Authentication
Tim Penyusun
Bagian Hukum dan Masyarakat
2
PENGANTAR PERKULIAHAN
Hukum Adat merupakan hukum tidak tertulis yang berlaku di kalangan orang Indonesia
Asli yang dibentuk dalam lingkungan masyarakat hukum adat. Hukum adat tumbuh dan
berkembang serta ditaati oleh masyarakat hukum adat sebagai kesatuan. Hukum adat
merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law).
Sebagai hukum tidak tertulis yang dibentuk oleh masyarakat hukum adat, hukum adat
berbeda dengan apa yang disebut dengan adat istiadat atau tradisi yang merupakan
kebiasaankebiasaan yang telah diwarisi secara turun temurun. Hukum adat adalah
bagian dari adat yang memiliki akibat hukum dalam pengertian apabila dilanggar akan
dapat dikenakan sanksi oleh masyarakat hhukum adat yang bersangkutan.
Hukum adat yang dibentuk, hidup, dan berkembang sejalan dengan perkembangan
masyarakatnya berbedabeda antara masyarakat hukum yang satu dengan yang lainnya.
Selain itu hukum adat yang didukung oleh sistem nilai budaya masyarakat Indonesia
Asli memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan sistem hukum dari
lingkungan masyarakat (negara) yang lain. Hukum adat memiliki ciri, sifat dan corak
tersendiri yang tidak dimiliki oleh sistem masyarakat negara lainnya.
PETUNJUK PERKULIAHAN
Perkuliahan diselenggarakan oleh satu Tim Pengajar (Teaching Team) dengan rincian
sebagai berikut :
Penanggung Jawab : Prof. Dr. Tjokorda Istri Putra Astiti SH. MS.
Tim Pengajar : I Ketut Wirta Griadhi SH. MH
I Ketut Sudantra SH. MH
Ni Nyoman Sukerti SH. MH
I Wayan Koti Santika SH.
Fasilitator : Semua anggota tim Pengajar sekaligus sebagai fasilitator.
Alamat : dapat dilihat dalam Buku Pedoman Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Mahasiswa dapat menghubungi Dosen di alamat tersebut setiap saat dan atau dengan
mengadakan janji terlebih dahulu
PERKULIAHAN
Pelaksanaan perkuliahan tergantung dari jumlah mahasiswa peserta mata kuliah dengan
kemungkinan dibentuknya kelaskelas paralel. Tiap kelas akan diasuh oleh 2 (dua)
3
orang dosen dengan jumlah pertemuan dalam kelas sekurangkurangnya sebanyak 12
kali dalam satu semester. Mengenai hari, waktu dan tempat kuliah akan ditentukan
secara terjadwal oleh Fakultas.
Mahasiswa diwajibkan mengikuti perkuliahan minimal sebanyak 75 % dari kuliah riil
untuk dapat mengikuti ujian.
Soal ujian (UTS dan UAS ) sesuai dengan materi kuliah yang diberikan baik dari bahan
kuliah maupun literatur
PAPAN PENGUMUMAN
Mahasiswa harus secara aktif mengikuti perkembangan perkuliahan yang ada
(menyangkut kuliah, tugas,ujian dan lainlain) dengan mengikuti pengumuman yang
ditempel di papan pengumuman secara teratur.
TUGASTUGAS
Tugastugas yang harus diselesaikan oleh mahasiswa dapat berupa paper singkat (35 h)
yang harus dipresentasikan/didiskusikan bersama mahasiswa dengan bimbingan/arahan
dari dosen/tutor. Tugas harus diketik dengan computer dengan menggunakan kertas
kuarto A4, dengan spasi 1,5 dan harus dikerjakan sendiri. Mahasiswa yang ketahuan
menyalin (nyontek) pekerjaan mahasiswa lainnya akan diberikan sanksi akademik
(tidak diberi nilai) dan perilakunya akan diumumkan di papan pengumuman.
UJIAN DAN NILAI UJIAN
Hasil prestasi mahasiswa diukur dari penyelesaian tugastugas dan ujian baik ujian
tengah semester maupun ujian akhir semester. Ujian tertulis dengan model esai
dilaksanakan dengan sistem terbuka (open book) atau tertutup.
Nilai akhir dihitung dengan rumus sebagai berikut :
½ (Nilai Tugas + Nilai UTS) + 2x Nilai UAS
Nilai Final (NA) :
3
TIM PERANCANG
Perkuliahan dirancang oleh Tim Pengajar Hukum Adat dari Bagian Hukum dan
Masyarakat yang terdiri dari : Prof.Dr.Tjokorda Istri Putra Astiti SH. MS.; I Ketut Wirta
4
Griadhi, SH. MH.; I Ketut Sudantra, SH. MH.; Ni Nyoman Sukerti, SH.MH.; I Wayan
Koti Santika SH.
BAHAN BACAAN
Abdurrahman, Kedudukan Hukum Adat dalam Perundangundangan Agraria
Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta, 1984.
Adiwinata, Saleh., Pengertian Hukum Adat Menurut Undang Undang Pokok
Agraria, Alumni, Bandung, 1976.
BPHN : Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Binacipta
Jakarta, 1975.
Bushar Muhammad : Asas Asas Hukum Adat. Pradnya Paramita, Jakarta, 1976.
Djojodiguno,M.M. AsasAsas Hukum Adat, penerbit Putaka Tinta Mas Surabaya.
. Menjandra Hukum Adat, Jajasan Penerbit Gadjah Mada
. Harapan Hukum Adat Indonesia, Jajasan Badan Penerbit Gadjah
Mada.
Hazairin, Tujuh Serangkai tentang Hukum, Bina Aksara, Jakarta, 1981.
Hilman Hadikusuma : Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju
Bandung, 2003
Iman Sudiyat : Hukum Adat Bekal Pengantar, Yayasan Penerbit Gajah Mada, 1978.
Koesnoe, M. : Pengantar Kedalam Hukum Adat Indonesia (ringkasan isi kuliah),
Nijmegen, 1971
: Catatan Catatan terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, Airlangga
University Press, 1979
: Hukum Adat sebagai Satu Model Hukum., Mandar Maju Bandung,
1992
Soekanto, Soerjono: Hukum Adat Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.
Soekanto : Meninjau Hukum Adat Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta, 1981.
Soekanto dan Soerjono Soekanto, Pokok Pokok Hukum Adat , Alumni Bandung,
1978
Soleman B. Taneko : Dasar Dasar Hukum Adat & Ilmu Hukum Adat, Alumni,
Bandung, 1981
Soerojo Wignyodipoero : Pengantar dan Asas Asas Hukum Adat, CV Haji
Masagung, Jakarta, 1988.
Supomo, R., BabBab tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 2007
: Hubungan Individu dan Masyarakat dalam Hukum Adat, Pradnya
Paramita, Jakarta, 1978.
: Sistem Hukum di Indonesia Sebelum Perang Dunia II, Paradnya
Paramita, Jakarta, 1967.
no reviews yet
Please Login to review.