Authentication
491x Tipe PDF Ukuran file 0.61 MB Source: ti.unpar.ac.id
PROSEDUR No P-08
Berlaku 1 Juni 2020
PENGARSIPAN LAPORAN Revisi 1
PENELITIAN / PENGABDIAN KEPADA Hlm 1
MASYARAKAT Unit LPPM
No Revisi Bagian Yang Diubah Disetujui
1. Penambahan halaman nomenklatur Ka. LPPM,
2. Penambahan Penelitian/Pengabdian Dana Mandiri Pada Ruang 1 Juni 2020
Lingkup
3. Perubahan nama dari DIKTI ke RISTEK-BRIN
4. Perubahan referensi dari peraturan Yayasan dan Rektor tahun
2013 ke peraturan tahun 2017
5. Perubahan definisi laporan kegiatan penelitian / pengabdian
dana mandiri
6. Perubahan definisi laporan kegiatan penelitian /pengabdian
dana RISTEK-BRIN dengan berkas SPTJB
7. Perubahan wewenang LPPM dan penambahan wewenang
01 Perpustakaan
8. Perubahan Prosedur Pengarsipan Laporan Penelitian
/Pengabdian Dana Mandiri dari pelaporan manual ke online
melalui SILPPM
9. Perubahan Prosedur Pengarsipan Laporan Penelitian
/Pengabdian Dana Internal dari pelaporan manual ke online
melalui SILPPM dan perubahan media online dari
journal.unpar.ac.id ke repository.unpar.ac.id
10. Perubahan Prosedur Pengarsipan Laporan Penelitian
/Pengabdian Dana RISTEK-BRIN
11. Perubahan isi lampiran menjadi Format Berita Acara dan Form
Review Poster
Dibuat oleh: LPPM UNPAR Diperiksa oleh: Wakil Rektor Bidang Akademik
Tanggal: 15 Juni 2020 Tanggal: Juni 2020
PROSEDUR No P-08
Berlaku 1 Juni 2020
PENGARSIPAN LAPORAN Revisi 1
PENELITIAN / PENGABDIAN KEPADA Hlm 2
MASYARAKAT Unit LPPM
NOMENKLATUR PROSEDUR PENGARSIPAN LAPORAN PENELITIAN / PENGABDIAN KEPADA
MASYARAKAT
No. Prosedur Nama Prosedur
6.1 PROSEDUR PENGARSIPAN LAPORAN KEGIATAN PENELITIAN/PENGABDIAN
DANA MANDIRI
6.2 PROSEDUR PENGARSIPAN LAPORAN KEGIATAN PENELITIAN/PENGABDIAN
DANA INTERNAL
6.3 PROSEDUR PENGARSIPAN LAPORAN KEGIATAN PENELITIAN MAUPUN
PENGABDIAN DANA RISTEK-BRIN
PROSEDUR No P-08
Berlaku 1 Juni 2020
PENGARSIPAN LAPORAN Revisi 1
PENELITIAN / PENGABDIAN KEPADA Hlm 3
MASYARAKAT Unit LPPM
1. TUJUAN
Prosedur Pengarsipan Laporan Penelitian / Pengabdian kepada Masyarakat bertujuan untuk
menerangkan cara atau langkah-langkah penyimpanan data / berkas-berkas laporan hasil
kegiatan penelitian / pengabdian dosen yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat (LPPM).
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku untuk:
a) Laporan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat skema dana mandiri,
b) Laporan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat skema pendanaan internal
(UNPAR),
c) Laporan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat skema pendanaan RISTEK-
BRIN.
3. REFERENSI
3.1 Peraturan Pengurus Yayasan, Universitas Katolik Parahyangan Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas
Katolik Parahyangan.
3.2 Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor: III/PRT/2017-12/206 tentang
Skema Dan Tata Laksana Hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas
Katolik Parahyangan.
4. ISTILAH DAN DEFINISI
4.1 Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara
sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan
pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau
hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi
keperluan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4.2 Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan yang didasarkan atas kebutuhan,
tantangan, persoalan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung untuk
pemenuhan martabat kemanusiaan.
4.3 Laporan kegiatan penelitian maupun pengabdian adalah berkas-berkas pelaporan ( informasi
terkait penelitian maupun kegiatan pengabdian mulai dari latar belakang, studi pustaka,
metode, pengolahan data, kesimpulan, dan saran) yang disimpan oleh LPPM.
4.4 Laporan kegiatan penelitian/pengabdian dana mandiri adalah:
softcopy laporan,
4.5 Laporan kegiatan penelitian/pengabdian dana internal adalah:
Hardcopy laporan
Softcopy laporan
Softcopy poster
PROSEDUR No P-08
Berlaku 1 Juni 2020
PENGARSIPAN LAPORAN Revisi 1
PENELITIAN / PENGABDIAN KEPADA Hlm 4
MASYARAKAT Unit LPPM
4.6 Laporan kegiatan penelitian maupun pengabdian dana RISTEK-BRIN adalah:
Hardcopy laporan akhir
Hardcopy laporan keuangan
Hardcopy Surat Pertanggungjawaban Belanja
Softcopy laporan akhir
Softcopy poster (untuk kegiatan tahun terakhir)
Softcopy artikel (untuk kegiatan tahun terakhir)
Softcopy profile (untuk kegiatan tahun terakhir)
5. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
5.1. LPPM memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk mengirimkan softcopy laporan
kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (pendanaan internal) ke
Perpustakaan.
5.2. Perpustakaan memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk mengunggah laporan
kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (pendanaan internal) yang
dikirimkan oleh LPPM pada website repository UNPAR.
5.3. Ketua peneliti maupun pengabdi bertanggung jawab terhadap kebenaran laporan kegiatan
penelitian.
6. RINCIAN PROSEDUR
6.1. Prosedur Pengarsipan Laporan Kegiatan Penelitian/Pengabdian Dana Mandiri
6.1.1. Ketua peneliti melaporkan kegiatan penelitian/pengabdian Dana Mandiri melalui
SILPPM sesuai dengan prosedur pelaporan kegiatan penelitian/pengabdian Dana
Mandiri.
6.1.2. LPPM memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas laporan.
Apabila berkas yang diserahkan ke LPPM belum lengkap atau belum sesuai, LPPM
menginformasikan kepada Ketua Peneliti/Pengabdi untuk merevisi.
Apabila berkas pelaporan sudah lengkap dan sesuai, maka LPPM memberikan status
selesai pelaporan pada SILPPM.
6.1.3. Softcopy laporan terarsip pada SILPPM.
6.1.4. Proses selesai.
no reviews yet
Please Login to review.