jagomart
digital resources
picture1_Benper Matrikulasi Benda


 207x       Tipe PPT       Ukuran file 0.25 MB       Source: fhuiguide.files.wordpress.com


File: Benper Matrikulasi Benda
pendahuluan pendahuluan arti benda arti benda a menurut ilmu pengetahuan hukum prof r soebekti a menurut ilmu pengetahuan hukum prof r soebekti s h dibedakan dalam arti s h dibedakan ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                      Pendahuluan
                      Pendahuluan
   ARTI BENDA
   ARTI BENDA
   A. Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum (Prof R Soebekti, 
   A. Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum (Prof R Soebekti, 
      S.H) dibedakan dalam arti:
      S.H) dibedakan dalam arti:
      a. sempit → meliputi segala sesuatu yang dapat dilihat → 
      a. sempit → meliputi segala sesuatu yang dapat dilihat → 
      barang/ goed
      barang/ goed
      b. luas → segala sesuatu yang dapat dijadikan objek 
              →
      b. luas   segala sesuatu yang dapat dijadikan objek 
      hukum dapat dihaki/ zaak (hak)
      hukum dapat dihaki/ zaak (hak)
   B. Menurut KUHPerdata
   B. Menurut KUHPerdata
      “Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh manusia dan 
      “Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh manusia dan 
      dapat dijadikan objek hukum”
      dapat dijadikan objek hukum”
   PENGERTIAN
   PENGERTIAN
      “Hukum Benda adalah hukum yang mengatur hubungan 
      “Hukum Benda adalah hukum yang mengatur hubungan 
      hukum antara subjek hukum dengan objek hukum”
      hukum antara subjek hukum dengan objek hukum”
                                  
       Pengaturan dan Sistem Hukum
       Pengaturan dan Sistem Hukum
     • PENGATURAN
       PENGATURAN
       Aturan mengenai Hukum Benda dijumpai dalam:
       Aturan mengenai Hukum Benda dijumpai dalam:
        –  Buku II KUHPerdata
            Buku II KUHPerdata
        –  UUPA No.5/1960
            UUPA No.5/1960
        –  UUHT No.4/1966
            UUHT No.4/1966
        –  UUJF No.42/1999
            UUJF No.42/1999
     • SISTEM HUKUM → “Sistem Tertutup”
       SISTEM HUKUM            “Sistem Tertutup”
                            → 
     • ASAS HUKUM BENDA
       ASAS HUKUM BENDA
       “Isi hak kebendaan tidak dapat dipengaruhi oleh si 
       “Isi hak kebendaan tidak dapat dipengaruhi oleh si 
       empunya hak, tidak mungkin diperjanjikan agar hak 
       empunya hak, tidak mungkin diperjanjikan agar hak 
       kebendaan tidak dapat dipindahtangankan”
       kebendaan tidak dapat dipindahtangankan”
     Lain halnya dengan hak perorangan, si kreditur mempunyai kewenangan untuk 
     menghapus/ mengalihkan piutangnya.
                                     
                  Macam-Macam Benda
                   Macam-Macam Benda
    Secara klasik
    Secara klasik
    1.   Benda Berwujud (dapat dibagi)
    1.   Benda Berwujud (dapat dibagi)
    2.   Benda Tak Berwujud (tidak dapat dibagi)
    2.   Benda Tak Berwujud (tidak dapat dibagi)
    3.   Benda yg Dapat Diperdagangkan
    3.   Benda yg Dapat Diperdagangkan
    4.   Benda yg Tidak Dapat Diperdagangkan
    4.   Benda yg Tidak Dapat Diperdagangkan
     Menurut kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi:
     Menurut kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi:
     • Tanah dan Bukan Tanah
        Tanah dan Bukan Tanah
     • Berwujud dan Tidak Berwujud
        Berwujud dan Tidak Berwujud
     • Terdaftar dan Tidak Terdaftar
        Terdaftar dan Tidak Terdaftar
     • Bergerak dan Tetap
        Bergerak dan Tetap
    Pembagian yg terpenting → benda bergerak dan tidak bergerak
    Pembagian yg terpenting → benda bergerak dan tidak bergerak
                                           
                         Kriteria Pembedaan
                         Kriteria Pembedaan
      Benda              1. Sifat → dapat dipindahkan
      Benda              1. Sifat → dapat dipindahkan
      Bergerak
      Bergerak           2. Ditentukan oleh UU 
                         2. Ditentukan oleh UU 
      Benda Tetap        1. Sifat → bergabung dengan tanah
      Benda Tetap        1. Sifat → bergabung dengan tanah
      (tidak 
      (tidak             2. Ditentukan oleh UU
                         2. Ditentukan oleh UU
      bergerak)
      bergerak)          3. Tujuan pemakaian → bergabung dgn 
                         3. Tujuan pemakaian → bergabung dgn 
                         tanah
                         tanah
          Pentingnya Pembedaan
          Pentingnya Pembedaan
      Arti pentingnya pembedaan Benda Bergerak dan Benda 
      Tidak Bergerak - dalam arti yuridis:
      1. Bezit;
      2. Levering;
      3. Daluwarsa;
      4. Pembebanan.
                                            
       Bergerak → berlaku asas Ps. 1977
       Bergerak → berlaku asas Ps. 1977
       BEZIT
       BEZIT
       Tidak Bergerak → tunduk pd ket. daluwarsa
       Tidak Bergerak → tunduk pd ket. daluwarsa
           Bergerak → Fisik → nyata
            Bergerak → Fisik → nyata
       LEVERING
       LEVERING
       (penyerahan)        Tidak Bergerak → Akte Balik Nama
       (penyerahan)        Tidak Bergerak → Akte Balik Nama
    Pentingnya
    Pentingnya
    Pembedaan              Bergerak → Bezit = Eigendom (1977)
    Pembedaan              Bergerak → Bezit = Eigendom (1977)
       VERJARING
       VERJARING
       (daluwarsa) Tidak Bergerak → Ps. 1963 KUHPerdata
       (daluwarsa) Tidak Bergerak → Ps. 1963 KUHPerdata
        Dgn alas hak → 20 th
       
        Dgn alas hak → 20 th
        Tanpa alas hak → 30 th
        Tanpa alas hak → 30 th
       Bergerak → Pand recht
       Bergerak → Pand recht
       PEMBEBANAN
       PEMBEBANAN
       Tidak Bergerak → Hipotek
       Tidak Bergerak → Hipotek
                                             
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pendahuluan arti benda a menurut ilmu pengetahuan hukum prof r soebekti s h dibedakan dalam sempit meliputi segala sesuatu yang dapat dilihat barang goed b luas dijadikan objek dihaki zaak hak kuhperdata dikuasai oleh manusia dan pengertian adalah mengatur hubungan antara subjek dengan pengaturan sistem aturan mengenai dijumpai buku ii uupa no uuht uujf tertutup asas isi kebendaan tidak dipengaruhi si empunya mungkin diperjanjikan agar dipindahtangankan lain halnya perorangan kreditur mempunyai kewenangan untuk menghapus mengalihkan piutangnya macam secara klasik berwujud dibagi tak yg diperdagangkan kerangka ruu nasional menjadi tanah bukan terdaftar bergerak tetap pembagian terpenting kriteria pembedaan sifat dipindahkan ditentukan uu bergabung tujuan pemakaian dgn pentingnya yuridis bezit levering daluwarsa pembebanan berlaku ps tunduk pd ket fisik nyata penyerahan akte balik nama eigendom verjaring alas th tanpa pand recht hipotek...

no reviews yet
Please Login to review.