Authentication
347x Tipe PDF Ukuran file 0.13 MB Source: pa-semarang.go.id
PENGADILAN AGAMA KLAS I.A SEMARANG
Jalan Urip Sumoharjo Nomor 5 Telp. (024) 760 6741 Fax. (024) 762 2887
Home Page : http://www.pa-semarang.go.id E-Mail : sekretariat@pa-semarang.go.id
Semarang - 50152
PENGUMUMAN
SELEKSI CALON PENYEDIA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
PENGADILAN AGAMA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2019
Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di
Pengadilan. Pengadilan Agama Semarang pada tahun anggaran 2019 akan menerima 1
(satu) Lembaga/Konsultan Layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Klas 1.A
Semarang Tahun Anggaran 2019, dengan ini mengundang kepada lembaga masyarakat
sipil penyedia advokasi hukum, unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat
dan lembaga konsultasi dan bantuan hukum Perguruan Tinggi, untuk mendaftar sebagai
Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Tahun 2019 di Pengadilan Agama
Semarang, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Paket Pekerjaan:
Nama Paket Pekerjaan : Pengadaan Konsultan Jasa Pos Bantuan Hukum
Lingkup Pekerjaan : Pemberi Layanan Bantuan Hukum
Lokasi Pekerjaan : Pengadilan Agama Semarang
Alamat : Jl. Urip Sumoharjo No. 5 Semarang
Nilai Total HPS : Rp. 61.382.475,- (enam puluh satu juta tiga ratus
delapan puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh lima
ribu rupiah)
Sumber Dana : DIPA Pengadilan Agama Semarang Tahun 2019
2. Persyaratan:
a. Lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/ atau unit kerja
advokasi hokum pada organisasi provesi advokat dan/ atau Lembaga
Konsultansi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.
b. Telah memiliki surat pengesahan pendirian badan hukum dari Kementrian
Hukum dan HAM. (terakriditasi)
c. Memiliki Surat Keterangan Domisili setempat sesuai dengan Kabupaten/Kota
Pengadilan Agama
d. Memiliki minimal 1 orang Advokat dibuktikan dengan kartu tanda anggota
Perhimpunan/Ikatan Profesi yang ditugaskan sebagai Tim Leader
e. Memiliki 2 orang staf atau lebih anggota yang memiliki gelar Sarjana Hukum
atau Sarjana Syariah dibuktikan dengan Surat Keterangan Penugasan. (Jika
menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus yang
telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek
Hukum Acara yang dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS))
f. Tidak masuk dalam daftar hitam;
g. Memiliki NPWP
h. Melampirkan bukti telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT
Tahunan Tahun 2018);
i. Memiliki rekening atas nama lembaga/ organisasi (surat keterangan
bank/fotocopy rekening Koran)
j. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak dibuktikan dengan
melampirkan Kontrak/SPK dan BAST;
k. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk
melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu: Komputer, Printer dan Alat
Tulis Kantor dibuktikan dengan bukti pembelian atau sewa;
l. Membuat Surat Penawaran (Tidak melebihi dari HPS)
m. Membuat Rencana Anggaran Biaya
n. Membuat tanggapan KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dibut oleh PPK
Pengadilan Agama Semarang
o. Wajib mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Tim Seleksi
pengadaan posbakum Pengadilan Agama Semarang dan wajib mengisi
pernyataan di atas meterai bahwa hasil ujian tersebut bersifat mutlak dan tidak
dapat diganggu gugat.
3. Syarat Pendaftaran:
a. Peserta wajib membuat surat penawaran sebagai calon penyedia jasa Posbakum
Pengadilan Agama Semarang Tahun Anggaran 2019. Surat penawaran di tujuka
kepada “Pejabat Pengadaan Jasa Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama
Semarang’’.
b. Surat penawaran dilampiri dengan persyaratan di atas di tambah dengan:
- Contoh surat gugatan cerai, waris dan harta bersama;
- Foto Copy kartu advokat yang masih berlaku;
- Surat pernyataan bersedia menandatangani pakta integritas;
- Daftar pengalaman dilampiri Kontrak/SPK dan BAST;
4. Pendaftaran:
a. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan mulai tanggal 1 Februari
2019 s/d 8 Februari 2019, dari jam 09.00 WIB s/d 15.00 WIB (jam kerja);
b. Pemasukan Dokumen Penawaran mulai tanggal 1 Februari 2019 s/d 13
Februari 2019, dari jam 09.00 WIB s/d 14.00 WIB (jam kerja);
c. Pembukaan Dokumen Penawaran tanggal 13 februari jam 14.01 Wib S.d Selesai.
d. Apabila berkas penawaran diterima lebih dari tanggal sebagaimana yang di
tentukan, maka berkas penawaran tidak diterima dan otomatis gugur;
e. Berkas penawaran di antar langsung ke kantor Pengadilan Agama Semarang Jl.
Urip Sumoharjo No. 5 Semarang (bukan melalui pos, email);
f. Apabila berkas penawaran diterima lebih dari tanggal sebagaimana yang di
tentukan, maka berkas penawaran tidak diterima dan otomatis gugur;
5. Pengumuman Calon Pemenang:
Pengumuman hasil seleksi jasa konsultan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama
Semarang di laksanakan setelah proses seleksi selesai semua dan dapat di lihat
melalui website Pengadilan Agama Semarang (www.pasemarang.go.id) atau pada
papan pengumuman Pengadilan Agama Semarang.
Semarang, 01 Februari 2019
Pejabat Pengadaan Jasa Posbakum
Pengadilan Agama Semarang
Ghufron, SHI
NIP. 197804142006041015
Tembusan Yth :
1. Ketua Pengadilan Agama Semarang
2. Ketua ULP Jawa Tengah
no reviews yet
Please Login to review.