Authentication
434x Tipe PPT Ukuran file 5.01 MB Source: bkd.jabarprov.go.id
SEJARAH UU TTG PEMDA DI INDONESIA
SEJARAH UU TTG PEMDA DI INDONESIA
UU 32 /’04
UU 32 /’04
mencari keseimbangan
mencari keseimbangan
UU 22 / 1999 Dominan Desentralisasi
UU 22 / 1999 Dominan Desentralisasi
UU 5 / 1974 Dominan Sentralisasi
UU 5 / 1974 Dominan Sentralisasi
UU 18 / 1965 Dominan Desentralisasi
UU 18 / 1965 Dominan Desentralisasi
Penetapan Presiden 6 / 1959 Dominan sentralisasi
Penetapan Presiden 6 / 1959 Dominan sentralisasi
UU 1 / 1957 Dominan Desentralisasi
UU 1 / 1957 Dominan Desentralisasi
UU 22 / 1948 Dominan Desentralisasi
UU 22 / 1948 Dominan Desentralisasi
UU 1 / 1945 Dominan Sentralisasi
UU 1 / 1945 Dominan Sentralisasi
DESENTRALISATIE WET 1903 Dominan Sentralisasi
DESENTRALISATIE WET 1903 Dominan Sentralisasi
KENAPA PERLU ADA NEGARA?
1.UNTUK KETERTIBAN
2.UNTUK MENCAPAI KESEJAHTERAAN
KENAPA PERLU ADA PEMDA?
1.WILAYAH NEGARA SANGAT LUAS
2.UNTUK MENCAPAI KESEJAHTERAAN
HUB KEWENANGAN DLM SISTEM PEMERINTAHAN RI
psl 4 psl 17 psl 18
UUD UUD UUD
1) Presiden dibantu 1) NKRI dibagi atas daerah daerah
oleh menteri menteri provinsi dan daerah provinsi itu
1.Presiden Republik dibagi atas kabupaten dan kota,
Indonesia memegang negara. yg tiap tiap provinsi, kabupaten,
2) Menteri menteri itu dan kota itu mempunyai
kekuasaan pemerintahan daerah, yg diatur
diangkat dan dgn undang-undang. **)
pemerintahan menurut 2) Pemerintahan daerah provinsi,
diberhentikan oleh 2) Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota
UndangUndang Dasar. Presiden. *) daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri
mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut
2.dlm melakukan 3) Setiap menteri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas
membidangi urusan asas otonomi dan tugas
pembantuan. **)
kewajibannya Presiden pembantuan. **)
dibantu oleh satu orang tertentu dlm 3) Pemerintahan daerah provinsi,
pemerintahan. *) daerah kabupaten, dan kota
Wakil Presiden. 4) Pembentukan, memiliki Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yg anggota-
pengubahan, dan anggotanya dipilih melalui
pembubaran pemilihan umum. **)
kementerian negara 4) Gubernur, Bupati dan Walikota
masingmasing sebagai Kepala
diatur dlm pemda Provinsi, Kabupaten dan
undangundang***) Kota dipilih secara demokratis.
**)
5) pemda menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yg oleh
undangundang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah
Pusat. **)
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
M P R B P K M A M K
M P R D P R B P K M A M K
D P R PRESIDEN
PRESIDEN DPD
DPD
MENTERI/K.LPNK
MENTERI/K.LPNK
DEKONSENTRASI
DEKONSENTRASI TUGAS
DESENTRALISASI TUGAS DELEGASI
DESENTRALISASI DELEGASI
PEMBANTUAN
PEMBANTUAN (DESENTRALISASI FUNGSIONAL)
(DESENTRALISASI FUNGSIONAL)
PEMERINTAHAN
GUBERNUR & PEMERINTAHAN BADAN
GUBERNUR & DAERAH BADAN
DAERAH DAERAH/
INSTANSI DAERAH/
INSTANSI PENGELOLA
PEMERINTAHAN PENGELOLA
OTONOM PEMERINTAHAN
VERTIKAL OTONOM
VERTIKAL BUMN,
DESA BUMN,
DESA
OTORITA,DLL
PROVINSI OTORITA,DLL
PROVINSI
PEMDA DPRD
PEMDA DPRD
KAB/KOTA
KAB/KOTA
PEMDA DPRD
PEMDA DPRD
PELAYANAN
ADMINISTRASI PELAYANAN
ADMINISTRASI
ADMINISTRASI
ADMINISTRASI PUBLIK
PUBLIK
TUJUAN
TUJUAN
OTDA
OTDA
DEMOK
POLITIS DEMOK
POLITIS
POLITIS
POLITIS RASI
RASI
no reviews yet
Please Login to review.