Authentication
476x Tipe PPTX Ukuran file 0.42 MB Source: mahalia.blog.uma.ac.id
Sejarah Singkat Hukum
Adat
Hukum Adat dikemukakan pertama kali oleh
Prof. Snouck Hurgrounje seorang Ahli Sastra Timur dari
Belanda (1894). Sebelum istilah Hukum Adat berkembang,
dulu dikenal istilah Adat Recht. Prof. Snouck Hurgrounje
dalam bukunya de atjehers (Aceh) pada tahun 1893-1894
menyatakan hukum rakyat Indonesia yang tidak
dikodifikasi adalah de atjehers.
Kemudian istilah ini dipergunakan pula oleh
Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, seorang Sarjana Sastra
yang juga Sarjana Hukum yang pula menjabat sebagai
Guru Besar pada Universitas Leiden di Belanda. Ia memuat
istilah Adat Recht dalam bukunya yang berjudul Adat
Recht van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia
Belanda) pada tahun 1901-1933.
Perundang-undangan di Hindia Belanda secara resmi
mempergunakan istilah ini pada tahun 1929 dalam Indische
Staatsregeling (Peraturan Hukum Negeri Belanda), semacam
Undang Undang Dasar Hindia Belanda, pada pasal 134 ayat (2)
yang berlaku pada tahun 1929.
Dalam masyarakat Indonesia, istilah hukum adat tidak dikenal
adanya. Hilman Hadikusuma mengatakan bahwa istilah tersebut
hanyalah istilah teknis saja. Dikatakan demikian karena istilah
tersebut hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum
dalam rangka mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat
Indonesia yang kemudian dikembangkan ke dalam suatu sistem
keilmuan.
Dalam bahasa Inggris dikenal juga istilah Adat Law, namun
perkembangan yang ada di Indonesia sendiri hanya dikenal istilah
Adat saja, untuk menyebutkan sebuah sistem hukum yang dalam
dunia ilmiah dikatakan Hukum Adat.
Pendapat ini diperkuat dengan pendapat dari
Muhammad Rasyid Maggis Dato Radjoe Penghoeloe sebagaimana
dikutif oleh Prof. Amura: sebagai lanjutan kesempuranaan hidup
selama kemakmuran berlebih-lebihan karena penduduk sedikit
bimbang dengan kekayaan alam yang berlimpah ruah, sampailah
manusia kepada adat.
Sedangkan pendapat Prof. Nasroe menyatakan bahwa adat
Minangkabau telah dimiliki oleh mereka sebelum bangsa Hindu
datang ke Indonesia dalam abad ke satu tahun masehi.
Prof. Dr. Mohammad Koesnoe, S.H. di dalam bukunya mengatakan
bahwa istilah Hukum Adat telah dipergunakan seorang Ulama Aceh
yang bernama
Syekh Jalaluddin bin Syekh Muhammad Kamaluddin Tursani (Aceh
Besar) pada tahun 1630. Prof. A. Hasymi menyatakan bahwa buku
tersebut (karangan Syekh Jalaluddin) merupakan buku yang
mempunyai suatu nilai tinggi dalam bidang hukum yang baik.
Istilah Hukum Adat
Istilah adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan
dalam Bahasa Indonesia berarti “kebiasaan”. Adat atau kebiasaan
telah meresap kedalam Bahasa Indonesia, sehingga hampir
semua bahasa daerah di Indonesia telah mengenal dan
menggunakan istilah tersebut.
Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai berikut :
“Tingkah laku seseoarang yang terus-menerus dilakukan dengan
cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang
lama”.
Dengan demikian unsur-unsur terciptanya adat adalah :
1. Adanya tingkah laku seseorang
2. Dilakukan terus-menerus
3. Adanya dimensi waktu.
4. Diikuti oleh masyarakat
Pengertian adat-istiadat menyangkut sikap dan
kelakuan seseorang yang diikuti oleh orang lain dalam
suatu proses waktu yang cukup lama, ini menunjukkan
begitu luasnya pengertian adat-istiadat tersebut. Tiap-
tiap masyarakat atau Bangsa dan Negara memiliki
adat-istiadat sendiri-sendiri, yang satu satu dengan
yang lainnya pasti tidak sama.
Adat-istiadat dapat mencerminkan jiwa suatu
masyarakat atau bangsa dan merupakan suatu
kepribadian dari suatu masyarakat atau bangsa.
Tingkat peradaban, cara hidup yang modern sesorang
tidak dapat menghilangkan tingkah laku atau adat-
istiadat yang hidup dan berakar dalam masyarakat.
no reviews yet
Please Login to review.