Authentication
233x Tipe PPT Ukuran file 3.59 MB Source: sman59jkt.sch.id
PENDAHULUAN • Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 tentang Ujian Nasional dan Ujian Sekolah PENILAIAN HASIL BELAJAR PENGERTIAN • UJIAN NASIONAL (UN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. • UJIAN SEKOLAH (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap stanar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan • UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar RAMBU-RAMBU UN, US, dan USBN • Setiap peserta didik WAJIB mengikuti satu kali UN, US, dan USBN • Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN • Satuan Pendidikan WAJIB menyampaikan nilai RAPOR, US dan USBN kepada Kementrian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan • Kisi-kisi UN dan USBN disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan , standar isi, dan kurikulum yang berlaku • Kisi-kisi US (Ujian Praktik) disusun dan ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan , standar isi, dan kurikulum yang berlaku USBN SEMUA MAPEL MATEMATIKA BAHASA INDONESIA UN BAHASA INGGRIS 1 MP PILIHAN JURUSAN
no reviews yet
Please Login to review.