jagomart
digital resources
picture1_Permen Kp Tentang Sarana Dan Prasarana Penyuluh Perikanan


 373x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.09 MB       Source: jdih.kkp.go.id


File: Permen Kp Tentang Sarana Dan Prasarana Penyuluh Perikanan
peraturan menteri kelautan dan perikanan republik indonesia nomor  permen kp 2016 tentang  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 20 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
               DRAFT
                                                      PERATURAN 
                        MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
                                            NOMOR     /PERMEN-KP/2016
                                                        TENTANG 
                    PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERIKANAN 
                                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                        MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
               Menimbang : a. bahwa  dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Undang-
                                      Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
                                      Daerah pada Lampiran Y Sub Urusan Pengembangan
                                      Sumber Daya Manusia Masyarakat Kelautan dan Perikanan
                                      bahwa   diamanatkan   penyelenggaraan   penyuluhan
                                      perikanan nasional menjadi kewenangan pusat;
                                  b. bahwa guna meningkatkan kinerja penyuluh perikanan
                                      dalam melaksanakan kegiatan pembinaan kepada kelompok
                                      pelaku   utama   perikanan   dan   kapasitas   kelembagaan
                                      penyuluhan perikanan, perlu didukung dengan sarana dan
                                      prasarana yang memadai;
                                  c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                                      pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
                                      Menteri   Kelautan   dan   Perikanan   tentang   Penggunaan
                                      Sarana dan Prasarana Penyuluhan Perikanan;
               Mengingat       :  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
                                      Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                                      Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia
                                      Nomor 4286);
                                  2. Undang-Undang           Nomor       1     Tahun       2004      tentang
                                      Perbendaharaan  Negara  (Lembaran  Negara  Republik
                                      Indonesia  Tahun  2004  Nomor  5,  Tambahan  Lembaran
                                      Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
                                  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
                                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
                                      118,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia
                                      Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                                      Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
                                      Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran
                                      Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
                                  4. Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014   tentang
                                      Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                                      Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran
                                      Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
                                         2
                      5. Peraturan   Presiden   Nomor   7   Tahun   2015   tentang
                         Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
                         Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
                      6. Peraturan   Presiden   Nomor   63   Tahun   2015   tentang
                         Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
                         Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111);
                      7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
                         Pembentukan   Kementerian   dan   Pengangkatan   Menteri
                         Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019, sebagaimana telah
                         diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun
                         2015   tentang   Pengangkatan   Beberapa   Menteri   Negara
                         Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
                      8. Peraturan   Menteri   Kelautan   dan   Perikanan   Nomor
                         PER.25/MEN/2012   tentang   Pembentukan   Peraturan
                         Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan
                         dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
                         2013 Nomor 1);
                                   MEMUTUSKAN:
          Menetapkan : PERATURAN   MENTERI  KELAUTAN   DAN   PERIKANAN
                      TENTANG   PENGGUNAAN   SARANA   DAN   PRASARANA
                      PENYULUHAN PERIKANAN.
                                       BAB I
                                 KETENTUAN UMUM
                                       Pasal 1
          Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
          1.  Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua
              barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan
              belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 
          2.  Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab
              menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN. 
          3.  Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
              BMN. 
          4.  Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang
              ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada
              dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 
          5.  Sarana adalah  barang dan/atau benda bergerak yang dapat dipakai
              sebagai alat dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan.
          6.  Prasarana adalah  barang dan/atau benda tidak bergerak yang dapat
              menunjang atau mendukung penyelenggaraan penyuluhan perikanan.
          7.  Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh kuasa pengguna barang
              dalam mengelola dan menatausahakan barang milik Negara yang sesuai
              dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
          8.  Perencanaan Kebutuhan Sarana Prasarana adalah kegiatan merumuskan
              rincian kebutuhan sarana prasarana untuk menghubungkan pengadaaan
              barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai
                                                      3
                  dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. 
             9.   Penggunaan sarana dan prasarana penyuluhan adalah penggunaan dan
                  pemeliharaan  sarana  dan  prasarana  secara  optimal  dan  benar  sesuai
                  peruntukannya.
             10. Penyuluhan  perikanan  adalah  proses  pembelajaran  dalam  rangka
                  peningkatan kapasitas kemampuan para pelaku utama dan pelaku usaha
                  untuk  mengorganisasikan  dirinya  dalam  mengembangkan  usaha
                  perikanan dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya
                  dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
             11. Kelembagaan penyuluhan perikanan adalah lembaga pemerintah tingkat
                  pusat dan regional yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan
                  penyuluhan perikanan.
             12. Pos Penyuluhan perikanan adalah unit kerja nonstructural yang dapat
                  dibentuk di kawasan potensial perikanan sebagai tempat pertemuan para
                  penyuluh perikanan, pelaku utama, dan pelaku usaha.
             13. Penyuluh  Perikanan  adalah  penyuluh  perikanan  pegawai  negeri  sipil,
                  swasta, swadaya dan penyuluh perikanan bantu.
             14. Kementerian adalah Kementerian yang bertanggung jawab di bidang
                  kelautan dan perikanan.
             15. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan
                  perikanan.
                                                   Pasal 2
             (1)  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini digunakan sebagai acuan
                  bagi kelembagaan penyuluhan perikanan dalam perencanaan pemenuhan
                  kebutuhan  dan  pemanfaatan  sarana  dan  prasarana  penyuluhan
                  perikanan yang memadai.
             (2)  Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur standar minimal sarana
                  dan  prasarana  penyuluhan  perikanan  dari  tingkat  pusat  sampai  pos
                  penyuluhan  di  kawasan  potensi  perikanan  dalam  rangka  mendukung
                  penyelenggaraan penyuluhan perikanan.
                                                    BAB II
                    STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG PENYULUHAN
                                                   Pasal 3
             (1)  Untuk  terselenggaranya  penyuluhan  perikanan  yang  efektif  dan  efisien
                  pada    kelembagaan  penyuluhan  perikanan  di  tingkat  pusat,  regional,
                  provinsi, kabupaten/kota,  kecamatan,  dan  pos  penyuluhan  perikanan
                  diperlukan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan yang memadai.
             (2)  Pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai sebagaimana dimaksud
                  pada  ayat  (1)  berdasarkan  standar  minimal  sarana  dan  prasarana
                  penyuluhan perikanan yang ditetapkan.
             (3)  Standar  minimal  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2),  merupakan
                  ketentuan  minimal  yang  dipakai  sebagai  pedoman  dalam  pemenuhan
                  sarana dan prasarana penyuluhan perikanan.
                                                               4
                                                           Pasal 4
               (1)   Standar minimal sarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 3 pada kelembagaan di tingkat pusat, regional, provinsi,
                     kabupaten/kota, dan kecamatan, terdiri atas:
                     a. perangkat sistem informasi penyuluhan;
                     b. alat bantu penyuluhan;
                     c.  buku dan hasil publikasi;
                     d. peralatan pembuatan materi penyuluhan;
                     e.  pendukung administrasi;
                     f.  alat transportasi;
                     g.  meubelair; dan
                     h. perlengkapan penunjang.
               (2)   Standar minimal sarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 3 pada pos penyuluhan perikanan, terdiri atas:
                     a. peralatan multimedia; dan
                     b. meubelair.
                                                           Pasal 5
               (1)   Standar   minimal   prasarana   penyuluhan   perikanan   sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 3 pada kelembagaan di tingkat pusat, regional,
                     provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, meliputi gedung/kantor.
               (2)   Standar minimal prasarana penyuluhan perikanan pada pos penyuluhan
                     perikanan, terdiri atas:
                     a. ruang pertemuan; dan
                     b. ruang perpustakaan mini.
                                                           Pasal 6
               (1)   Standar   minimal   prasarana   penyuluhan   perikanan   sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) pada kelembagaan di tingkat kecamatan
                     potensial   perikanan   selain   gedung/kantor,   juga   unit   percontohan
                     penyuluhan perikanan.
               (2)   Unit   percontohan   penyuluhan   perikanan   pada   kecamatan   potensial
                     perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat
                     percontohan teknologi kelautan dan perikanan sebagai tempat kaji terap
                     teknologi, uji coba teknologi inovatif, laboratorium dan klinik penyuluhan
                     serta pengembangan wirausaha perikanan.
                                                           Pasal 7
               Rincian   standar   minimal   sarana   dan   prasarana   Penyuluhan   Perikanan
               sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 yang tercantum
               dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
               ini.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Draft peraturan menteri kelautan dan perikanan republik indonesia nomor permen kp tentang penggunaan sarana prasarana penyuluhan dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa dalam rangka menindaklanjuti terbitnya undang tahun pemerintahan daerah pada lampiran y sub urusan pengembangan sumber daya manusia masyarakat diamanatkan penyelenggaraan nasional menjadi kewenangan pusat b guna meningkatkan kinerja penyuluh melaksanakan kegiatan pembinaan kepada kelompok pelaku utama kapasitas kelembagaan perlu didukung memadai c berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf menetapkan mengingat keuangan negara lembaran tambahan perbendaharaan telah diubah presiden organisasi kementerian keputusan p pembentukan pengangkatan kabinet kerja periode beberapa per men perundang undangan di lingkungan berita memutuskan bab i ketentuan umum pasal ini barang milik selanjutnya disingkat bmn adalah semua dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan belanja berasal dari perolehan lainnya ...

no reviews yet
Please Login to review.