Authentication
665x Tipe DOCX Ukuran file 0.19 MB Source: bogorkab.go.id
BUPATI BOGOR
PERATURAN BUPATI BOGOR
NOMOR 41 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 29 TAHUN 2014
TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
BUPATI BOGOR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengatur pemilihan dan
pemberhentian kepala desa di Kabupaten Bogor, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, maka Peraturan
Bupati Nomor 29 Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor
Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan dan
Pemberhentian Kepala Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang .........
-2-
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234)
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5256);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4826);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2092);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
17. Peraturan .........
-3-
17.Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2003
tentang Pembentukan Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Bogor Tahun 2003 Nomor 127, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bogor Nomor 8);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015
tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2015
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor
Nomor 84);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor
Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bogor Nomor 96);
20.Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah
Kabupaten Bogor Tahun 2014 Nomor 29);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 29 TAHUN 2014
TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN
KEPALA DESA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 29
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian
Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2014 Nomor
29), diubah sebagai berikut :
1. ketentuan angka 4 diubah, diantara angka 19 dan angka 20
disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 19a, angka 25 dan
angka 32 diubah, angka 33 dihapus, diantara angka 33 dan
angka 34 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 33a, angka
33b, angka 33c dan angka 33d, diantara angka 34 dan angka
35 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 34a, angka 34b,
angka 34c dan angka 34d serta angka 36 ditambahkan
6 (enam) angka baru, yakni angka 36a, angka 36b, angka 36c,
angka 36d, angka 36e dan angka 36f Pasal 1, sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
1. Daerah adalah Kabupaten Bogor.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bogor.
3. Bupati adalah Bupati Bogor.
4. Kecamatan adalah perangkat daerah sebagai unsur
pelaksana kewilayahan pada tingkat kecamatan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5. Camat .........
-4-
5. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan
pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam
pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan
kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan
tugas umum pemerintahan.
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9. Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di
desa.
10. Perangkat Desa adalah sekretariat desa, pelaksana
kewilayahan dan pelaksana teknis.
11. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut
BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari
penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis.
12. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama
lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai
dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa
dalam memberdayakan masyarakat.
13. Unsur masyarakat adalah tokoh masyarakat, perwakilan
kelompok tani, perwakilan kelompok pengrajin, perwakilan
kelompok perempuan dan perwakilan kelompok lainnya
sesuai kondisi desa yang bersangkutan.
14. Tokoh masyarakat adalah tokoh adat, tokoh keagamaan,
dan tokoh pendidikan.
15. Pemilihan Kepala Desa secara serentak adalah pemilihan
kepala Desa yang dilaksanakan pada hari yang sama
dengan mempertimbangkan jumlah Desa dan kemampuan
biaya pemilihan.
16. Pemilihan Kepala Desa antarwaktu adalah pemilihan
kepala desa yang dilaksanakan akibat adanya
pemberhentian Kepala Desa sebelum berakhir masa
jabatan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu)
tahun.
17. Musyawarah Desa adalah musyawarah yang
diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala
Desa antarwaktu.
18. Panitia .........
no reviews yet
Please Login to review.