Authentication
NORMAL
PERHITUNGAN
PAJAK
DISUSUN OLEH: TRI AGIL AZHARI
(C1C020103)
Dasar hukum PPh ini adalah Pasal 15 Undang-
undang PPh
Pasal 15 Undang-undang PPh memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk
menentukan Norma Penghitungan Khusus menghitung penghasilan neto. Tujuan dari
penggunaan norma penghitungan khusus adalah menghindari kesukaran, pertimbangan
praktis, atau kelaziman usaha di sektor usaha tersebut.Sebenarnya norma penghitungan
khusus ini mirip dengan PPh Final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPh.
Perbedaannya, norma penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto. Hal ini sesuai
dengan bunyi Pasal 15 Undang-undang PPh:
Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu
yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan
Menteri Keuangan.
Sedangkan PPh final langsung menghitung PPh terutang. Penghasilan bruto dikalikan dengan
tarif menghasilkan PPh terutang yang wajib disetorkan ke kas negara.
Dalam prakteknya, Pasal 15 juga terdapat “tarif efektif” yang penerapannya sama seperti PPh
Final. Selain itu, ada juga Pasal 15 yang sudah “difinalkan“.
Istilah tarif efektif merupakan tarif dari beberapa perkalian. Di Pasal 15, perkalian dimaksud
yaitu tarif penghasilan neto dikalikan dengan tarif PPh menghasilkan tarif efektif.
PERUSAHAAN PELAYARAN DAN
PENERBANGAN
This can be the part of the presentation where
you can introduce yourself, write your email…
Untuk perusahaan dalam negeri, ketentuan pelayaran dan penerbangan diatur terpisah dan
Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan Dalam
tarifnya beda.
Negeri
Norma Penghasilan Neto bagi perusahaan pelayaran dalam negeri diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan nomor 416/KMK.04/1996. Ketentuan ini mengatur:
Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4%
(empat Persen) dari peredaran bruto.
Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak
perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari
peredaran bruto.
Karena sudah ada tarif PPh terutang, maka Menteri Keuangan menetapkan bahwa tarif PPh
1,2% bersifat Final.
Peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan
orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia
dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya. Terhadap
penggunaan tarif ini, Wajib Pajak sering keliru. Karena itu perlu saya kutip pengertian pelayaran
di SE-29/PJ.4/1996.
no reviews yet
Please Login to review.