Authentication
420x Tipe PPTX Ukuran file 1.59 MB Source: pltsa.tangerangkota.go.id
Daftar Isi
1. Dokumen Kajian Yang Tersedia 12.Proyeksi Timbulan Sampah
2. Latar Belakang Kota Tangerang
3. Penjajakan Minat Pasar 13.Komposisi Sampah
4. Dasar Hukum/Peraturan 14.Karakteristik Sampah
Perundang-undangan 15.Ruang Lingkup Kerjasama
5. Dasar Hukum Pembangunan 16.Teknologi Yang Dapat
Instalasi Pengolahan Sampah Diimplementasikan
Menjadi Energy Listrik (PLTSa) 17.Pembagian Tugas
6. Lokasi TPA Rawa Kucing 18.Tugas Badan Usaha
7. Layout TPA Rawa Kucing Pelaksana (BUP)
8. Site Plan TPA Rawa Kucing 19.Persyaratan Badan Usaha
9. Posisi TPA terhadap Bandara Pelaksana
Soekarno-Hatta 20.Standar Kinerja
10.Tantangan Yang Dihadapi 21.Keterlibatan BUMD
11.Biaya Pengelolaan TPA Rawa 22.Skema Kerjasama
Kucing
Dokumen Kajian Yang Tersedia
STUDI KELAYAKAN REHABILITASI TPA KAJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN
1 RAWA KUCING TA. 2010 7 PERSAMPAHAN KOTA TANGERANG TA.
2015
AMDAL TPA RAWA KUCING TA.2011 KAJIAN MANAJEMEN PENGELOLAAN
2 8 PERSAMPAHAN KOTA TANGERANG
TA. 2015
PENYUSUNAN PRA FEASIBILITY STUDY (FS)
3 DED TPA RAWA KUCING TA. 2012 9 PLTSA TPA RAWA KUCING KOTA TANGERANG
8 TA. 2017
MASTERPLAN PERSAMPAHAN KOTA KAJIAN PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN
4 TANGERANG TA. 2012 10 PENGEMBANGAN WASTE TO ENERGY TA.
2017
FEASIBILITY STUDY FOR SOLID WASTE
5 MANAGEMENT IN CITY OF TANGERANG TA. KAJIAN TIPPING FEE
2013 11 WASTE TO ENERGY TA. 2017
8
6 REVIEW DED TPA RAWA KUCING TA. 2015 12 KAJIAN ANALISA KOMPOSISI KIMIA SAMPAH
TA. 2018
Latar Belakang
1. Pemerintah Kota Tangerang sedang dan akan
melaksanakan penanganan sampah dengan
teknologi yang reduksi sampah secara signifikan
dan ramah lingkungan;
2. Kuantitas sampah semakin meningkat dari tahun
ke tahun seiring dengan pertambahan jumlah
penduduk dengan segala kegiatannya;
3. Pemrosesan akhir sampah dengan sistem Sanitary
Landfill membutuhkan lahan luas dan akan
bertambah terus dari tahun ke tahun, sementara
itu lahan yang tersedia untuk TPA semakin
terbatas;
4. Diperlukan sistem dan teknologi pengolahan
sampah yang menjamin pengolahan sampah yang
berkelanjutan (sustainable)
Penjajakan Minat Pasar
1. Pemerintah Kota Tangerang melakukan Penjajakan Minat Pasar (Market
Sounding) antara lain melalui kegiatan pertemuan publik, dua pihak
(one-on-one meeting) dan promosi dengan calon investor, lembaga
keuangan nasional dan internasional, serta pihak lain yang memiliki
ketertarikan terhadap proyek pembangunan dan pengoperasian
Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Listrik (PLTSa) “Proyek”.
2. Kegiatan Penjajakan Minat Pasar dimaksudkan memperoleh masukan
dan tanggapan terhadap pelaksanaan “Proyek” dari pemangku
kepentingan yang berasal dari Badan Usaha / Lembaga / Institusi /
Organisasi Nasional atau Internasional
3. Penjajakan Minat Pasar ini merupakan bagian proses pelaksanaan
“Proyek”
Dasar Hukum/Peraturan Perundang-
Undangan
1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 9. Peraturan Presiden Republik Indonesia.
tentang Energi; Nomor 58 Tahun 2017. Tentang.
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Perubahan Atas Peraturan Presiden
tentang Pengelolaan Sampah; Nomor 3 Tahun 2016. Tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
3. Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 10.Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018
tentang Ketenagalistrikan; tentang Percepatan Pembangunan
4. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Instalasi Pengolah Sampah Menjadi
tentang Pemerintahan Daerah serta Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah
perubahannya; Lingkungan
5. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 11.Peraturan Menteri Perencanaan
tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Pembangunan Nasional No. 4 Tahun 2015
Tenaga Listrik; tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama
6. Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam
tentang Pengelolaan Sampah Rumah Penyediaan Infrastruktur; dan
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah 12.Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017
Rumah Tangga; tentang Perubahan atas Peraturan
7. Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang
tentang Kerjasama Pemerintah dengan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Badan Usaha Dalam Penyediaan 13.Peraturan perundang-undangan terkait
Infrastruktur; lainnya
8. Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2016
tentang Percepatan Pembangunan
Infrastruktur Ketenagalistrikan;
no reviews yet
Please Login to review.