Authentication
368x Tipe PDF Ukuran file 0.17 MB Source: eprints.umm.ac.id
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga usaha yang
dikeklola oleh masyarakat dan pemerintah desa untuk meningkatkan perekonomian
desa yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa (Pramita,
2018). Ada sebanyak 8.490 kelurahan dan 74.957 desa di Indonesia. Dari jumlah
yang ada, sebanyak kurang lebih 41 ribu BUMDes atau 64% telah terbentuk, akan
tetapi dari jumlah BUMDes yang terbentuk masih banyak yang belum berkembang
secara maksimal dan sesuai harapan, perlu adanya pendampingan agar bisa menjadi
pilar ekonomi dan menampung seluruh aktivitas ekonomi yang tumbuh di pedesaan
(Pertana, 2018).
Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan merencanakan pembangunan desa
tertinggal dan transmigrasi melalui BUMDes untuk meningkatkan ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat. Di kabupaten Barito Kuala, yang terdiri dari 194 Desa
dan 7 Kelurahan akan mendapatkan sebagian dana untuk membangun Badan Usaha
Milik Desa. Sebagian besar desa yang ada di kabupaten Barito Kuala sudah
terbentuk dan menjalankan BUMDes. Dalam pembentukan BUMDes haruslah
memiliki tujuan yang akan di capai, dalam mencapai tujuan tersebut BUMDes
membutuhkan regulasi yang baik untuk mengoperasikannya. Salah satu yang
menjadi dampak yang besar dalam pengelolaan BUMDes adalah kurangnya
2
akuntabilitas pengelolaan BUMDes dalam bentuk laporan keuangan untuk
disampaikan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait.
Dalam membentuk BUMDes dianjurkan oleh pemerintah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa
yang di pisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan lainnya untuk
kesejahteraan masyarakat Desa. Sebagai masyarakat Desa harus bisa membangun
diri untuk menjadi mandiri mengembangkan perekonomian desa, salah satunya
adalah dengan keberadaan BUMDes yang sudah diatur dalam Peraturan Mentri
Desa PDT Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan,
dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Untuk menjalankan program Badan Usaha Milik Desa mendapatkan modal
awal yang berasal dari hibah dari pihak swasta atau lembaga sosial ekonomi
kemasyarakatan, dan dana dari pemerintah daerah yang menjadi perolehan
BUMDes aset desa yang di serahkan APB Desa. Karena itu BUMDes memiliki
tanggungjawab atas laporan keuangan seluruh usahanya untuk menginformasikan
kemasyarakat serta pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan BUMDes
dan untuk mengetahui sumberdaya apa saja yang sudah dikelola dengan efektif dan
efisien.
Beberapa peneliti terdahulu yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa
diantaranya adalah : Irawati dan Martanti (2018) melakukan penelitian Tansparansi
3
Pengelolaan Laporan Keuangan BUMDes Terhadap Pelaporan Aset Desa. Hasil
dari penelitian ini adalah laporan keuangan sangat menentukan seberapa besar
informasi kondisi suatu instansi dan membantu dalam pengambilan keputusan baik
secara jangka panjang dalam melaporkan kekayaannya yang dimiliki BUMDes.
Pramita (2018) melakukan penelitian Analisi Pemahaman Permendesa No. 4 Tahun
2015 dan Pemanfaatan Sistem Informasi Pada Akuntabilitas Pengelolaann
BUMDes. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman pengelola BUMDes
terkait Permendesa No. 4 tahun 2015 dan pemanfaatan sistem informasi akuntansi
berpengaruh positif signifikan terhadap akuntabilitas pengelolaan BUMDes di
Kabupaten Magelang.
Dewi dan Kurniawan (2019), melakukan penelitian Analisis Efektifitas
Sistem Informasi Akuntansi Dalam Meningkatkan Transparansi Pengelolaan
Keuangan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa efektivitas sistem informasi
akuntansi mampu meningkatkan transparansi. Walaupun ada beberapa kendala,
Namun kendala yang dihadapi tersebut tidak terlalu berarti bagi BUM Desa
Mandala Giri Amertha dalam hal meningkatkan transparansi pengelolaan
keuangan. Wahyuni et al. (2019), melakukan penelitian Analisis Efektivitas Sistem
E – Village Budgeting Dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Hasil penelitian yaitu
kualitas laporan keuangan yang dihasilkan oleh sistem E-Village Budgeting sudah
baik. Secara umum penerapan Sistem E-Village Budgeting sudah cukup baik dan
efektif, namun masih ada bebarapa kekurangan dari aspek keamanannya.Aspek
Kecepatan sudah sudah baik dapat dilihat dari cepatnya sistem E-Village Budgeting
dalam menginput, mengolah, dan menganalisis data.
4
Penelitian ini akan menganalisis akuntabilitas pengelolaan keuangan Badan
Usaha Milik Desa Berkah Bersama di Desa Karang Bunga. BUMDes tersebut
mendapatkan penghargaan sebagai BUMDes terbaik di Kabupaten Barito Kuala
pada tahun 2018 dan mendapatkan penghargaan sebagai nominasi desa terbaik
nasional kategori penguatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dari
kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik
Indonesia pada tahun 2018.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas
pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh BUMDes Berkah Bersama, yang
nantinya akan membantu masyarakat dan pemerintah desa untuk mengetahui
pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan BUMDes Berkah Bersama di Desa
Karang Bunga. Hal tersebut juga di harapkan agar terciptanya tingkatan
pemrintahan yang baik untuk menjadikan desa yang lebih maju dari sektor
perekonomiannya.
B. Rumusan Masaalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah penelitian ini
adalah: Bagaimana Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa
Berkah Bersama di Desa Karang Bunga Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito
Kuala?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
no reviews yet
Please Login to review.