Authentication
UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE:
PENDIDIKAN SUB BAGIAN AKADEMIK
DAN KEMAHASISWAAN
INDONESIA
JUDUL: Tanggal Berlaku:
PROSES USULAN PENGABDIAN MASYARAKAT
AREA: Revisi:
ADMINISTRASI AKADEMIK
A. RASIONAL
Usulan pengabdian pada masyarakat merupakan salah satu pelayanan
administratif pada dosen-dosen di UPI Kampus Sumedang untuk mengkoordinir
kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang akan dilaksanakan. Selanjutnya
disampaikan pada lembaga Pengabdian Pada Masyarakat UPI.
B. CAKUPAN
Prosedur Operasional Baku ini meliputi kegiatan :
1. Koordinasi kegiatan pengabdian pada masyarakat bagi dosen di UPI Kampus
Sumedang dari LPPM.
2. Pengusulan proposal pengabdian pada masyarakat dari dosen di lingkungan
UPI Kampus Sumedang ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada
Masyarakat UPI.
C. TUJUAN
Prosedur Operasional Baku ini dibuat untuk:
1. Memberikan pelayanan administratif pada dosen dalam implementasi program
pengabdian pada masyarakat.
2. Sebagai realisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi tentang pengabdian pada
masyarakat.
D. ACUAN
1. PP Republik Indonesia No. 19 tahun 2006 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UPI tahun 2006.
3. Ketetapan dan keputusan majelis Wali Amanat tahun 2005-2006.
58
UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE:
PENDIDIKAN SUB BAGIAN
INDONESIA AKADEMIK DAN
KEMAHASISWAAN
JUDUL: Tanggal Berlaku:
PROSES USULAN PENGABDIAN MASYARAKAT
AREA: Revisi:
ADMINISTRASI AKADEMIK
E. PROSEDUR
1. Bagian Akademik dengan persetujuan Direktur dan Sekretaris menyampaikan
surat edaran dari Rektorat atau Lembaga Pengabdian Keoada Masyarakat ke
Program Studi di lingkungan UPI Sumedang.
2. Ketua Program Studi menyebarluaskan informasi kepada dosen di prodi yang
bersangkutan, kemudian dimintakan pengesahan oleh Direktur UPI Sumedang
3. Ketua Prodi dan Direktur UPI Sumedang menandatangani usulan proposal.
Kemudian Bagian Aset memberikan cap pengesahan lembaga, lalu diserahkan
ke Bagian Akademik
4. Bagian Akademik membukukan dan membuat surat pengantar ke lembaga
terkait.
5. Rektorat atau Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat menerima usulan
proposal dari UPI Sumedang .
Selanjutnya dapat terlihat dalam bagan di bawah ini:
59
UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE:
PENDIDIKAN
INDONESIA SUB BAGIAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
JUDUL: Tanggal Berlaku:
PROSES USULAN PENGABDIAN MASYARAKAT
AREA: Revisi:
ADMINISTRASI AKADEMIK
PROSEDUR
UNIT WAKTU DOK
KEGIATAN
AKADEMIK DIREKTUR/ JUR/ DOSEN UPI/LP
SEKRETARIS PRODI
Bag. Akademik dengan persetujuan Direktur/
Sekretaris menyampaikan surat edaran dari Mulai
Rektorat/ Lembaga Pengabdian Pada 2
Masyarakat ke Jurusan/Program Studi
dilingkungan UPI Sumedang.
Ketua Jurusan/Program studi
menyebarluaskan informasi kepada dosen di
jurusan/prodi ybs, kemudian dimintakan 3 4
pengesahan oleh Direktur UPI Sumedang.
Ketua Prodi dan Direktur UPI Sumedang
menandatangani usulan proposal. Kemudian 6 5
Bagian Aset memberikan cap pengesahan
lembaga, kemudian diserahkan ke Bagian
Akademik.
Bagian Akademik membukukan dan 7
membuat surat pengantar ke lembaga terkait
(Rektorat/LP).
60
Rektorat/ Lembaga Pengabdian Pada
Masyarakat menerima usulan proposal dari
UPI Sumedang. selesai
61
no reviews yet
Please Login to review.