Authentication
AKUNTANSI PERPAJAKAN
Konsep dan Pencatatan Dari Kewajiban
Jangka Pendek Berupa Utang Pajak
Penghasilan, Utang Pinjaman, Utang Atas
Sewa, Wesel Serta Dividen
Oleh : Ella Mayana ( C0C018004 )
D3 Akuntansi B
Dosen Pengampu : Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si
Gandy Wahyu Maulana Zulma, M.S.Ak
Akuntansi Utang Pajak Pph Pasal 21 Atas Pembayaran Gaji Karyawan
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh
pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesagon dan lain sebagainya.
Ada 3 metode perhitungan PPh 21 yang paling umum, yaitu:
- Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak). Metode gross diterapkan bagi
pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh terutangnya sendiri. Ini berarti
gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.
- Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak). Metode gross-up diterapkan
bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan
terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.
- Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan). Metode net diterapkan
bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang
ditanggung perusahaan.
Akuntansi Utang Pajak Pph Pasal 23 Atas Bunga Pinjaman dan Sewa
Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada
saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan
jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam
kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik
atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
Bunga yaitu bunga pinjaman dari WP Badan ke WP Badan dan/atau
dari WP OP ke WP OP serta denda keterlambatan pembayaran. Dalam
pengertian bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena
jaminan pengembalian utang.
Akuntansi Utang Pajak Pph 26 SPLN
Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 26 adalah pajak
penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak
luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Hal yang menentukan seorang individu atau perusahaan dikategorikan
sebagai wajib pajak luar negeri adalah:
- seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang
tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan
perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang
mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
- seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang
tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan
perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat
menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui
menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
no reviews yet
Please Login to review.