Authentication
319x Tipe DOCX Ukuran file 0.13 MB Source: fh.unram.ac.id
1
JURNAL ILMIAH
ASPEK YURIDIS PERALIHAN HUTANG YANG DIJAMINKAN
DENGAN HAK TANGGUNGAN KARENA PEWARISAN PADA BANK
BUKOPIN MENURUT KUH PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Program Studi Ilmu Hukum
Oleh :
DENY SETYO DARSANTI PUTRA
D1A 013 072
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM
MATARAM
2017
2
HALAMAN PENGESAHAN JURNAL ILMIAH
ASPEK YURIDIS PERALIHAN HUTANG YANG DIJAMINKAN
DENGAN HAK TANGGUNGAN KARENA PEWARISAN PADA BANK
BUKOPIN MENURUT KUH PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Program Studi Ilmu Hukum
Oleh :
DENY SETYO DARSANTI PUTRA
D1A 013 072
Menyetujui,
Pembimbing Pertama
Muhammad Umar, SH., MH
NIP. 1952123 1198403 1 104
3
ASPEK YURIDIS PERALIHAN HUTANG YANG DIJAMINKAN
DENGAN HAK TANGGUNGAN KARENA PEWARISAN PADA BANK
BUKOPIN MENURUT KUH PERDATA DAN HUKUM ISLAM
NAMA : DENY SETYO DARSANTI PUTRA
NIM : D1A013072
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui pengaturan peralihan
hutang yang dijaminkan dengan hak tanggungan karena pewarisan dan cara
penyelesaian pengalihan hutang yang dijaminkan dengan hak tanggungan menurut
KUH Perdata dan Hukum Islam, dengan menggunakan penelitian normatif
empiris dapat simpulkan bahwa menurut KUH Perdata ahli waris dapat
menentukan apakah ia menerima, menolak, atau menerima dengan syarat
( benefisier ). Sedangkan dalam Hukum Islam tidak diwajibkan,membayar hutang
melebihi dari harta peninggalan. Cara penyelesaiannya menurut KUH Perdata
apabila ia menerima dilakukan novasi ( pembaharuan hutang ), bila menolak
dilakukan pelelangan oleh kreditur, bila menerima dengan syarat diberikan opsi
untuk menjual sendiri atau dijualkan oleh kreditur, menurut Hukum Islam apabila
menerima warisan hutang dinamakan Hiwalah Al-Muthlaqah, dilakukan dengan
mengadakan akad.
Kata kunci : peralihan, hutang, hak tanggungan, pewarisan
THE JURIDICAL ASPECT OF THE TRANSFER OF DEBT
SECURED BY MORTGAGES DUE TO INHERINTANCE AT BANK
BUKOPIN ACCORDING TO CIVIL LAW AND ISLAMIC LAW
ABSTRACT
This study is aimed at examining the regulation regarding debt-shifting
guaranteed by mortgage throught inherintance and how to solve the matter
according to Indonesia civil code and Islamic law. Using normative empirical
study, it can be concluded that according to Indonesia civil code the their can
choose whether to accept or decline debt shifting. They can also choose to be
beneficiary which accept debt shifting with certain condition. Meanwhile,
according to Islamic law it is not compulsory for heir to pay the debt that cost
more than inherintance. Based on Indonesia civil law, if the heir decides to accept
debt-shifting, the debt will be renewed (novation), if the heir decline auction will
be held by the creditor, and if the heir accept debt shifting with certain condition
he can choose whether he is to sell it himself or to let the creditor sell it for him.
According to Islamic law, debt shifting is done by arrangement, and the condition
whereby the heir accept debt shifting is called Hiwalah Al-Muthlaqah.
Key word : transfer, debt, mortgages, inherintance
i
1. PENDAHULUAN
Seiring perkembangan zaman, kebutuhan hidup manusia semakin hari
semakin meningkat dan tidak jarang manusia memerlukan modal untuk
meningkatkan taraf hidup ke arah yang lebih maju, pinjaman kredit pada bank
merupakan salah satu bantuan modal yang dapat dipergunakan untuk
mengembangkan usaha manusia tersebut. Bank sebagai pemberi pinjaman
modal harus benar-benar dapat menerapkan prinsip kehati-hatian sebagai
langkah untuk menghindari terjadinya suatu resiko terhadap kredit yang
diberikan kepada debitur. Bank dalam hal pemberian kredit kepada debitur
tidak dapat terlepas dari jaminan atau agunan yang diberikan debitur untuk
menjamin keberadaan kredit (hutang) debitur tersebut, yaitu berupa jaminan
kebendaan, salah satunya berupa pengikatan jaminan dengan hak tanggungan.
Hak Tanggungan merupakan jaminan benda tak bergerak, tentang Hak
Tanggungan ini mulai berlaku tanggal 19 april 1996 dengan di sahkannya
Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang hak tanggungan.1
Sebagaimana menurut sifatnya hak atas tanah dapat beralih dan
dialihkan, maka dengan meninggalnya pemegang hak atas tanah, hak atas
tanah akan beralih demi hukum kepada ahli warisnya. Dalam UUPA
dinyatakan bahwa hak atas tanah dapat beralih dan dialihkan dari pemegang
haknya kepada pihak lain. Salah satu
bentuk peralihan hak atas tanah dengan cara beralih yaitu berpindahnya hak
atas tanah kepada pihak lain karena pemegang haknya meninggal dunia adalah
1 J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, hlm 293-294.
no reviews yet
Please Login to review.