUHPerd. 110, 186 dst., 233 dst.; Sv.
89.)
Pasal 5.
(s.d.u. dg. S. 1908-522; S. 1925-497.) Pemberitahuan gugatan
diberikan:
- langsung olehjuru sita yang ditunjuk oleh yang
berkepentingan,jika tergugat bertempat tinggal di ibukota tempat
majelis bersidang untuk mengadili gugatan itu;
- jika tergugat bertempat tinggal di luar ibukota, tetapi masih di
dalam wilayah hukum hakim yang bersangkutan kepada siapa
diajukan gugatan itu, atau langsung oleh seorang juru sita yang
ditugaskan oleh penggugat atau atas pilihan penggugat dengan
surat permohonan pengacaranya dengan perantaraan hakim tersebut
yang akan mengirimkan akte gugatannya kepada asisten-residen
yang wilayahnya meliputi tempat tinggal tergugat agar atas
perintahnya oleh orang yang berkewajiban diberitahukan kepada
www.legalitas.org
3
tergugat.
- jika tergugat bertempat tingkal di luar wilayah kekuasaan hakim
yang menerima gugatan atau segera dalam hal seperti diuraikan di
atas atau atas pilihan penggugat dan atas permohonan
pengacaranya dengan surat kepada hakim di tempat tinggal
tergugat yang kemudian akan memberitahukannya dengan perantaraan
juru sita yang ditunjuknya, jika tergugat bertempat tinggal di
dalam karesidenan tempat akan diadakan sidang majelis, dan jika
tidak tinggal di situ ia akan mengirim surat kepada asisten
residen yang mempunyai wilayah tempat tinggal tergugat. (RO.
33.)
Ketentuan-ketentuan di atas berlaku juga terhadap semua
pemberitahuan panggilan yang lain dan majelis-majelis hakim serta
para asisten residen wajib segera memerintahkan surat-surat gugatan
dan surat-surat panggilan lainriya untuk disampaikan kepada yang
berkepentingan dan kemudian menyampaikan laporan tentang
penyampaiannya kepada hakim.
Jika surat-surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada asisten
residen, maka surat itu disampaikan kepada hakim karesidenan
(residentierechter) di tempat kedudukan asisten residen tersebut.
(RO. 107; RBg. 321, 322-31.)
gg
Pasal 6. oorr
Pemberitahuan gugatan dan semua pemberitahuan lainnya dilakukan
sebagai berikut: ss..
0 aa
1 . (s.d. u. dg. S. 1925-497io. S. 1926-229.) terhadap Gubemur
lliitt
Jenderal, dalam perkara yang menyangkut pribadinya, disampaikan
aa
kepadanya sendiri atau dengan perantaraan kantor Gubemur Jawa
Barat; lleegg
0 ..
2 . terhadap pemerintah Indonesia disampaikan kepada Menteri yang
ww
bersangkutan sebagai wakil Negara atau di tempat tinggalnya;
(Rv. 99'8.) ww
0 ww
3 . (s.d.u. dg. S. 1925-497jo. S. 1938-276.) terhadap badan-badan
hukum umum disampaikan kepada pipinan pengurus sendiri atau di
tempat tinggalnya atau di tempat pengurus biasa bersidang atau
mempunyai kantomya;
0
3 bis. (s.d.t. dg. S. 1925-497; s.d.u. dg. S. 1931-168jo. 423; S.
1938-276.) terhadap Badan Hukum, kepada pengurus Badan Hukum
atau salah satu anggota pengurus di tempat tinggalnya, dan
apabila pengurus telah dinonaktifkan, kepada salah satu pemberes
(utang-piutang) atau ke tempat, kedudukan kantomya; (KUHPerd.
1653 dst.; KUHD 36 dst., 39, 44, 56.)
0
4 . (s.d.u. dg. S. 1908-522; S. 1925-497.) terhadap orang-orang
seperti tersebut pasal 9, kepada asisten residen. Jika asisten
residen itu berhalangan, tidak ada asisten residen atau sedang
tidak ada di tempat, kepada seorang pejabat bangsa Eropa yang
pangkatnya tertinggi pada kantor asisten residen.
Pejabat atau pegawai yang menerima pemberitahuan itu akan
menandatangani surat asli itu tanpa biaya dan mengirimkan
turunannya dalam sampul tertutup kepada yang berkepentingan;
(RBg. 321, 322-3-.)
0
5 . (s.d.u. dg. S. 1938-276.) terhadap firma atau persekutuan
komanditer, kepada pribadi atau tempat tinggal salah satu
anggota pengurusnya dan jika badan itu sudah dibubarkan kepada
pribadi atau tempat tinggal atau kantor salah satu anggota
www.legalitas.org
4
panitia pembubaran; (KUHD 16 dst., 19, 32, Rv. 9911.)
0
6 . terhadap harta benda orang yang sudah pailit atau orang yang
telah dinyatakan dalam keadaan miskin, kepada Balai Harta
Peninggalan atau kepada pribadi atau tempat tinggal orang yang
13
diserahi pengelolaannya; (Rv. 99 , F. 13, 22, 24 dst., 118.)
0
7 . (s.d. u. dg. S. 1908-522.) terhadap mereka yang tidak diketahui
tempat tinggalnya di Indonesia, di tempat ia nyata-nyata ada.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Bila mereka yang di Indonesia tidak
mempunyai tempat tinggal atau tempat di mana mereka senyatanya
berada, dan tempat tinggalnya di luar negeri tidak jelas, begitu
pula dalam hal panggilan terhadap pemegang-pemegang saham tidak
atas nama, atas utang-utang uang atau perusahaan-perusahaan
dagang yang tidak memakai nama pemiliknya, sehingga karenanya
tidak dikenal, maka surat panggilan akan ditempelkan di pintu
utama ruang sidang hakim yang menerima tuntutan atau akan
menyidangkan perkara tersebut dan salinan kedua akan disampaikan
kepada penuntut umum pada pengadilan tersebut yang membubuhkan
kata “mengetahui” pada surat gugatan yang asli.
Selain itu panggilan itu harus dimuat dalam salah satu harian di
tempat pengadilan itu bersidang atau jika tidak ada surat kabar
di tempat itu, dimuat dalam surat kabar di tempat terdekat.
gg
Hal yang sama akan dilakukan terhadap perseroan terbatas, baik
rr
yang masih berjalan maupun yang sudah bubar, jika tidak ada
..oo
kantor bersamanya, tidak ada pengurus atau pelaksana pembubaran
ss
atau jika pengurus atau pelaksana pembubarannya tidak diketahui
iittaa
tempat tinggalnya atau tempat mereka senyatanya berada di
Indonesia. ggaall
Jika panggilan tidak mengenai suatu perkara yang akan
llee
disidangkan atau sedang berjalan, maka panggilan ditempelkan di
..
pintu utama ruang pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi
ww
tempat tinggal penggugat; salinan kedua diserahkan kepada
ww
penuntut umum pengadilan tersebut dan diumumkan dalam salah satu
ww
surat kabar di tempat tersebut atau jika di tempat itu tidak ada
surat kabar, dimuat dalam surat kabar di tempat yang terdekat;
(Ov. 105; KUHPerd. 17; KUHD 40 dst.; Rv. 11, 13.)
0
8 . (s.d.u. dg. S. 1872-12; S. 1908-522.) terhadap mereka yang ber-
tempat tinggal di luar Indonesia, sepanjang di Indonesia tidak
diketahui tempat tinggalnya yang nyata, maka panggilan
disampaikan kepada penuntut umum pada pengadilan yang akan
mengadili atau sedang mengadili perkara yang bersangkutan yang
kemudian memberi tanda "mengetahui" pada surat aslinya dan
mengirimkan turunannya kepada pemerintah Indonesia untuk
diteruskan kepada yang bersangkutan.
Jika panggilan tidak mengenai suatu perkara yang akan diadili
atau sedang diperiksa, maka surat panggilan itu akan disampaikan
kepada penuntut umum pada pengadilan yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal penggugat dan ia akan bertindak seperti
ditentukan dalam alinea pertama;
0
9 . (s.d.t. dg. S. 1908-522; s.d.u. dg. S. 1925-497.) terhadap
seorang wanita yang bersuami dan tidak berpisah meja dan ranjang
mengenai panggilan-panggilan dan semua pemberitahuan lainnya
atas permohonan suaminya, harus disampaikan kepadanya sendiri
atau di tempat tinggalnya yang nyata dan jika ia tinggal bersama
suaminya kepadanya sendiri atau jika jurusita tidak mejumpainya
di situ, disampaikan kepada kepala pemerintahan di tempat
tinggalnya itu atau kepada seorang pejabat pemerintahan bangsa
no reviews yet
Please Login to review.