Authentication
372x Tipe PPT Ukuran file 0.25 MB Source: fhuiguide.files.wordpress.com
Pendahuluan
Pendahuluan
ARTI BENDA
ARTI BENDA
A. Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum (Prof R Soebekti,
A. Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum (Prof R Soebekti,
S.H) dibedakan dalam arti:
S.H) dibedakan dalam arti:
a. sempit → meliputi segala sesuatu yang dapat dilihat →
a. sempit → meliputi segala sesuatu yang dapat dilihat →
barang/ goed
barang/ goed
b. luas → segala sesuatu yang dapat dijadikan objek
→
b. luas segala sesuatu yang dapat dijadikan objek
hukum dapat dihaki/ zaak (hak)
hukum dapat dihaki/ zaak (hak)
B. Menurut KUHPerdata
B. Menurut KUHPerdata
“Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh manusia dan
“Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh manusia dan
dapat dijadikan objek hukum”
dapat dijadikan objek hukum”
PENGERTIAN
PENGERTIAN
“Hukum Benda adalah hukum yang mengatur hubungan
“Hukum Benda adalah hukum yang mengatur hubungan
hukum antara subjek hukum dengan objek hukum”
hukum antara subjek hukum dengan objek hukum”
Pengaturan dan Sistem Hukum
Pengaturan dan Sistem Hukum
• PENGATURAN
PENGATURAN
Aturan mengenai Hukum Benda dijumpai dalam:
Aturan mengenai Hukum Benda dijumpai dalam:
– Buku II KUHPerdata
Buku II KUHPerdata
– UUPA No.5/1960
UUPA No.5/1960
– UUHT No.4/1966
UUHT No.4/1966
– UUJF No.42/1999
UUJF No.42/1999
• SISTEM HUKUM → “Sistem Tertutup”
SISTEM HUKUM “Sistem Tertutup”
→
• ASAS HUKUM BENDA
ASAS HUKUM BENDA
“Isi hak kebendaan tidak dapat dipengaruhi oleh si
“Isi hak kebendaan tidak dapat dipengaruhi oleh si
empunya hak, tidak mungkin diperjanjikan agar hak
empunya hak, tidak mungkin diperjanjikan agar hak
kebendaan tidak dapat dipindahtangankan”
kebendaan tidak dapat dipindahtangankan”
Lain halnya dengan hak perorangan, si kreditur mempunyai kewenangan untuk
menghapus/ mengalihkan piutangnya.
Macam-Macam Benda
Macam-Macam Benda
Secara klasik
Secara klasik
1. Benda Berwujud (dapat dibagi)
1. Benda Berwujud (dapat dibagi)
2. Benda Tak Berwujud (tidak dapat dibagi)
2. Benda Tak Berwujud (tidak dapat dibagi)
3. Benda yg Dapat Diperdagangkan
3. Benda yg Dapat Diperdagangkan
4. Benda yg Tidak Dapat Diperdagangkan
4. Benda yg Tidak Dapat Diperdagangkan
Menurut kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi:
Menurut kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi:
• Tanah dan Bukan Tanah
Tanah dan Bukan Tanah
• Berwujud dan Tidak Berwujud
Berwujud dan Tidak Berwujud
• Terdaftar dan Tidak Terdaftar
Terdaftar dan Tidak Terdaftar
• Bergerak dan Tetap
Bergerak dan Tetap
Pembagian yg terpenting → benda bergerak dan tidak bergerak
Pembagian yg terpenting → benda bergerak dan tidak bergerak
Kriteria Pembedaan
Kriteria Pembedaan
Benda 1. Sifat → dapat dipindahkan
Benda 1. Sifat → dapat dipindahkan
Bergerak
Bergerak 2. Ditentukan oleh UU
2. Ditentukan oleh UU
Benda Tetap 1. Sifat → bergabung dengan tanah
Benda Tetap 1. Sifat → bergabung dengan tanah
(tidak
(tidak 2. Ditentukan oleh UU
2. Ditentukan oleh UU
bergerak)
bergerak) 3. Tujuan pemakaian → bergabung dgn
3. Tujuan pemakaian → bergabung dgn
tanah
tanah
Pentingnya Pembedaan
Pentingnya Pembedaan
Arti pentingnya pembedaan Benda Bergerak dan Benda
Tidak Bergerak - dalam arti yuridis:
1. Bezit;
2. Levering;
3. Daluwarsa;
4. Pembebanan.
Bergerak → berlaku asas Ps. 1977
Bergerak → berlaku asas Ps. 1977
BEZIT
BEZIT
Tidak Bergerak → tunduk pd ket. daluwarsa
Tidak Bergerak → tunduk pd ket. daluwarsa
Bergerak → Fisik → nyata
Bergerak → Fisik → nyata
LEVERING
LEVERING
(penyerahan) Tidak Bergerak → Akte Balik Nama
(penyerahan) Tidak Bergerak → Akte Balik Nama
Pentingnya
Pentingnya
Pembedaan Bergerak → Bezit = Eigendom (1977)
Pembedaan Bergerak → Bezit = Eigendom (1977)
VERJARING
VERJARING
(daluwarsa) Tidak Bergerak → Ps. 1963 KUHPerdata
(daluwarsa) Tidak Bergerak → Ps. 1963 KUHPerdata
Dgn alas hak → 20 th
Dgn alas hak → 20 th
Tanpa alas hak → 30 th
Tanpa alas hak → 30 th
Bergerak → Pand recht
Bergerak → Pand recht
PEMBEBANAN
PEMBEBANAN
Tidak Bergerak → Hipotek
Tidak Bergerak → Hipotek
no reviews yet
Please Login to review.