Authentication
454x Tipe DOCX Ukuran file 0.04 MB Source: stie-igi.ac.id
MATERI KULIAH : PENGANTAR MANAJEM “PENGARAHAN”
PERT.VI
MATA KULIAH : PENGANTAR MANAJEMEN
JURUSAN/SMESTER : Manajemen/ II
HARI/TGL : Rabu,15 April 2020
Dosen : DR, MARGIYANTO,MM,MPD
POKOK BAHASAN : PENGARAHAN
A.Pengertian Pengarahan/Perintah
Pengarahan (Direction) adalah
keinginan untuk membuat orang lain
mengikuti keinginannya dengan
menggunakan kekuatan pribadi atau
kekuasaan jabatan secara efektif dan pada
tempatnya demi kepentingan jangka panjang
perusahaan.
Menurut menurut KAMUS KOMPETISI
"Pengarahan adalah keinginan untuk
membuat orang lain untuk mengikuti
keinginannya.". Sedangkan menurut DASAR-
DASAR MENEJEMEN "Pengarahan adalah
suatu fungsi kepemimpinan manajer untuk
meningkatkan kualitas."
Menurut Saure Dan Dislainer dalam
Wanadiana (2010), Pengarahan merupakan
petunjuk untuk melaksanakan sesuatu,atau
perintah resmi seseorang pimpinan kepada
1
bawahannya berupa petunjuk untuk
melaksanakan sesuatu.
Pengarahan adalah fungsi managemen
yang berhubungan dengan kegiatan
mengarahkan semua karyawan agar mau
bekerjasama dan bekerja efektif secara
efisien, agar terwujudnya tujuan dari
perusahaan, karyawan bahkan masyarakat.
Pengarahan adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pimpinan untuk
menggerakan, membimbing, mengatur
segala kegiatan yang telah diberi tugas
dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha.
Pengarahan ini dapat dilakukan secara
persuasif atau bujukan dan instrufi,
tergantung cara mana yang paling baik.
Pengarahan (Perintah) adalah suatu
instruksi resmi dari seseorang atasan
kepada karyawannya untuk mengerjakan
atau untuk tidak melakukan sesuatu, guna
merealisasikan tujuan dari sebuah
perusahaan.1
B.Unsur-Unsur Pengarahan/Perintah
1
2
Dari batasan perintah yang diberikan,
ada empat unsur suatu perintah yaitu,
instruksi bersifat resmi, instruksi dari atasan
kepada bawahan, instruksi untuk
mengerjakan atau tidak mengerjakan, dan
instruksi untuk merealisasi tujuan
perusahaan.
1.Instruksi resmi
Suatu perintah adalah instruksi
resmi ,baik berbentuk lisan maupun
tulisan. Perintah dikatakan resmi apabila
yang mengeluarkan perintah itu adalah
orang yang mempunyai wewenang untuk
melakukan itu. Yang dimaksud dengan
mempunyai wewenang ialah bahwa
bilamana bawahan tidak
melaksanakannya, maka orang yang
mengeluarkan perintah itu dapat
melakukan tindak sanksi. Sanksi disini
memiliki pengertian sebagai akibat dari
sebuah kesalahan yang dilakukan oleh
bawahan.
2.Dari atasan kepada bawahan
Suatu perintah harus datang dari
pihak atasan kepada bawahan tidak boleh
sebaliknya. Bawahan yang diperintah ini
3
haruslah bawahan atasan yang
bersangkutan ,tidak boleh bawahan dari
atasan yang lain, kecuali dalam sistem
organisasi fungsional. Sebagai wewenang
atau hak khusus , maka dia mempunyai
kekuatan sanksi ,wewenang tanpa sanksi
tidak ada gunannya. Sanksi dapat berupa
perpindahan pegawai, pemberhentian
sementara pegawai bahkan dapat pula
berupa pemberhentian atau pmecatan
pegawai itu sendiri. Perintah atasan
kepada bawahan haruslah ada
kemungkinan pelaksanaannya.
Kemungkinan pelaksanaan itu ditentukan
oleh faktor- faktor
pendidikan,pengalaman, waktu,alat alat
serta keadaan bawahan dan tempatnya.
3.Mengerjakan atau tidak mengerjakan
Telah dibatasi bahwa pimpinan itu
adalah orang yang mendapatkan hasil dari
bawahannya. Pengrealisasian tersebut
adalah dengan memberikan perintah
kepada bawahan untuk mengerjakan atau
untuk tidak mengerjakan sesuatu. Adanya
perintah atasan kebawahan berarti
menggerakan bawahan untuk berbuat,
4
no reviews yet
Please Login to review.