Authentication
463x Tipe DOC Ukuran file 0.26 MB Source: kaltimprov.go.id
SAMBUTAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
PADA RAKORNIS TATA CARA PENGISIAN INDIKATOR
KINERJA KUNCI (IKK) LPPD SE-KALTIM
Balikpapan, 20 Februari 2020
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahtera untuk Kita Semua
Yang saya hormati
- Pejabat Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan
Kapasitas Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI
- Bupati/Walikota se Kalimantan Timur atau yang mewakili
- Para Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Penyusunan
Program/Kepala Sub Bagian Tata Usaha Perangakt Daerah
Lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim dan Tim Penyusun LPPD
Kab/Kota Se-Kaltim
- Para Narasumber
- Bapak, Ibu dan Saudara Hadirin yang berbahagia.
2
Pertama-tama mari panjatkan puji dan syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat-Nya, kita dapat
hadir pada acara Rakornis Tata Cara Pengisian Indikator
Kinerja Kunci (IKK) LPPD Se-Kaltim.
Pelaksanaan Rakornis sangat penting untuk
mewujudkan sinergitas dalam pelaksanan tugas-tugas
Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota
di Provinsi Kaltim sekaligus dalam pelaksanaan Tata Cara
Pengisisan Indikator Kinerja Kunci LPPD Provinsi dan
Kab/Kota se-Kaltim.
Bapak, Ibu, dan hadirin yang berbahagia
Indikator Kinerja Kerja (IKK) merupakan tolok ukur
dalam melaksanakan tugas dan fungsi suatu pemerintahan
daerah sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas
pelayanan dasar dan pemerataan pembangunan. Karena itu
Nilai Capaian kinerja LPPD Provinsi Kaltim 40% ditentukan
oleh agresi Kab/Kota se-Kaltim.
Setiap Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada
3
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
LPPD ini digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan
dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Bapak, Ibu, dan hadirin yang berbahagia
Selama ini ada beberapa hal yang mempengaruhi
capaian Kinerja LPPD Provinsi Kaltim diantaranya program
dan kegiatan yang tertuang dalam RPJMD, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah, Opini BPK
terhadap laporan Keuangan dan Laporan Akuntabilitas
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LAKIP) serta
yang terpenting adalah gabungan data agregasi capaian
kinerja urusan wajib dan urusan pilihan pada LPPD Kab/Kota
se Provinsi Kaltim.
Saya mengingatkan agar dalam penyusunan LPPD
tetap terus dibuat secara baik dan benar sesuai Peraturan
yang berlaku sehingga menggambarkan capaian kinerja yang
bisa dijadikan bahan evaluasi serta perencanaan untuk
program yang akan datang. Pola kerja cepat dan sistematis
harus menjadi suatu kebiasaan karena sesungguhnya
4
kegiatan pemerintah ini terus berlangsung dan membentuk
siklus yang tiada habisnya.
Kedepan untuk memperbaiki penyusunan LPPD, agar
Bupati/Walikota melalui perangkat daerah mempersiapkan
data dan informasi beserta dokumen/bukti pendukung yang
valid dan akuntabel sehingga pada saat EKPPD, nilai kinerja
pemerintah kabupaten/kota dapat maksimal dan berimplikasi
pada naiknya nilai provinsi. Paling lambat akhir maret LPPD
sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi. Kepala
SKPD diminta fokus menyelesaikan kewajibannya
agar jadwal kegiatan yang telah ditentukan oleh tim
penyusun mulai dari pengumpulan data, penyesuaian data
dengan kondisi lapangan, analisa data, asistensi SKPD
maupun finalisasi LPPD.
Bapak, Ibu, para hadirin yang saya banggakan
Demikianlah yang dapat kami sampaikan, Akhirnya
dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim” Rakornis
Tata Cara Pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) LPPD Se-
Kaltim kami nyatakan dibuka secara resmi. Semoga Tuhan
no reviews yet
Please Login to review.