Authentication
298x Tipe PPT Ukuran file 9.58 MB Source: bppsdmk.kemkes.go.id
2
1. KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA (KTKI) DAN
PERANNYA DALAM PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN
3
Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2017 tentang Konsil
Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2017 tentang Konsil
Tenaga Kesehataan
Tenaga Kesehataan
(diundangkan pada tanggal 15 September 2017)
(diundangkan pada tanggal 15 September 2017)
Lembaga Nonstruktural dan berkedudukan di
ibu kota negara Republik Indonesia
(Pasal 2 ayat (1)
Lembaga yang
melaksanakan tugas
Bertanggung Jawab secara independen yang
kepada Presiden KTKI terdiri atas konsil
melalui Menteri KTKI masing-masing Tebaga
(Pasal 2 ayat(2) Kesehatan
(Pasal 1 angka 1)
FUNGSI:
FUNGSI:
sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga kesehatan.
sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga kesehatan.
TUGAS:
TUGAS:
a.memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing
a.memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing
tenaga kesehatan;
tenaga kesehatan;
b.melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan;
b.melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan;
dan
dan
c.membina dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan.
c.membina dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan.
(Pasal 3 ayat 1 dan 2)
(Pasal 3 ayat 1 dan 2)
KTKI
KTKI
Sekretari
Sekretari
at
at
Konsil
Konsil Konsil Konsil Gabungan
Keperawata Konsil Konsil Gabungan
Keperawata Kefarmasian Tenaga Kesehatan
n Kefarmasian Tenaga Kesehatan
n
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat
membentuk konsil tersendiri di lingkungan
KTKI bagi jenis Tenaga Kesehatan tertentu
yang tergabung dalam Konsil Gabungan Tenaga
Kesehatan . (Pasal 7 Perpres 90/2017)
• Ketua dan wakil ketua Konsil
Secara ex officio menjabat
sebagai anggota KTKI
• Ketua dan Wakil Ketua dipilih
dalam Rapat Pleno
no reviews yet
Please Login to review.