Authentication
488x Tipe PDF Ukuran file 0.19 MB Source: rb.kominfo.go.id
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN
SOSIALISASI
PERIZINAN TELEKOMUNIKASI
KEMKOMINFO Tanggal 23 April 2018
Tempat Ruang Rapat Hotel Margonda Depok
I. Dasar
Surat SPT 922/DJPPI.3/KP.01.06/04/2018 Tanggal 18 April 2018 perihal Melaksanakan
Sosialisasi Perizinan Telekomunikasi.
II. Pendahuluan
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan perizinan di
bidang telekomunikasi sekaligus mensosialisasikan perizinan telekomunikasi secaa
online kepada masyarakat luas.
III. Pembahasan
1. Rapat dibuka oleh Bapak Mohamad Thamrin sebagai Kepala Seksi Layanan Jasa
mewakili Kasubdit Jasa Telekomunikasi.
2. Sosialisasi diberikan kepada para pemohon izin telekomunikasi yang melakukan
permohonan izin prinsip, uji laik operasi dan izin penyelenggaraan.
3. Beberapa pertanyaan terkait sosialiasi perizinan antar lain:
- Penjelasan mengenai penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan
penyelenggaran jasa telekomunikasi
- Konfigurasi sistem yang ada pada permohonan izin prinsip dan permohonan uji
laik operasi
- Mekanisme pembayaran BHP Telekomunikasi dan USO untuk penyelenggara
jasa penyediaan konten
- Mekanisme penambahan kode akses bagi penyelenggara jasa penyediaan
konten
- Moratorium bagi layanan ISP (wilayah jabodetabek)
- Penambahan kode akses untuk penyediaan konten hanya bisa dilalukan jika
telah memiliki izin penyelenggaraan, selama masa izin prinsip hanya boleh
mengajukan permohonan untuk 1 kode akses
- Pengajuan permohonan uji laik operasi terkendala penjadwalan oleh
penyelenggara jaringan bergerak seluler
- Penetapan penomoran masih berlaku walaupun izin prinsipnya telah tidak
berlaku
- Komitmen bagi penyelenggara jaringan tetap lokal bukan jumlah pelanggan
melainkan seberapa besar kapasitas sistem yang tersedia
- Izin layanan siskomdat dapat menyelenggarakan layanan IoT
4. Kepada para pemohon juga disampaikan beberapa hal yang dikembangkan oleh
Direktorat Telekomunikasi antara lain:
- Penyederhanaan izin jasa telekomunikasi menjadi hanya 1 jenis yaitu izin jasa
telekomunikasi sedangkan jenis-jenis izin yang sebelumnya merupakan bagian
dari layanan jasa telekomunikasi
- Proses izin prinsip jasa telekomunikasi yang selama ini kurang lebih 1 hari
kedepannya akan dipercepat menjadi same day service dimana proses
evaluasi dilakukan oleh sistema tanpa keterlibatan evaluator
- Masa berlaku izin prinsip akan disamakan menjadi 1 tahun termasuk untuk
layanan penyediaan konten
5. Dokumentasi Foto Kegiatan sebagai berikut :
IV. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan dengan disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Para penyelenggara telekomunikasi yang masih ingin memperoleh informasi
lebih lanjut dapat menghubungi call center 159 atau melalui website
www.pelayananprimaditjenppi.go.id
2. Semua peserta sebanyak 16 perusahaan telah mengisi kuisioner dan akan
menjadi masukan untuk perbaikan layanan perizinan di Direktorat
Telekomunikasi.
3. Direktorat Telekomunikasi akan memberikan bimbingan teknis terkait perizinan
telekomunikasi setelah RPM percepatan perizinan dan RPM Jasa
Telekomunikasi telah ditetapkan.
Pembuat Laporan,
Arif Inela Putra
no reviews yet
Please Login to review.