Authentication
1
STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR
(SOP)
PELAYANAN PERIZINAN
PADA
BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
(BPPT)
KABUPATEN MAGELANG
(KEPUTUSAN KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN
TERPADU NOMOR 188.4/1020/KEP/59/2011 TANGGAL 8
DESEMBER 2011)
TAHUN 2011
2
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
Jl. Letnan Tukiyat No. 20 Telp./ Fax (0293) 788249
Kota Mungkid 56511
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
KABUPATEN MAGELANG
NOMOR : 188.4/1020/KEP/59/2011
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN
KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara
Permohonan Penanaman Modal perlu diatur lebih lanjut mengenai
standar operasional dan prosedur pelayanan perizinan di bidang
penanaman modal dengan Keputusan Kepala Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelayanan Perizinan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pemindahan
3
Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dari Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang ke Kecamatan Mungkid di
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 36);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan
Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
11. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
12. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
13. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81
Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum;
14. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaran
Pelayanan Publik;
15. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
25/KEP/M.PAN/2/2004 tentang Indeks Kepuasan Masyarakat;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2001
tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2001 Nomor 75 Seri D Nomor 74);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2004
tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 10 Seri C Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2005
tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
(Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2005 Nomor 18 Seri E
Nomor 8);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2005
tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2005 Nomor 32 Seri C Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun
2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata
(Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 6);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008
tentang Usaha Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2008 Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
(Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Perizinan Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten
Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor
13);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Magelang
(Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 14);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2008
tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 17);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2008
4
tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 17)
27. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2008
tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2008 Nomor 19);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 33);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2010
tentang Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2010 Nomor 6);
30. Peraturan Bupati Magelang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Rincian
Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009
Nomor 31);
31. Peraturan Bupati Magelang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Izin Penyelenggaraan Angkutan Jalan (Berita
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 45);
32. Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara
dan Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan (Berita Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 4);
33. Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Perizinan Usaha Penggilingan Padi di
Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010
Nomor 67);
34. Peraturan Bupati Magelang Nomor 45 Tahun 2010 tentang Izin
Usaha Industri Promer Hasil Hutan Kayu (IU-IPHHK Dengan Kapasitas
Produksi Sampai Dengan 2000 (Dua Ribu) Meter Kubik Per Tahun
(Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 572);
35. Peraturan Bupati Magelang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Magelang;
Memperhatikan : 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
2. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12
Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman
Modal;
3. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13
Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman
Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13
Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman
Modal;
4. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14
Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi
Secara Elektronik ;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Standar Operasional dan Prosedur Pelayanan Perizinan sebagaimana
tercantum dalam lampiran Keputusan Kepala Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu ini.
no reviews yet
Please Login to review.