Authentication
343x Tipe PPTX Ukuran file 0.92 MB Source: bulelengkab.go.id
PROSEDUR PENYUSUNAN
PROSEDUR PENYUSUNAN
RUP
RUP
# PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa
sesuai kebutuhan K/L/D/I masing-masing untuk tahun
anggaran berikutnya atau tahun anggaran yangakan
datang, dan rencana umum ini harus diselesaikan
pada tahun anggaran yang berjalan.
# Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa masing-
masing K/L/D/I, diumumkan secara terbuka kepada
masyarakat luas, setelah Rencana Kerja dan Anggaran
K/L/D/I disetujui oleh DPR/DPRD, serta dilakukan di
website K/L/D/I masing-masing dan papan
pengumuman resmi untuk masyarakat, serta Portal
Pengadaan Nasional melalui LPSE.
TAHAPAN PENYUSUNAN
TAHAPAN PENYUSUNAN
RUP
RUP
1. Identifikasi kebutuhan barang dan jasa
2. Penyusunan dan penetapan rencana penganggaran
3. Penetapan kebijakan umum tentang pemaketan
pekerjaan
4. Penetapan kebijakan umum tentang cara
pengadaan
5. Penetapan kebijakan umum tentang
pengorganisasian pengadaan
6. Penyusunan KAK
7. Penyusunan jadwal Pengadaan
8. Pengumuman RUP
IDENTIFIKASI
IDENTIFIKASI
KEBUTUHAN
KEBUTUHAN
• Identifikasi kebutuhan dilakukan
secara rutin sebelum tahun
anggaran dengan memperhatikan
perkembangan organisasi dan
usulan dari unit kerja
• Dokumen yang dihasilkan:
• Usulan kebutuhan setiap unit kerja
• Rekapitulasi usulan kebutuhan
LANJUTAN...
Apa saja yang harus diidentifikasi:
1. Identifikasi Kebutuhan Barang yang
dilakukan berdasarkan rencana kegiatan
yang ada di dalam Renja K/L/D/I
2. Identifikasi Pasokan (supply) Barang/Jasa
3. Identifikasi Ketersediaan Barang (yang telah
tersedia/dimiliki)
4. Identifikasi Kebutuhan Pekerjaan Konstruksi
5. Identifikasi Kebutuhan Jasa Konsultansi
6. Identifikasi Kebutuhan Jasa Lainnya
YANG HARUS DICERMATI
YANG HARUS DICERMATI
• Sumber Dana Untuk Penganggaran
• Rencana Pembiayaan Untuk Pengadaan Barang/Jasa
• Biaya administrasi untuk kegiatan/pekerjaan yang
akan dilaksanakan pada tahun anggaran yang akan
datang namun pengadaannya dilaksanakan pada tahun
anggaran berjalan, harus disediakan pada tahun
anggaran berjalan.
• K/L/D/I dapat mengusulkan besaran Standar Biaya
Umum (SBU) terkait honorarium bagi personil
organisasi pengadaan, sebagai masukan dalam
penetapan SBU oleh Menteri Keuangan/Kepala Daerah.
PRIORITAS
no reviews yet
Please Login to review.