Authentication
470x Tipe DOC Ukuran file 1.29 MB Source: smppgii1.sch.id
PEMERINTAH KOTA BANDUNG
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Jend. Achmad Yani No. 239 Tlp. (022) 7106568
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDUNG
NOMOR : 422.1/…-Disdik/2014
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK, RAUDHATUL ATHFAL, SEKOLAH DAN
MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DI KOTA BANDUNG
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDUNG
Membaca : Hasil Rapat Pembahasan Draft Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Pelajaran 2014/2015 tanggal 7 Februari 2014, 11 Februari 2014, 5
Maret 2014, 27 Maret 2014, 1 April 2014, 3 April 2014 bertempat di Dinas
Pendidikan Kota Bandung.
Menimbang : a. bahwa prosedur penerimaan peserta didik baru di Kota Bandung telah
ditetapkan dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 518 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 177 Tahun
2010 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal dan Sekolah tanggal 3 Juni 2013;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional;
(Menunggu perubahan aturan baru PPDB dari Kemendikbud);
c. bahwa untuk pelaksanaan teknis penerimaan peserta didik baru tahun
pelajaran 2014/2015, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan tentang Pentunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal dan Sekolah/Madrasah
Tahun Pelajaran 2014/2015 di Kota Bandung;
Mengingat : 1. Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang
No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan junto Undang
- Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
junto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
1
7. Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik;
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pramuka;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no.32 Tahun 2013
Tentang Standar Nasional Pendidikan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Pembinaan Prestasi Siswa yang memiliki Potensi Kecerdasan dan atau
Bakat Istimewa;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Pembinaan Kesiswaan;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Pengesahan Fotokopi Ijazah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013
tentang Standar Pelayanan Minimal;
23. Permendikbud Nomor 102 Tahun 2013 tentang Ujian Sekolah Dasar/
Madrasah Ibtidaiyah pengganti Ujian Nasional SD/ MI;
24. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
25. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007 tentang Urusan
Pemerintah Daerah Kota Bandung;
26. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung;
27. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung tahun
2005-2025;
28. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bandung.
Memperhatikan : 1. Peraturan bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama Nomor: 04/VI/PB/2011, Nomor MA/111/2011 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak/ Raudhatul
Atfhfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/ Madrasah;
2. Surat Edaran Direktur Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Menengah
Kemendikbud Nomor : 776/D2/DM/2013 tanggal 12 April 2013
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Tahun 2013.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-
Kanak, Raudhatul Athfal, Sekolah dan Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
di Kota Bandung.
2
KEDUA : Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana
dimaksud dalam diktum PERTAMA tercantum dalam Lampiran.
KETIGA : Biaya sehubungan dengan pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung dan Rencana Kerja
dan Anggaran Sekolah tahun anggaran 2014.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan
diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya, apabila terdapat
kekeliruan dalam penetapannya.
Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal…………………….2014
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KOTA BANDUNG
Dr. H. Elih Sudiapermana, M.Pd.
Pembina Tk. I
NIP.19611114 198703 1 001
3
LAMPIRAN 1 : PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
NOMOR : …………………TAHUN 2014
TANGGAL : …………………
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK, RAUDHATUL ATHFAL, SEKOLAH DAN MADRASAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
DI KOTA BANDUNG
I. KETENTUAN UMUM
A. Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2014/2015, yaitu :
1. Calon peserta didik baru TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMKadalah semua
calon peserta didik baru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Calon peserta didik baru SMP/MTs, SMA/MA/SMKadalah semua calon peserta didik
baru lulusan tahun berjalan dan lulusan satu tahun sebelumnya, termasuk lulusan
program Paket A, Paket B, tahun berjalan dan tahun sebelumnya sesuai ketentuan.
B. Jalur Seleksi PPDB terdiri dari ;
1. Jalur Non Akademik adalah penerimaan peserta didik baru berdasarkan afirmasi
(keberpihakan) terhadap kelompok tertentu dan/atau apresiasi prestasi dengan kriteria
utama bukan nilai hasil Ujian Sekolah Dasar dan/atau nilai hasil Ujian Nasional sebagai
dasar utama seleksi.
Jalur Non Akademik terdiri dari :
1.1 affirmasi (keberpihakan) untuk warga miskin/kurang mampu secara ekonomi/
yatim/ yatim piatu/warga sekitar sekolah yang memiliki MoU/ dilindungi
perundang-undangan yang berlaku; dan
1.2 Apresiasi prestasi siswa dalam bidang Iptek, Seni, Olah Raga, dll
2. PPDB Jalur Akademik adalah proses penerimaan peserta didik baru dengan
menggunakan kriteria utama berupa nilai hasil Ujian Sekolah/Madrasah dan/atau nilai
hasil Ujian Nasional sebagai dasar seleksi.
C. Kuota atau Daya Tampung
1. Kuota atau daya tampung tiap sekolah ditentukan oleh Kepala Sekolah melalui rapat
dewan guru dan komite sekolah dengan mempertimbangkan kesiapan ruang kelas,
jumlah guru, beban belajar mengajar, dan peminatan pada struktur kurikulum 2013, dan
kajian teknis lainnya. Selanjutnya usulan kuota/daya tampung diajukan kepada Kepala
Dinas selambat-lambatnya tanggal 20 juni 2014 untuk diverifikasi dan ditetapkan
sebagai kuota sistem PPDB online Dinas Pendidikan Kota Bandung. Untuk SMK,
informasi daya tampung disertai informasi bidang keakhlian yang tersedia
2. Kuota atau daya tampung Jalur Non Akademis untuk afirmasi (keberpihakan) sebanyak
20% dan apresiasi siswa berprestasi sebanyak-banyaknya 5%.
3. Jika animo warga miskin di suatu sekolah tertentu ( terutama sekitar pemukiman
mayoritas warga miskin) tinggi, daya tampung jalur warga miskin pada sekolah tersebut
dapat bertambah dari alokasi daya tampung 20 % sesuai kondisi riil, diusulkan sebelum
pelaksanaan PPDB on line untuk disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota
Bandung; dan/atau kepala sekolah tersebut dapat membantu menyalurkan ke sekolah
terdekat dalam wilayah yang sama yang kuota warga miskinnya belum terpenuhi.
Jika pendaftar afirmasi warga miskin tidak terpenuhi sebanyak 20%, kuota dialihkan
untuk jalur akademik.
4. Kuota atau daya tampung bagi calon peserta didik baru dari jalur apresiasi siswa
berprestasi yang berasal dari luar kota maksimal 50% dari total kuota apresiasi siswa
berprestasi.
5. Kuota atau daya tampung bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar kota
4
no reviews yet
Please Login to review.