Authentication
550x Tipe PDF Ukuran file 0.07 MB Source: law.ub.ac.id
S I L A B I
A. IDENTITAS MATA KULIAH
NAMA MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KHUSUS
STATUS MATA KULIAH : LOKAL WAJIB
KODE MATA KULIAH :
JUMLAH SKS : 2
B. DESKRIPSI MATA KULIAH
Hukum Pidana Khusus merupakan mata kuliah yang perlu memberikan
penjelasan mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana
pencucian uang. Mengingat korupsi dan pencucian uang merupakan
tindak pidana yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Pembahasan tindak pidana korupsi meliputi : Pengertian, Sejarah, dan
sumber-sumber Hukum Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pidana Korupsi
materil, Hukum Pidana Korupsi Formil , Sistem Pembuktian dalam
Tindak Pidana Korupsi, dan Peran Serta Masyarakat dalam
Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
Pembahasan tindak pidana pencucian uang, meliputi : Urgensitas UU
Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi, Pengertian, Sejarah dan Sumber Hukum Tindak Pidana
pencucian uang; Jenis-Jenis Tindak Pidana Pencucian Uang; Pihak
Pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian Uang; Sistem Pembuktian
dalam Tindak Pidana Pencucian Uang; Hukum Acara Pidana Pencucian
Uang.
C. KOMPETENSI MATA KULIAH
Mahasiswa mampu memahami untuk menganalisis problematika tindak
pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
D. LEVEL KOMPETENSI
1. LEVEL KOMPETENSI I : Kontrak Belajar dan Pendahuluan (1x)
a. Kontrak Belajar dan penilaian
b. Penjelasan Silabi dan SAP
c. Urgensi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
2. LEVEL KOMPETENSI II : Istilah, Pengaturan dan sumber Tindak
Pidana Korupsi (1X)
a. Istilah dan Pengertian korupsi
b. Perkembangan pengaturan Tindak pidana korupsi di Indonesia
c. Sumber-sumber hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
3. LEVEL KOMPETENSI III: Hukum Pidana Korupsi materil (3X)
a. Subyek hukum dalam tindak pidana korupsi
b. Bentuk bentuk dan unsur-unsur tindak Pidana Korupsi
1) TP Korupsi dengan memperkaya diri sendiri
2) TP Korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana jabatan atau kedudukan
3) TP Korupsi Suap dengan Memberikan atau menjanjikan Sesuatu
4) TP Korupsi Suap pada hakim dan advokat
1
5) Korupsi dalam hal membuat bangunan dan menjual Bahan
Bangunan, dan Korupsi dalam hal menyerahkan alat keperluan
TNI dan KNRI
6) Korupsi Pegawai Negeri Menggelapkan Uang dan Surat Berharga
7) TP Korupsi Pegawai Negeri Memalsu Buku-buku dan daftar-daftar
8) TP Korupsi Pegawai Negeri Merusakkan Barang, Akta, Surat atau
Daftar
9) Korupsi Pegawai Negeri Menerima Hadiah atau janji yang
berhubungan dengan Kewenangan Jabatan
10) Korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atau hakim
dan advokat menerima hadiah atau janji; pengawai negeri
memaksa membayar, memotong pembayaran, meminta
pekerjaan, menggunakan tanah Negara, dan turut serta dalaam
pemborongan
11) TP Korupsi Suap Pegawai Negeri Menerima Gratifikasi
12) Korupsi Suap pada Pegawai Negeri dengan Mengingat
Kekuasaan jabatan
13) TP yang berhubungan dengan Hukum acara pemberantasan
korupsi
14) TP Pelanggaran thd pasal 220,231,421,422,429, dan 430 KUHP
15) TP Saksi Menyebut Nama Pelapor Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang
c. Sistem Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi
4. LEVEL KOMPETENSI IV: Hukum Pidana Korupsi Formil (3X)
a. Penyidik Polri
b. Penyidik Kejaksaan
c. KPK
d. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
e. Pemerikasan Pengadilan In absentia
f. Gugatan Perdata Terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Kepada Ahli
Waris
5. LEVEL KOMPETENSI V: Sistem Pembuktian dalam Tindak Pidana
Korupsi (1X)
a. Beberapa Ketentuan Khusus dalam Hukum pembuktian TP Korupsi
dan Sistem Pembebanan Pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi
b. Barang Bukti untuk Membentuk Alat Bukti Petunjuk
6. LEVEL KOMPETENSI VI: Peran Serta Masyarakat dalam
Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (1X)
a. Upaya Penanggulangan Korupsi
b. Peran Serta Masyarakat
c. Perlindungan Saksi dan Pelapor dalam Tindak Pidana Korupsi
7. LEVEL KOMPTENSI VII : Tindak Pidana Pencucian Uang (2x)
a. Urgensitas UU Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi di Indonesia
b. Pengertian, Sejarah dan Sumber Hukum Tindak Pidana Pencucian
Uang
c. Jenis dan Rumusan Tindak Pidana Pencucian Uang
d. Pihak Pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
e. Sistem Pembuktian dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
f. Hukum Acara Pidana Pencucian Uang
2
1) Pendekatan Multi-investigator
2) Perluasan Kewenangan PPATK
3
SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)
A. IDENTITAS MATA KULIAH
NAMA MATA KULIAH : HUkUM PIDANA KHUSUS
STATUS MATA KULIAH : WAJIB
KODE MATA KULIAH :
JUMLAH SKS : 2
B. DESKRIPSI MATA KULIAH
Hukum Pidana Khusus merupakan mata kuliah yang perlu memeberikan
penjelasan mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian
uang. Mengingat korupsi dan pencucian uang merupakan tindak pidana
yang sering terjadi dalam realita kehidupan masyarakat sehari-hari. Mata
kuliah ini membahas tentang Pengertian, Sejarah, dan sumber-sumber
Hukum Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pidana Korupsi dalamm arti
materiil, Hukum Acara Pidana Korupsi, Sistem Pembuktian dalam Tindak
Pidana Korupsi, Korupsi ditinjau dari aspek kriminologi.
Mengenai tindak pidana pencucian uang, diuraikan mengenai
Pengertian, Sejarah dan Sumber Hukum Tindak Pidana pencucian uang;
Jenis-Jenis Tindak Pidana Pencucian Uang; Pihak Pelapor dalam Tindak
Pidana Pencucian Uang; Sistem Pembuktian dalam Tindak Pidana
Pencucian Uang; Hukum Acara Pidana Pencucian Uang; serta Urgensitas
UU Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi.
C. KOMPETENSI MATA KULIAH
Mahasiswa mampu memahami untuk menganalisis problematika tindak
pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
D. LEVEL KOMPETENSI
8. 1. LEVEL KOMPETENSI I : Pendahuluan Dan Kontrak Belajar
(1x)
d. Urgensi Tindak Pidana Korupsi
e. Penjelasan Silabi dan SAP;
f. Kontrak Belajar.
9. LEVEL KOMPETENSI II : Pengertian, Sejarah, dan sumber-sumber
Hukum Tindak Pidana Korupsi (1X)
d. Asal kata dan definisi korupsi
e. Sejarah singkat Tindak pidana korupsi dalam peraturan Perundang-
undangan
f. Sumber-sumber Tindak Pidana Korupsi
10. LEVEL KOMPETENSI III: Hukum Pidana Korupsi dalam arti materiil
(3X)
d. Subyek hukum dalam tindak pidana korupsi
e. Bentuk bentuk tindak Pidana Korupsi
16) TP Korupsi dengan memperkaya diri sendiri
17) TP Korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana jabatan atau kedudukan
18) TP Korupsi Suap dengan Memberikan atau menjanjikan Sesuatu
19) TP Korupsi Suap pada hakim dan advokat
4
no reviews yet
Please Login to review.