Authentication
618x Tipe DOCX Ukuran file 0.09 MB Source: jdih.kkp.go.id
DRAFT
PERATURAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /PERMEN-KP/2016
TENTANG
PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah pada Lampiran Y Sub Urusan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Masyarakat Kelautan dan Perikanan
bahwa diamanatkan penyelenggaraan penyuluhan
perikanan nasional menjadi kewenangan pusat;
b. bahwa guna meningkatkan kinerja penyuluh perikanan
dalam melaksanakan kegiatan pembinaan kepada kelompok
pelaku utama perikanan dan kapasitas kelembagaan
penyuluhan perikanan, perlu didukung dengan sarana dan
prasarana yang memadai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penggunaan
Sarana dan Prasarana Penyuluhan Perikanan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
2
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111);
7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri
Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019, sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun
2015 tentang Pengangkatan Beberapa Menteri Negara
Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
TENTANG PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA
PENYULUHAN PERIKANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan
belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab
menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
BMN.
4. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang
ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada
dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5. Sarana adalah barang dan/atau benda bergerak yang dapat dipakai
sebagai alat dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan.
6. Prasarana adalah barang dan/atau benda tidak bergerak yang dapat
menunjang atau mendukung penyelenggaraan penyuluhan perikanan.
7. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh kuasa pengguna barang
dalam mengelola dan menatausahakan barang milik Negara yang sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
8. Perencanaan Kebutuhan Sarana Prasarana adalah kegiatan merumuskan
rincian kebutuhan sarana prasarana untuk menghubungkan pengadaaan
barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai
3
dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
9. Penggunaan sarana dan prasarana penyuluhan adalah penggunaan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana secara optimal dan benar sesuai
peruntukannya.
10. Penyuluhan perikanan adalah proses pembelajaran dalam rangka
peningkatan kapasitas kemampuan para pelaku utama dan pelaku usaha
untuk mengorganisasikan dirinya dalam mengembangkan usaha
perikanan dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya
dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
11. Kelembagaan penyuluhan perikanan adalah lembaga pemerintah tingkat
pusat dan regional yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan
penyuluhan perikanan.
12. Pos Penyuluhan perikanan adalah unit kerja nonstructural yang dapat
dibentuk di kawasan potensial perikanan sebagai tempat pertemuan para
penyuluh perikanan, pelaku utama, dan pelaku usaha.
13. Penyuluh Perikanan adalah penyuluh perikanan pegawai negeri sipil,
swasta, swadaya dan penyuluh perikanan bantu.
14. Kementerian adalah Kementerian yang bertanggung jawab di bidang
kelautan dan perikanan.
15. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan
perikanan.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini digunakan sebagai acuan
bagi kelembagaan penyuluhan perikanan dalam perencanaan pemenuhan
kebutuhan dan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan
perikanan yang memadai.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur standar minimal sarana
dan prasarana penyuluhan perikanan dari tingkat pusat sampai pos
penyuluhan di kawasan potensi perikanan dalam rangka mendukung
penyelenggaraan penyuluhan perikanan.
BAB II
STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG PENYULUHAN
Pasal 3
(1) Untuk terselenggaranya penyuluhan perikanan yang efektif dan efisien
pada kelembagaan penyuluhan perikanan di tingkat pusat, regional,
provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan pos penyuluhan perikanan
diperlukan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan yang memadai.
(2) Pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan standar minimal sarana dan prasarana
penyuluhan perikanan yang ditetapkan.
(3) Standar minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan
ketentuan minimal yang dipakai sebagai pedoman dalam pemenuhan
sarana dan prasarana penyuluhan perikanan.
4
Pasal 4
(1) Standar minimal sarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 pada kelembagaan di tingkat pusat, regional, provinsi,
kabupaten/kota, dan kecamatan, terdiri atas:
a. perangkat sistem informasi penyuluhan;
b. alat bantu penyuluhan;
c. buku dan hasil publikasi;
d. peralatan pembuatan materi penyuluhan;
e. pendukung administrasi;
f. alat transportasi;
g. meubelair; dan
h. perlengkapan penunjang.
(2) Standar minimal sarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 pada pos penyuluhan perikanan, terdiri atas:
a. peralatan multimedia; dan
b. meubelair.
Pasal 5
(1) Standar minimal prasarana penyuluhan perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 pada kelembagaan di tingkat pusat, regional,
provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, meliputi gedung/kantor.
(2) Standar minimal prasarana penyuluhan perikanan pada pos penyuluhan
perikanan, terdiri atas:
a. ruang pertemuan; dan
b. ruang perpustakaan mini.
Pasal 6
(1) Standar minimal prasarana penyuluhan perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) pada kelembagaan di tingkat kecamatan
potensial perikanan selain gedung/kantor, juga unit percontohan
penyuluhan perikanan.
(2) Unit percontohan penyuluhan perikanan pada kecamatan potensial
perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat
percontohan teknologi kelautan dan perikanan sebagai tempat kaji terap
teknologi, uji coba teknologi inovatif, laboratorium dan klinik penyuluhan
serta pengembangan wirausaha perikanan.
Pasal 7
Rincian standar minimal sarana dan prasarana Penyuluhan Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 yang tercantum
dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
no reviews yet
Please Login to review.