Authentication
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA
BLOCK BOOK
HUKUM PIDANA ADAT
OLEH:
Prof. Dr. I Ketut Mertha, SH.,MHum, S,H, MS
Dr.IGK Ariawan, S.H., MH.
I MadeTjatrayasa,SH.,MH
I Wayan Suardana, S.H., M.H
A A Ngr Yusa Darmadi, S.H.
Ida Bagus Surya Darma Jaya, S.H., M.H.
I Made Walesa Putra, S.H.,M.Kn
2011
0
BLOCK BOOK
1. Pendahuluan.
Materi kuliah hukum pidana adat merupakan matakuliah wajib
kekhususan untuk Fakultas hukum. Dalam mata kuliah ini, dipelajari
pengertian hukum pidana adat, delik adat, reaksi hukum pidana,
perkembangan asas legalitas serta hubungannya dengan
pembaharuan hukum pidana masional.
2. Tenaga Pengajar
Materi kuliah hukum pidana adat akan diajarkan oleh
beberapa Kelompok Dosen Pegajar dari bagian hukum pidana yang
akan ditentukan oleh ketua bagian hukum pidana
3. Tehnik Pengajaran dengan Progran Base Learning (PBL)
Dalam setiap pertemuan topic dan tugas baru akan
didiskusikan bersama. Setiap mahasiswa memperoleh kesempatan
untuk bertindak sebagai pemimpin diskusi. Setiap diskusi
diharapkan dipimpin leh mahasiswa yang berbeda-beda. Diskusi
akan dimulai dengan menemukan kata-kata sulit yang dianggap
sulit, kemudian menemukan makna yang tepat dari kata-kata
tersebut secara bersama-sama. Hal ini dilakukan agar setiap
mahasiswa betul-betul memahami teks tugas yang akan dibahas.
Setelah itu teks di analisa dan bersama-sama mencari serta
menentukan persoalan hukum (legal problems) apa yang ada dalam
teks tersebut. Kontribusi setiap mahasisiwa diperlukan hungga
dapat menemukan sebuah gagasan yang tepat ( untuk lebih
memudahkan tulislah setiap ide yang muncul di papan tulis) Tahap
selanjutnya adealah mengkaji ide-ide yang dihasilkan dan mencoba
memahami apa yang telah diketahui oleh mahasiswa tersebut, dan
pertanyaanpertanyaan mana yang masih tersisa serta menentukan
topic yang akan didiskusikan. Akhirnya diskusi daoharapkan
1
menghasilkan tujuan dari pembelajaran yang ingin dicapai (learning
objectives)
Tahap selanjutnya adalah mahasiswa akan pulang dengan
tugas mengkaji tujuan dari pembelajaran tersebut (dalam bentuk
pertanyaan-pertanyaan) denga literatur, dokumen hukum bahkan
bahan-bahan lainnya yang relevan.Pertemuan selanjutnya mahasisa
akan mendiskusikan tugas tersebut (setiap mahasiswa diharapkan
terlibat menyampaikan hasil pemikirannya dalam mencari solusi
sehingga diharapkan mahasiswa akan mampu memahami materi
tersebut lebih dalam.
4. Bahan Bacaan
Buku-buku :
Abdurrahman 1978. Kedudukan Hukum Adat dalam Rangka Pembangunan
Nasional, Bandung : Alumni.
-----------1984. Hukum Adat menurut Perundang-undangan Republik
Indonesia, Jakarta : Cendana Press.
-----------1988. Perkembangan Pemikiran tentang Pembentukan Hukum
Nasional, Jakarta : Akademika Pressindo.
Ali, Chidir 1979. Hukum Adat Bali dan Lombok dalam Yurisprudensi
Indonesia, Jakarta : Pradnya Parainita.
Barda Nawawi Arief.1990. “Beberapa Aspek Baru dalam Konsep KUHP
Baru” Bahan Ceramah di Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiah, Magelang.
-----------1994. “Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana
(menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia)”, Pidato
Pengukuhan Jabatan Guru Besar , Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro, Semarang.
-----------1995. Delik Agama dalam Konsep KUHP (Baru), Makalah
disampaikan dalam Penataran nasional Hukum Pidana dan
Kriminologi, Semarang.
BPHN. 1975. Simposium Pengaruh Kebudayaan/Agama terhadap Hukum
Pidana, Bandung : Bina Cipta.
-----------1985. Himpunan Bidang Hasil Pengkajian Hukum Pidana Tahun
1980/1981, Jakarta : BPHN.
-----------1986. Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Bandung :
Bina Cipta.
2
Darmayudha, Suasthawa 1994. “Hukum dalam Perspektif Budaya” dalam
Kerta Patrika Edisi Khusus, Denpasar : FH UNUD.
Dherana, Raka 1975. Pokok-Pokok Organisasi Kemasyarakatan Adat di Bali,
Denpasar : Fak. Hukum UNUD.
Djojogigoeno. “Kedudukan dan Peranan Hukum Adat dalam Pembinaan
Hukum Nasional”, Prasaran, 1975
Hadikusuma, Hilman 1978. Hukum Pidana Adat, Bandung : Alumni.
Hartono, Soenaryati 1975.. Peranan Peradilan Dalam Pembinaan dan
Pembaharuan Hukum Nasional, Bandung : Binacipta.
Mertokusumo, Sudikno 1983. Sejarah Peradilan dan Perundang-undangan di
Indonesia Sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita
Bangsa Indonesia, Yogyakarta : Liberty.
Muladi, 1990 “Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia Dimasa Mendatang”
Pidato Penerimaan Jabatan Guru Besar Ilmu Hukum Pada Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro, Semarang : Universitas
Diponegoro.
-----------dan Paulus Hadisuprapto 1981. “Re-Orientasi Mendasar Terhadap
Dampak Peinidanaan” dalam Satjipto Rahardjo, Hukum dalam
Perspektif Sosial, Bandung : Alumni.
Mulyana, Slamet 1967. Perundang-undangan Majapahit, Jakarta : Bhratara.
Pudja, Gde 1974., Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
Dasar Berlakunya Hukum Hindu, Jakarta : Departemen Agama,
Ditjen Binmas Hindu dan Budha.
-----------1977. Apakah Hukum Hindu Itu (Pokok-Pokok Pikiran tentang
Hukum Hindu), Jakarta : Mayasari.
-----------dan Cok. Rai Sudharta 1977. Manawa Dharmacastra, Compendium
Hukum Hindu, Jakarta : Departemen Agama, Ditjen Binmas Hindu
dan Budha.
Purwita, I B P 1984. Desa Adat dan Banjar di Bali. Denpasar : Kawisastra.
Taneko, Soleman B 1987. Hukum Adat, Bandung : Eresco.
Ter Haar, BZN. 1978. Azas-azas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen en
Stelsel van Het Adatrecht) terj. Kng. Soegbakti Poesponoto,
Jakarta : Pradnya Paramita.
Tresna, R 1977. Peradilan di Indonesia Dari Abad ke Abad, Jakarta : Pradnya
Paramita.
Vollenhoven, Van 1987. Penemuan Hukum Adat. (De Ontdekking van Het
Adatrecht) terj. Koninklijk Instituut voor Taal, Land - en Volkenkunde
(KITLV) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),
Jakarta : Djambatan.
Wirtha Griadi, I Ketut 1984. /et.al./ Laporan Penelitian tentang Cara-cara
Penegakan Hukum dalam Hukum Adat Bali. Denpasar : Pusat
Penelitian Universitas Udayana.
3
no reviews yet
Please Login to review.