Authentication
483x Tipe PPT Ukuran file 0.61 MB Source: bbp2tp.litbang.pertanian.go.id
HASIL RAPAT KOMISI IV DPR
(Senin., 23 Januari 2017)
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dapat menuntaskan
peralihan status kepegawaian penyuluh paling lambat bulan Juni 2017
menjadi PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
memformulasikan pengorganisasian penyuluh terkait Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah.
3. Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
meningkatkan fungsi dan profesionalitas penyuluh, serta
meningkatkan kesejahteraannya.
4. Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
mensinergikan peran unit pelaksana teknis pusat di daerah secara
bersama sebagai perwujudan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan
UNDANG- NDANG NOMOR 16 TAHUN 2006
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN
DAN KEHUTANAN
1. Pasal 8 ayat (2) Kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagai mana
dimaksud pada ayat (1) huruf a :
a. pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani
penyuluhan.
b. pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi
penyuluhan.
c. Pada tingkat Kabupaten/Kota berbentuk badan pelaksana
penyuluhan.
d. Pada tingkat kecamatan berbentuk balai penyuluhan.
2. Pasal 11 ayat (2) dan (3) :
a. Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi
diketuai oleh Gubernur.
b. Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan
pada tingkat provinsi dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh
seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang pembentukannya
diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN
2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH
1. Pasal 24 ayat (1) :
Badan Daerah Propinsi merupakan unsur penunjang Urusan
Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Propinsi;
2. Pasal 24 ayat (5):
Unsur penunjang Urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud meliputi:
(a) Perencanaan;
(b) Keuangan;
(c) Kepegawaian,
(d) Pendidikan dan Pelatihan,
(e) Penelitian dan pengembangan,
(f) fungsi penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Lanjutan….
3. Pasal 24 ayat (6);
Badan Daerah Propinsi yang melaksanakan fungsi penunjang lainya
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f dibentuk dengan kriteria:
a. diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
b. memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan
fungsi semua Perangkat Daerah provinsi.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/
TU.010/8/ 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas
dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan
Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota
Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi:
1. Tugas:
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang
pertanian.
2. Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas Dinas Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan
hewan serta penyuluhan pertanian;
b. penyusunan programa penyuluhan pertanian;
c. penataan prasarana pertanian;
d.pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman, benih/bibit ternak
dan hijauan pakan ternak;
no reviews yet
Please Login to review.