Authentication
378x Tipe PPTX Ukuran file 2.47 MB Source: jafungbinaankemendagri.files.wordpress.com
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DI KECAMATAN
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
6 Urusan (Absolut) •Sebagian dapat
Urusan 1.Politik Luar Negeri diselenggarakan
Pemerintahan 2.Pertahanan Sendiri oleh
Absolut 3.Keamanan Pemerintah;
(Pemerintah 4.Yustisi •Sebagian dapat
Pusat 5.Moneter dan Fiskal Nasional diselenggarakan
6.Agama melalui asas
Dekonsentrasi;
Pemerintah Diselenggarakan : Sendiri oleh Pemerintah
Pusat Pusat; asas Dekonsentrasi & Asas Tugas
Pembantuan
Penyelenggaraan Urusan 6 Pelayanan Dasar
Urusan Pemerintahan 24 Urusan Wajib
Pemerintahan Konkuren
8 Urusan 18 bkn pelayanan
Pilihan (terkait Dasar
potensi Diselenggarakan
Pemerintah unggulan) melalui asas
Daerah Otonomi dan Tugas
Pembantuan
Gubernur
Urusan Camat
Pemerintahan Presiden
Umum Bupati/Walikota Kelurahan
MEKANISME PELIMPAHAN DAN PENUGASAN
URUSAN PEMERINTAHAN ( UU 23/2014)
Pemerintah
Pusat
Dekonsentras Dekonsentras
i Tugas i
Pembantuan
1.Gubernur Sbg
Instansi Vertikal Gubernur Wakil Pemerintah
Tugas 2.Gubernur Sbg
Pembantua Kepala
n Pelaksana Urs.
Daerah Pemerintahan
Otonom Umum
Dekonsentra
si Tugas
Pembantuan
1. Bupati/Walikota Sbg Bupati/Walikota Sbg
Penyelenggaran Urs
Pemerintahan Umum Kepala Daerah Otonom
2. Instansi Vertikal
PERKEMBANGAN KEBIJAKAN TERKAIT KECAMATAN
UNSUR UU UU UU UU
PERBANDINGAN 5 TAHUN 74 22 TAHUN 99 32 TAHUN 04 23 TAHUN 2014
KEDUDUKAN Wilayah Lingkungan Kerja Perangkat Bagian Wilayah dari
KECAMATAN Administrasi Perangkat Daerah Kab/Kota
Pemerintahan Daerah
Kepala Perangkat
KEDUDUKAN CAMAT Kepala Wilayah Perangkat Perangkat Daerah di Kec. &
Daerah Daerah Pelaksana Urs PUM di
Wilayah Kec.
KEWENANGAN CAMAT Atributif Delegatif Atributif & Atributif &
Delegatif Delegatif
KOORDINASI WILAYAH MUSPIKA Tidak Ada Tidak Ada FORKOPIMKA
Tipe
KLASIFIKASI Sama Sama Sama A = BEBAN BESAR
KECAMATAN
B = BEBAN KECIL
PEMBIAYAAN APBN APBD APBD APBD & APBN
PELANTIKAN CAMAT Gubernur Bup/Walkot Bup/Walkot Bup/Walkot. Dpt
dibatalkan oleh Gub
KECAMATAN BERDASARKAN UU 23/2014
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
URUSAN PEMERINTAHAN
URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
(KEWENANGAN PRESIDEN)
ABSOLUT 1. menjaga kesatuan dan persatuan bangsa;menjaga KONKUREN
ideologi negara;
2. memelihara harmonisasi kehidupan masyarakat
berkaitan dengan hubungan antar suku, agama, ras,
dan antar golongan;mengkoordinasikan hubungan
antar instansi pemerintahan yang ada di wilayahnya;
3. memfasilitasi terwujudnya nilai-nilai demokrasi
untuk mempercepat terbentuknya masyarakat
madani; dll
Dilimpahkan kepada
GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA
WILAYAH KERJA ADMINISTRASI
Dilimpahkan kepada
BUPATI/WALIKOTA KEPADA CAMAT
no reviews yet
Please Login to review.