Authentication
821x Tipe PDF Ukuran file 0.28 MB
PROBLEMATIKA HAK ASASI MANUSIA
DI INDONESIA
(Studi Kasus Mengenai Pelaksanaan dan Penegakan serta Upaya Pemerintah
dalam Penghormatan, Pengakuan dan Penegakan HAM di Indonesia)
Disusun oleh :
KELOMPOK 6
1. Mochammad Muslim (140521100087)
2. Shukron Fauzi (140521100049)
3. Mahrus Ali (140521100085)
4. Ayu Amalia (140521100060)
PRODI SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
BANGKALAN
2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Atas
Berkat dan rahmatnyalah kami bisa menyelesaikan tugas Makalah ini dengan
Tepat waktu.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan
kewarganegaraan dengan bahasan Hukum dan Hak Asasi di Indonesia. Adapun
topik yang dibahas didalam makalah ini adalah mengenai Permasalahan yang
dihadapi Pemerintah dalam Rangka Penghormatan, Pengakuan, Dan Penegakan
Hukum dan HAM. Dimana setelah membahas topik ini, diharapkan pembaca
dapat memahami Permasalahan yang dihadapi Pemerintah dalam Rangka
Penghormatan, Pengakuan, Dan Penegakan Hukum dan HAM. Sehingga nantinya
penegakan Hukum dan HAM dapat berjalan sesuai harapan. Haka Asasi Manusia
adalah Hak yang dibawa sejak lahir dan merupakan karunia dari Yang Maha
Kuasa yang tidak boleh direbut oleh siapapun. Dengan keluarnya UU N0. 39
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia maka pemerintah sudah manjamin tetap
tegaknya Hak asasi manusia di Indonesia.Tidak hanya sampai disitu penegakan
Hak Asasi Manusia tetap jalan ditempat, sehingga perlu di kaji apa Permasalahan
yang dihadapi Pemerintah dalam Rangka Penghormatan, Pengakuan, Dan
Penegakan Hukum dan HAM tersebut.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Siswanto sebagai
dosen pembimbing yang telah membimbing penulis didalam menyusun makalah
ini. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi untuk tersajinya makalah ini. Penulis menyadari bahwa Makalah ini
masih jauh dari kata sempurna, hal itu dikarenakan keterbatasan yang ada bagi
penulis .Sehingga penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun
dari pembaca.Kiranya makalah ini memberikan banyak manfaat bagi kehidupan
kita semua.Sehingga permasalahan penegakan Hukum dan Hak Asasi dapat
terselesaikan. Atas perhatiannya, Kami ucapkan terima kasih.
Bangkalan, 04 Oktober 2014
Penyusun
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ......................................................................... ii
DAFTAR ISI ........................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN HAM .............................................................. 4
B. SEJARAH HAM ...................................................................... 5
C. PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA .......................... 6
D. PERMASALAHAN ................................................................. 11
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar Hukum pemberlakuan, penegakan dan penghormatan
HAM di Indonesia .................................................................... 12
B. Pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia ...................... 13
C. Permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam upaya
penegakan HAM ...................................................................... 14
D. Upaya pemerintah dalam penghormatan, pengakuan
dan penegakan HAM............................................................... 17
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN ........................................................................ 19
B. SARAN .................................................................................... 20
DAFTAR PUSTAKA
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN HAM
Istilah Hak Asasi Manusia dalam beberapa bahasa asing dikenal dengan
sebutan droit de l’home (perancis), yang berarti hak manusia, Human Rights
(Inggris) atau mensen rechten (Belanda) yang dalam bahasa Indonesia disalin
menjadi hak-hak kemanusian atau hak-hak asasi manusia.
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia
secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan
Yang Maha Esa. Hak-hak seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk
mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak
keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau
dirampas oleh siapapun, seperti yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia
sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia vide Tap
MPR No. XVII/MPR/1998.
Hak asasi manusia (HAM) pada hakekatnya merupakan hak kodrati yang
secara inheren melekat dalam setiap diri manusia sejak dilahirkan. Pengertian ini
mnengandung arti bahwa HAM merupakan karunia dari yang maha kuasa kepada
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia,
dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak asasi
manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya
bersamaan dengan kelahirannya, atau kehadirannya di dalam kehidupan
masyarakat. Hak Asasi bersifat umum (universal), karena diyakini beberapa hak
dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin. Dasar dari
hak asasi, bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang
sesuai dengan bakat dan cita-citanya. Hak Asasi manusia bersifat supralegal,
artinya tidak bergantung kepada adanya suatu Negara atau undang-undang dasar,
maupun kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi, karena
hak asasi manusia dimiliki manusia bukan karena kemurahan atau pemberian
pemerintah, melainkan Karena berasal dari sumber yang lebih tinggi. Disebut
4
no reviews yet
Please Login to review.