Authentication
419x Tipe PDF Ukuran file 2.12 MB Source: pmperizinan.jogjakota.go.id
LKPM (LAPORAN KEGIATAN
PENANAMAN MODAL)
LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL BKPM
Fungsi Pemantauan
(Kegiatan yang dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan
penanaman modal yang telah mendapat perizinan penanaman modal)
Laporan Kegiatan Penanaman Modal
(Laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang
dihadapi Penanam Modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala)
Manfaat :
9 Informasi Perkembangan Realisasi Investasi per Sektor dan Lokasi secara berkala
9 Informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja
9 Informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal
9 Salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan
dalam penetapan kebijakan, dll
Pemantauan Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Modal
BKPM
TAHAP PERSIAPAN TAHAP KONTRUKSI/ TAHAP PRODUKSI/
PEMBANGUNAN KOMERSIAL
a. Sektor Pertanian; h. Sektor Menjadi rujukan dalam penerbitan perizinan dan
b. Sektor Perdagangan;
Lingkungan Hidup i. Sektor Pariwisata; nonperizinan yang antara lain
dan Kehutanan; j. Sektor a. Pertimbangan Teknis Pertanahan;
c. Sektor Kelautan Perhubungan; b. Izin Lokasi;
dan Perikanan; k. Sektor
d. Sektor Energi dan Komunikasi dan c. IMB;
Sumber Daya Informatika; d. Pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA);
Mineral; l. Sektor
e. Sektor Ketenagakerjaan; e. Izin Lingkungan;
Perindustrian; m. Sektor f. Surat Keputusan Fasilitas;
f. Sektor Pertahanan
Pendidikan dan g. Rekomendasi Teknis;
dan Keamanan; Kebudayaan;
g. Sektor PU dan n. Sektor h. Sertifikat Layak Operasi; atau
Perumahan Rakyat; Kesehatan; dan i. Izin Operasional.
o. Sektor Ekonomi
Kreatif.
OBJEK PEMANTAUAN PENANAMAN MODAL
UUNo.25/2007tentangPenanamanModal
Penanaman modaladalah segala bentuk
kegiatan menanam modal, baik oleh penanam
modal dalam negeri maupun penanam modal asing
untuk melakukan
usahadi wilayah negara
Republik Indonesia
Usahaadalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan
apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan
oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
(UU Nomor 3/1982 )
no reviews yet
Please Login to review.