Authentication
320x Tipe PDF Ukuran file 0.23 MB Source: www.konsultanjayanusantara.com
No. konsultasi : Bidang Pekerjaan Umum Checklist Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan Kelas A IMB Pondasi (Untuk bangunan gedung lebih dari 8 lantai dan/atau luas bangunan diatas 2000 m2 ; Pondasi dalam lebih dari 2 meter) Data Pemohon Nama Pemohon : (Nama Perusahaan bila merupakan badan hukum) Alamat Pemohon : (Alamat Perusahaan bila merupakan badan hukum) No. Telp/HP : Alamat Email : No Persyaratan Ada Tidak ada 1 Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 2 Surat kuasa yang di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih dari 1 (satu) 3 Indentitas Pemohon/Penangung Jawab WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (Fotokopi) WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi) 4 Surat kuasa kepada pemilik IPTB di atas kertas bermaterai RP 6.000 5 Jika Badan Hukum / Badan Usaha Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : Kemenkunham, jika PT dan Yayasan Kementrian, jika Koperasi Pengadilan Negeri, jika CV NPWP Badan Hukum (Fotokopi) Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian 5 NIB (Nomor Induk Berusaha) 6 Surat Pernyatan tanah tidak sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000 7 Surat pernyataan GPA yang diajukan dalam permohonan IMB Pondasi sesuai dengan GPA terakhir yang telah disahkan, dengan menyebutkan nomor dan tanggal Pengesahan GPA (bermaterai) 8 Surat pernyataan kesanggupan membayar retribusi dan/atau denda di atas kertas bermaterai RP 6.000 9 Bukti Kepemilikan Tanah Sertifikat tanah; Fotokopi Sertipikat Hak Milik/Sertipikat Hak Guna Bangunan/Sertipikat Hak Pakai /Sertipikat Hak Pengelolaan, (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website http://ptsp.atrbpn.go.id) disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas, Surat Kavling dari Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang, harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemilik Bangunan Gedung dan diketahui oleh Lurah setempat; Surat persetujuan/penunjukan Gubernur/Perangkat Daerah untuk Bangunan Gedung bersifat sementara, Bangunan Gedung di atas/bawah prasarana, Bangunan Gedung di atas/bawah air atau Bangunan Gedung Khusus dan penampungan sementara; Surat pernyataan dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Surat keterangan aset dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik pemerintah. Jika dibutuhkan dapat melampirkan dokumen pendukung seperti : Fotokopi akta jual beli notaris dipersyaratkan paling banyak 2 (dua) kali pergantian kepemilikan terakhir; Fotokopi akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Asli surat keterangan dari notaris atau pejabat yang berwenang; Fotokopi perjanjian kerjasama atau sejenisnya; atau Fotokopi surat pernyataan penyerahan hak atau penguasaan hak atas tanah. 10 Peta/ikhtisar tanah (apabila surat tanah lebih dari 3) 11 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi) 12 IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) atas nama penanggung jawab : legalisir asli IPTB arsitektur Legalisir asli IPTB konstruksi Legalisir asli IPTB geoteknik 13 Dokumen dan surat terkait : Ketetapan Rencana Kota (KRK) definitif atau fotokopi KRK definitif apabila asli KRK telah diserahkan sebagai persyaratan IMB terdahulu; fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur,struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal Bangunan Gedung dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis; asli surat penyataan persetujuan warga sekitar untuk Bangunan Gedung dengan kegiatan diizinkan bersyarat dan kegiatan diizinkan terbatas clan bersyarat fotokopi izin bangunan yang telah dimiliki sebelumnya, seperti IP Pondasi, IP Sfruktur Menyeluruh dan IP Menyeluruh; fotokopi IMB lama beserta gambar lampirannya dan/atau perizinan bangunan yang telah dimiliki untuk permohonan IMB perubahan dan/atau penambahan; dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14 Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) yang telah disahkan (Fotokopi) 15 Asli gambar rencana dan perhitungan struktur Bangunan Gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dan asli gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal Bangunan Gedung untuk bangunan yang dipersyaratkan 16 Perizinan lain yang berkaitan (Fotokopi) a) IPPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b) izin lingkungan (Amdal) c) Andalalin d) izin instalasi pengolahan air limbah, untuk bangunan yang dipersyaratkan; e) izin dewatering, untuk bangunan yang dipersyaratkan; f) perjanjian pemenuhan kewajiban, jika dipersyaratkan dalam IPPR sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; g) rekomendasi kawasan kendali operasional penerbangan untuk Bangunan Geclung yang dipersyaratkan; dan h) laporan kegiatan penanaman modal. 17 Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA), jika menggunakan dana APBD/APBN (Fotokopi) 19 Bukti pembayaran SKRD atas izin yang telah dimiliki (jika ada) (Fotokopi) 20 Surat Lulus Sidang TABG-AP, Jika Ada 21 surat lulus TABG-SG Struktur Bawah (jika lebih dari 8 lantai) (Fotokopi) Kelengkapan Berkas: No Langkah Prosedur Tgl Diterima Tgl Penyelesaian Paraf 1 Front Office 2 Tim Teknis - Memverifikasi Kelengkapan Administrasi dengan Membuat Lembar Penilaian Adminsitrasi (LPA) dan Surat Tugas Survey - Pemeriksaan Lapangan - Kajian Arsitektur - Kajian Konstruksi Untuk IMB Pondasi - Persetujuan Teknis (PT) - Nota Perhitungan Retribusi (NPR) IMB Pondasi 3 Kepala Seksi 4 Kepala Bidang Bagian Keuangan - Cetak SKRD - Penginputan SKRD yang telah dibayarkan Tim Teknis - Cetak SK IMB Pondasi 6 Kepala Seksi 7 Kepala Bidang 8 Kepala DPMPTSP 9 Petugas Penomeran 10 Front Office Waktu Penyelesaian Biaya Retribusi Masa Berlaku 29 Hari Kerja Perda 1 Tahun 2015 Selama bangunan masih sesuai dengan IMB yang diterbitkan Catatan Ket : Mohon memberi catatan apabila pemohon datang lebih dari satu kali atau mengalami hambatan dalam langkah prosedur No. konsultasi : Bidang Pekerjaan Umum Checklist Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan Kelas A Non-rumah tinggal jumlah lantai > 8 lantai Baru/Perubahan/Penambahan (pilih salah satu) Data Pemohon Nama Pemohon : (Nama Perusahaan bila merupakan badan hukum) Alamat Pemohon : (Alamat Perusahaan bila merupakan badan hukum) No. Telp/HP : Alamat Email : No Persyaratan Ada Tidak ada 1 Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 2 Surat kuasa yang di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih dari 1 (satu) 3 Indentitas Pemohon/Penangung Jawab WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (Fotokopi) WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi) 4 Surat kuasa kepada pemilik IPTB di atas kertas bermaterai RP 6.000 5 Jika Badan Hukum / Badan Usaha Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : Kemenkunham, jika PT dan Yayasan Kementrian, jika Koperasi Pengadilan Negeri, jika CV NPWP Badan Hukum (Fotokopi) Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian 6 NIB (Nomor Induk Berusaha) 7 Surat Pernyatan tanah tidak sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000 8 Surat pernyataan GPA yang diajukan dalam permohonan IMB Pondasi sesuai dengan GPA terakhir yang telah disahkan, dengan menyebutkan nomor dan tanggal Pengesahan GPA (bermaterai) 9 Surat pernyataan kesanggupan membayar retribusi dan/atau denda di atas kertas bermaterai RP 6.000 10 Bukti Kepemilikan Tanah Sertifikat tanah; Fotokopi Sertipikat Hak Milik/Sertipikat Hak Guna Bangunan/Sertipikat Hak Pakai /Sertipikat Hak Pengelolaan, (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website http://ptsp.atrbpn.go.id) disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas, Surat Kavling dari Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang, harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemilik Bangunan Gedung dan diketahui oleh Lurah setempat; Surat persetujuan/penunjukan Gubernur/Perangkat Daerah untuk Bangunan Gedung bersifat sementara, Bangunan Gedung di atas/bawah prasarana, Bangunan Gedung di atas/bawah air atau Bangunan Gedung Khusus dan penampungan sementara; Surat pernyataan dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Surat keterangan aset dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik pemerintah. Jika dibutuhkan dapat melampirkan dokumen pendukung seperti : Fotokopi akta jual beli notaris dipersyaratkan paling banyak 2 (dua) kali pergantian kepemilikan terakhir; Fotokopi akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Asli surat keterangan dari notaris atau pejabat yang berwenang; Fotokopi perjanjian kerjasama atau sejenisnya; atau Fotokopi surat pernyataan penyerahan hak atau penguasaan hak atas tanah. 11 Peta/ikhtisar tanah (apabila surat tanah lebih dari 3) 12 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi) 13 IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) atas nama penanggung jawab : Fotokopi legalisir IPTB arsitektur Legalisir asli IPTB konstruksi Legalisir asli IPTB geoteknik Legalisir asli IPTB LAK Legalisir asli IPTB LAL Legalisir asli IPTB SDP Legalisir asli IPTB TUG Legalisir asli IPTB TDG Keterangan : Legalisir asli yang sama (sama sekali tidak ada perubahan) tidak perlu dimintakan kembali jika pada saat permohonan TABG-AP, TABG-SG dan TABG-ME telah menyerahkan legalisir asli 14 Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) yang telah disahkan (Fotokopi) 15 Asli gambar rencana dan perhitungan struktur Bangunan Gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dan asli gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal Bangunan Gedung untuk bangunan yang dipersyaratkan 16 Perizinan lain yang berkaitan (Fotokopi) Izin Lingkungan Kelayakan Lingkungan Hidup Izin Dewatering (jika terdapat basement) Izin Peil Lantai Bangunan Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas Perjanjian Pemenuhan Kewajiban SIPPT/IPPR Rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (jika dipersyaratkan) izin lain yang telah dimiliki (jika ada) 17 Fotokopi SIPPT/IPPR yang masih berlaku, jika : Luas tanah ≥ 5.000 m2; Tanah bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; Tanah bukan milik BUMD Provinsi DKI Jakarta yang tidak dikerjasamakan dengan pihak swasta; dan Ketentuan pengecualian lainnya. 18 Dokumen dan surat terkait : Ketetapan Rencana Kota (KRK) definitif atau fotokopi KRK definitif apabila asli KRK telah diserahkan sebagai persyaratan IMB terdahulu; fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur,struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal Bangunan Gedung dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis; asli surat penyataan persetujuan warga sekitar fotokopi izin bangunan yang telah dimiliki sebelumnya, seperti IP Pondasi, IP Sfruktur Menyeluruh dan IP Menyeluruh; fotokopi IMB lama beserta gambar lampirannya dan/atau perizinan bangunan yang telah dimiliki untuk permohonan IMB perubahan dan/atau penambahan; dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19 Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA), jika menggunakan dana APBD/APBN (Fotokopi) 20 Bukti pembayaran SKRD atas izin yang telah dimiliki (jika ada) (Fotokopi) 21 Surat Lulus Sidang TABG-AP, Jika Ada 22 surat lulus TABG-SG Struktur Bawah, Struktur Atas, Loading Test (Tidak diperlukan jika menggunakan pondasi raft) (Fotokopi) 23 Surat Lulus Sidang TABG-ME 24 Fotokopi surat pendukung lainnya (jika ada) : a. Rekomendasi Tim Sidang Pemugaran (TSP) b. ........................... c. ........................... 25 IMB Terdahulu beserta gambar lampirannya (Fotokopi) Keterangan Persyaratan: Baru : No. 1-24, Perubahan/Penambahan 1-25 Kelengkapan Berkas: No Langkah Prosedur Tgl Diterima Tgl Penyelesaian Paraf 1 Front Office 2 Tim Teknis - Memverifikasi Kelengkapan Administrasi dengan Membuat Lembar Penilaian Adminsitrasi (LPA) dan Surat Tugas Survey - Pemeriksaan Lapangan - Kajian Arsitektur (Jika terdapat perubahan dari izin sebelumnya) - Kajian Konstruksi Untuk IMB - Kajian Instalasi - Persetujuan Teknis (PT) - Nota Perhitungan Retribusi (NPR) IMB Bagian Keuangan - Cetak SKRD - Penginputan SKRD yang telah dibayarkan Tim Teknis - Cetak SK IMB 3 Kepala Seksi 4 Kepala Bidang 5 Kepala DPMPTSP 6 Petugas Penomeran 7 Front Office Waktu Penyelesaian Biaya Retribusi Masa Berlaku 20 Hari Kerja Perda 1 Tahun 2015 Selama bangunan masih sesuai dengan IMB yang diterbitkan Catatan Ket : Mohon memberi catatan apabila pemohon datang lebih dari satu kali atau mengalami hambatan dalam langkah prosedur
no reviews yet
Please Login to review.