Authentication
450x Tipe DOCX Ukuran file 0.04 MB Source: jdih.ntbprov.go.id
LAMPIRAN II : PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
b NOMOR TAHUN 2018
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
TUGAS DAN FUNGSI
BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NO. NAMA JABATAN RINGKASAN RINCIAN TUGAS RINCIAN FUNGSI
TUGAS
1 2 3 4 5
1. Kepala Biro Merumuskan bahan/ a. Merumuskan bahan kebijakan strategis pembinaan dan pengawasan a. Perumusan bahan/
materi kebijakan, kegiatan Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan HAM, serta materi kebijakan dan
pengkajian, Pembinaan Hukum; pengoordinasian
penyusunan, b. Merumuskan bahan pembinaanpenyelenggaraan perundang-undangan, penyusunan kebijakan
pengoordinasian bantuan hukum dan hak asasi manusia, pembinaan dan pengawasan Daerah di bidang
administratif produk hukum, dan pembinaan hukum; Hukum;
pelaksanaan tugas c. Merumuskan bahan pengkajian dan formulasi naskah kesepakatan b. Perumusan penyusunan
Perangkat Daerah, bersama dan naskah perjanjian kerjasama; rencana/program
pembinaan, fasilitasi, kebijakan dan
harmonisasi, d. Merumuskan bahan pembinaan dan petunjuk teknis kegiatan pengoordinasian
pengawasan Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan HAM, serta Pembinaan pelaksanaan tugas
monitoring, Hukum; Perangkat Daerah di
perumusan dan e. Merumuskan Rencana Strategis, Rencana Kerja, RKA/DPA kegiatan biro; bidang Hukum;
penyusunan c. Pelaksanaan koordinasi,
rencana/program, f. Menyiapkan bahan laporan kinerja instansi pemerintah, LKPJ, LPPD, monitoring, evaluasi
evaluasi dan RLPPD dan laporan kegiatan Biro; pelaksanaan kebijakan
pelaporan,serta Daerah, Pelayanan
pelayanan g. Merumuskan bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring administratif ,
administratif dan evaluasi kegiatan Biro; pembinaan, serta
penyelenggaraan pelaporan di bidang
h. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; Hukum;
urusan pemerintah d. Pelaksanaan fungsi
umum dibidang i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai kedinasan lain yang
Perundang-undangan, dengan bidang tugas dan fungsi. diberikan oleh pimpinan
Bantuan Hukum dan sesuai dengan bidang
HAM, serta Pembinaan tugas dan fungsi;
Hukum.
NO. NAMA JABATAN RINGKASAN RINCIAN TUGAS RINCIAN FUNGSI
TUGAS
1 2 3 4 5
2 Bagian Menyusun bahan/ a. Menyusun bahan perumusan kebijakan strategis pembinaan dan a. Penyusunan
Perundang- materi kebijakan, pengawasan kegiatan Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan bahan/materi kebijakan
undangan penyusunan, Peraturan Kepala Daerah dan Rancangan Ketetapan; dan pengoordinasian
pengoordinasian b. Menyusunbahan pembinaan dan petunjuk teknis di bidang Perundang- penyusunan kebijakan
administrasi undangan; Daerah di bidang
pelaksanaan tugas c. Menyusun bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, Perundang-undangan;
Perangkat Daerah, usulan RKA/DPA kegiatan Perundang-undangan; b. Penyusunan
pembinaan, rencana/program
monitoring, d. Menyusun bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan kebijakan dan
perumusan dan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Perundang- pengoordinasian
penyusunan rencana/ undangan; pelaksanaan tugas
program, evaluasi dan Perangkat Daerah di
pelaporan, fasilitasi, e. Menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring bidang Perundang-
harmonisasi, dan evaluasi di bidang Perundang-undangan; undangan;
pengawasan serta c. Pelaksanaan koordinasi,
pelayananadministrati f. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; monitoring, evaluasi
f penyelenggaraan g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai pelaksanaan kebijakan
urusan pemerintah dengan bidang tugas dan fungsi. Daerah, Pelayanan
umum dibidang administratif ,
pembinaan, serta
Rancangan Peraturan pelaporan di bidang
Daerah, Rancangan Perundang-undangan;
Peraturan Kepala d. Pelaksanaan fungsi
Daerah dan Rancangan kedinasan lain yang
Ketetapan. diberikan oleh pimpinan
sesuai dengan bidang
tugas dan fungsi;
3. Sub Bagian Menyiapkan bahan/ a. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan strategis pembinaan dan
Rancangan materi kebijakan, pengawasan kegiatan Rancangan Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah penyusunan, b. Menyiapkan bahan pembinaandan petunjuk teknis di bidang rancangan
pengoordinasian peraturan daerah;
administrasi c. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja,
pelaksanaan tugas usulan RKA/DPA kegiatan Rancangan Peraturan Daerah;
Perangkat Daerah,
pembinaan, d. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan
LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Rancangan
NO. NAMA JABATAN RINGKASAN RINCIAN TUGAS RINCIAN FUNGSI
TUGAS
1 2 3 4 5
monitoring, fasilitasi, Peraturan Daerah;
harmonisasi,
pengawasan, e. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring
perumusan dan dan evaluasi dibidang Rancangan Peraturan Daerah;
penyusunan rencana/
program, evaluasi dan f. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
pelaporan, serta g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai
pelayanan dengan bidang tugas dan fungsi.
administratif
penyelenggaraan
urusan pemerintah
umum dibidang
Rancangan Peraturan
Daerah.
4 Sub Bagian Menyiapkan bahan/ a. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan strategis pembinaan dan
Rancangan materi kebijakan, pengawasan kegiatan Rancangan Peraturan Kepala Daerah;
Peraturan Kepala penyusunan, b. Menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis di bidang rancangan
Daerah pengoordinasian peraturan kepala daerah;
administrasi c. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja,
pelaksanaan tugas usulan RKA/DPA kegiatan Rancangan Peraturan Kepala Daerah;
Perangkat Daerah, d. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan
pembinaan, LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Rancangan
monitoring, fasilitasi, Peraturan Kepala Daerah;
harmonisasi, e. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring
pengawasan, dan evaluasi di Bidang Rancangan Peraturan Kepala Daerah;
perumusan dan
penyusunan rencana/ f. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
program, evaluasi dan
pelaporan, serta g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai
pelayananadministrati dengan bidang tugas dan fungsi.
f penyelenggaraan
urusan pemerintah
umum dibidang
Rancangan Peraturan
Kepala Daerah.
NO. NAMA JABATAN RINGKASAN RINCIAN TUGAS RINCIAN FUNGSI
TUGAS
1 2 3 4 5
5 Sub Bagian Menyiapkan bahan/ a. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan strategis pembinaan dan
Rancangan materi kebijakan, pengawasan kegiatan Rancangan Ketetapan;
Ketetapan penyusunan, b. Menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis di bidang rancangan
pengoordinasian ketetapan;
administrasi
pelaksanaan tugas c. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja,
Perangkat Daerah, usulan RKA/DPA kegiatan Rancangan Ketetapan;
pembinaan, d. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan
monitoring, fasilitasi, LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Rancangan
harmonisasi, Ketetapan;
pengawasan,
perumusan dan e. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring
penyusunan rencana/ dan evaluasi di bidang Rancangan Ketetapan;
program, evaluasi dan
pelaporan, serta f. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
pelayananadministrati g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai
f penyelenggaraan dengan bidang tugas dan fungsi.
urusan pemerintah
umum dibidang
Rancangan Ketetapan.
6 Bagian Bantuan Menyusun bahan/ a. Menyusun bahan perumusan kebijakan strategis pembinaan dan a. Penyusunan
Hukum dan HAM materi kebijakan, pengawasan kegiatan sengketa hukum, penyusunan naskah perjanjian, bahan/materi kebijakan
penyusunan, HAM dan KI; dan pengoordinasian
pengoordinasian b. Menyusun bahan pembinaan dan petunjuk teknis di bidang Bantuan penyusunan kebijakan
administrasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM); Daerah di bidang
pelaksanaan tugas c. Menyusun bahan pengkajian dan formulasi naskah kesepakatan bersama Bantuan Hukum dan
Perangkat Daerah, dan naskah perjanjian kerjasama; HAM;
pembinaan, b. Penyusunan
monitoring, d. Menyusun bahan pembinaan dan petunjuk teknis kegiatan Bantuan rencana/program
perumusan dan Hukum dan HAM; kebijakan dan
penyusunan rencana/ pengoordinasian
program, evaluasi dan e. Menyusun bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, pelaksanaan tugas
pelaporan, fasilitasi, usulan RKA/DPA kegiatan Bantuan Hukum dan HAM; Perangkat Daerah di
harmonisasi, bidang Bantuan Hukum
pengawasan serta f. Menyusun bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan dan HAM;
LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatanBantuan Hukum c. Pelaksanaan koordinasi,
no reviews yet
Please Login to review.