Authentication
224x Tipe PDF Ukuran file 0.17 MB Source: eprints.umm.ac.id
1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga usaha yang dikeklola oleh masyarakat dan pemerintah desa untuk meningkatkan perekonomian desa yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa (Pramita, 2018). Ada sebanyak 8.490 kelurahan dan 74.957 desa di Indonesia. Dari jumlah yang ada, sebanyak kurang lebih 41 ribu BUMDes atau 64% telah terbentuk, akan tetapi dari jumlah BUMDes yang terbentuk masih banyak yang belum berkembang secara maksimal dan sesuai harapan, perlu adanya pendampingan agar bisa menjadi pilar ekonomi dan menampung seluruh aktivitas ekonomi yang tumbuh di pedesaan (Pertana, 2018). Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan merencanakan pembangunan desa tertinggal dan transmigrasi melalui BUMDes untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Di kabupaten Barito Kuala, yang terdiri dari 194 Desa dan 7 Kelurahan akan mendapatkan sebagian dana untuk membangun Badan Usaha Milik Desa. Sebagian besar desa yang ada di kabupaten Barito Kuala sudah terbentuk dan menjalankan BUMDes. Dalam pembentukan BUMDes haruslah memiliki tujuan yang akan di capai, dalam mencapai tujuan tersebut BUMDes membutuhkan regulasi yang baik untuk mengoperasikannya. Salah satu yang menjadi dampak yang besar dalam pengelolaan BUMDes adalah kurangnya 2 akuntabilitas pengelolaan BUMDes dalam bentuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait. Dalam membentuk BUMDes dianjurkan oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang di pisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan lainnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa. Sebagai masyarakat Desa harus bisa membangun diri untuk menjadi mandiri mengembangkan perekonomian desa, salah satunya adalah dengan keberadaan BUMDes yang sudah diatur dalam Peraturan Mentri Desa PDT Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Untuk menjalankan program Badan Usaha Milik Desa mendapatkan modal awal yang berasal dari hibah dari pihak swasta atau lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan, dan dana dari pemerintah daerah yang menjadi perolehan BUMDes aset desa yang di serahkan APB Desa. Karena itu BUMDes memiliki tanggungjawab atas laporan keuangan seluruh usahanya untuk menginformasikan kemasyarakat serta pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan BUMDes dan untuk mengetahui sumberdaya apa saja yang sudah dikelola dengan efektif dan efisien. Beberapa peneliti terdahulu yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa diantaranya adalah : Irawati dan Martanti (2018) melakukan penelitian Tansparansi 3 Pengelolaan Laporan Keuangan BUMDes Terhadap Pelaporan Aset Desa. Hasil dari penelitian ini adalah laporan keuangan sangat menentukan seberapa besar informasi kondisi suatu instansi dan membantu dalam pengambilan keputusan baik secara jangka panjang dalam melaporkan kekayaannya yang dimiliki BUMDes. Pramita (2018) melakukan penelitian Analisi Pemahaman Permendesa No. 4 Tahun 2015 dan Pemanfaatan Sistem Informasi Pada Akuntabilitas Pengelolaann BUMDes. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman pengelola BUMDes terkait Permendesa No. 4 tahun 2015 dan pemanfaatan sistem informasi akuntansi berpengaruh positif signifikan terhadap akuntabilitas pengelolaan BUMDes di Kabupaten Magelang. Dewi dan Kurniawan (2019), melakukan penelitian Analisis Efektifitas Sistem Informasi Akuntansi Dalam Meningkatkan Transparansi Pengelolaan Keuangan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa efektivitas sistem informasi akuntansi mampu meningkatkan transparansi. Walaupun ada beberapa kendala, Namun kendala yang dihadapi tersebut tidak terlalu berarti bagi BUM Desa Mandala Giri Amertha dalam hal meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan. Wahyuni et al. (2019), melakukan penelitian Analisis Efektivitas Sistem E – Village Budgeting Dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Hasil penelitian yaitu kualitas laporan keuangan yang dihasilkan oleh sistem E-Village Budgeting sudah baik. Secara umum penerapan Sistem E-Village Budgeting sudah cukup baik dan efektif, namun masih ada bebarapa kekurangan dari aspek keamanannya.Aspek Kecepatan sudah sudah baik dapat dilihat dari cepatnya sistem E-Village Budgeting dalam menginput, mengolah, dan menganalisis data. 4 Penelitian ini akan menganalisis akuntabilitas pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa Berkah Bersama di Desa Karang Bunga. BUMDes tersebut mendapatkan penghargaan sebagai BUMDes terbaik di Kabupaten Barito Kuala pada tahun 2018 dan mendapatkan penghargaan sebagai nominasi desa terbaik nasional kategori penguatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dari kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia pada tahun 2018. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh BUMDes Berkah Bersama, yang nantinya akan membantu masyarakat dan pemerintah desa untuk mengetahui pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan BUMDes Berkah Bersama di Desa Karang Bunga. Hal tersebut juga di harapkan agar terciptanya tingkatan pemrintahan yang baik untuk menjadikan desa yang lebih maju dari sektor perekonomiannya. B. Rumusan Masaalah Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah penelitian ini adalah: Bagaimana Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Berkah Bersama di Desa Karang Bunga Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala? C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
no reviews yet
Please Login to review.