Authentication
225x Tipe PPTX Ukuran file 2.47 MB Source: jafungbinaankemendagri.files.wordpress.com
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI KECAMATAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN 6 Urusan (Absolut) •Sebagian dapat Urusan 1.Politik Luar Negeri diselenggarakan Pemerintahan 2.Pertahanan Sendiri oleh Absolut 3.Keamanan Pemerintah; (Pemerintah 4.Yustisi •Sebagian dapat Pusat 5.Moneter dan Fiskal Nasional diselenggarakan 6.Agama melalui asas Dekonsentrasi; Pemerintah Diselenggarakan : Sendiri oleh Pemerintah Pusat Pusat; asas Dekonsentrasi & Asas Tugas Pembantuan Penyelenggaraan Urusan 6 Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan 24 Urusan Wajib Pemerintahan Konkuren 8 Urusan 18 bkn pelayanan Pilihan (terkait Dasar potensi Diselenggarakan Pemerintah unggulan) melalui asas Daerah Otonomi dan Tugas Pembantuan Gubernur Urusan Camat Pemerintahan Presiden Umum Bupati/Walikota Kelurahan MEKANISME PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN ( UU 23/2014) Pemerintah Pusat Dekonsentras Dekonsentras i Tugas i Pembantuan 1.Gubernur Sbg Instansi Vertikal Gubernur Wakil Pemerintah Tugas 2.Gubernur Sbg Pembantua Kepala n Pelaksana Urs. Daerah Pemerintahan Otonom Umum Dekonsentra si Tugas Pembantuan 1. Bupati/Walikota Sbg Bupati/Walikota Sbg Penyelenggaran Urs Pemerintahan Umum Kepala Daerah Otonom 2. Instansi Vertikal PERKEMBANGAN KEBIJAKAN TERKAIT KECAMATAN UNSUR UU UU UU UU PERBANDINGAN 5 TAHUN 74 22 TAHUN 99 32 TAHUN 04 23 TAHUN 2014 KEDUDUKAN Wilayah Lingkungan Kerja Perangkat Bagian Wilayah dari KECAMATAN Administrasi Perangkat Daerah Kab/Kota Pemerintahan Daerah Kepala Perangkat KEDUDUKAN CAMAT Kepala Wilayah Perangkat Perangkat Daerah di Kec. & Daerah Daerah Pelaksana Urs PUM di Wilayah Kec. KEWENANGAN CAMAT Atributif Delegatif Atributif & Atributif & Delegatif Delegatif KOORDINASI WILAYAH MUSPIKA Tidak Ada Tidak Ada FORKOPIMKA Tipe KLASIFIKASI Sama Sama Sama A = BEBAN BESAR KECAMATAN B = BEBAN KECIL PEMBIAYAAN APBN APBD APBD APBD & APBN PELANTIKAN CAMAT Gubernur Bup/Walkot Bup/Walkot Bup/Walkot. Dpt dibatalkan oleh Gub KECAMATAN BERDASARKAN UU 23/2014 PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM (KEWENANGAN PRESIDEN) ABSOLUT 1. menjaga kesatuan dan persatuan bangsa;menjaga KONKUREN ideologi negara; 2. memelihara harmonisasi kehidupan masyarakat berkaitan dengan hubungan antar suku, agama, ras, dan antar golongan;mengkoordinasikan hubungan antar instansi pemerintahan yang ada di wilayahnya; 3. memfasilitasi terwujudnya nilai-nilai demokrasi untuk mempercepat terbentuknya masyarakat madani; dll Dilimpahkan kepada GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA WILAYAH KERJA ADMINISTRASI Dilimpahkan kepada BUPATI/WALIKOTA KEPADA CAMAT
no reviews yet
Please Login to review.