Authentication
HAK ASASI MANUSIA:
TINJAUAN DARI ASPEK HISTORIS DAN YURIDIS
Oleh:
Sri Rahayu Wilujeng
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro
ABSTRACT
This paper discusses the human rights based on the historical and legal standpoint.
Historically, the human rights struggle in Indonesia appears during period the indegenous
people against to oppression of the Colonial. The struggle to get independence essentially
was the human rights enforcement. Legally, the human rights in Indonesia have the law basis
through Ketetapan MPR no. XVII/MPR/ 1998 on Human Rights, and Undang Undang No. 39/
2000 on Human Rights.
Keywords: human rights, historical background, legal basis.
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang menjadi semakin kuat, sehingga manusia
Manusia dan HAM adalah dua kata hanya sebagai sub ordinasi dari tata
yang sulit untuk dipisahkan. Sejak kehidupan yang berlaku. Hidup dan
kelahirannya di bumii manusia lahir dengan kebebasan manusia diabaikan untuk
membawa hak-hak kodrat yang melekat kelompok. Saat itulah hak yang melekat
integral dalam hidupnya. Pada dasarnya pada manusia sudah terampas.
manusia adalah makhluk bebas. Menurut pemikir besar Rusia Nicolai
Sebagaimana pendapat Jean Jaquas Alexandrenovict Berdyaev, manusia
Rousseau bahwa manusia akan semakin memang makhluk soaial, namun hidupnya
berkembang potensinya dan merasakan nilai- tidak boleh semata-mata diabadikan untuk
nilai kemanusiaan dalam suasana kebebasan kelompok. Hidup dalam kelompok akan
alamiah. bermakna apabila kelompok mampu
Kebebasan merupakan tuntutan menambah kualitas kehidupan pribadi
manusia sebagai makhluk individu. Di sisi manusia, (Fuad Hasan, 1989, 87-88). Konsep
lain manusia adalah makhluk soaial. HAM mempunyai spektrum yang luas. Di
Manusia tidak dapat hidup sendiri, dia selalu satu sisi ada pemikiran liberalis yang
hidup di tengah-tengah sosialitasnya, baik itu mendasarkan diri pada individualisme, di sisi
kelompok kecil masyarakat, suku, bangsa lain berkembang penolakan HAM dan
atau negara. Dalam kedudukan manusia kebebasan pada pemikiran sosialisme yang
sebagai makhluk sosial inilah masalah HAM menekankan kepentingan bersama dan
menjadi sangat kompleks. Banyak benturan negara.
manusia yang satu dengan manusia yang Hak asasi manusia yang dianut
lain, kelompok yang satu dengan kelompok Indonesia bersumber dari Pancasila sebagai
yang lain. Hak dan kebebasan secara alamiah filsafat bangsa dan negara. Secara
dimiliki setiap manusia. Dalam hidup konseptual HAM yang terkandung dalam
berkelompok hak ini diambil atau Pancasila mengakomodasi aspek manusia
didelegasikan kepada kelompoknya untuk sebagai makhluk individu dan makhluk
pengaturan hidup bersama. Dalam sosial. Pengakuan tentang HAM secara
perkembangannya kelompok masyarakat prinsipial tercermin dalam sila kedua
(Pancasila). Konsep dasar HAM yang masih
bersifat abstrak perlu dijabarkan dalam 1. Mariam Budiardjo
konsep yang lebih kongkrit, sehingga HAM adalah hak-hak yang dimiliki
mempunyai kekuatan hukum dalam oleh manusia yang telah diperoleh dan
pelaksanaannya. Pelaksanaan HAM sangat dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan
tergantung dari good will penguasa. kehadirannya dalam hidup masyarakat. Hak
Penguasa meletakkan lembaga yang legal ini ada pada manusia tanpa membedakan
mempunyai kekuatan untuk memaksa bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin,
kehendaknya pada masyarakat. Ia menguasai karena itu bersifat asasi dan universal. Dasar
alat-alat represif. Dalam kondisi semacam
ini kadang-kadang pelaksanaan HAM tidak dari semua hak asasi adalah bahwa semua
lebih daripada mencari legitimasi kekuasaan orang harus memperoleh kesempatan
untuk mengukuhkan pemerintahannya. berkembang sesuai dengan bakat dan cita-
Selain itu factor penting pelaksanaan HAM citanya. (Mariam Budiardjo, 1982, 120)
adalah pengakuan resmi Negara tentang
HAM dalam wujud nyata, yaitu deklarasi 2. Thomas Jefferson
yang dikuatkan dengan Undang-undang. HAM pada dasarnya adalah kebebasan
Adanya landasan yuridis rormal HAM ini manusia yang tidak diberikan oleh Negara.
setidak-tidaknya pelanggaran terhadap HAM Kebebasan ini berasal dari Tuhan yang
bisa dieleminir.
melekat pada eksistensi manusia individu.
2. Batasan Masalah Pemerintah diciptakan untuk melindungi
Pembahasan maslah HAM di sini pelaksanaaan hak asasi manusia. (Majalah
hanya membahas HAM dalam perspektif What is Democracy, 8)
sejarah dan hukum yang mengatur tentang
HAM baik hukum nasional maupun hkum 3. Universal Declaration of Human Right
internasional . Tulisan ini tidak membahas Dalam pembukuan dari deklarasi ini
kasus-kasus HAM dan pelanggaran HAM dinyatakan bahwa HAM adalah hak kodrati
serta solusinya atau kajian filosofis tentang yang diperoleh oleh setiap manusia berkat
HAM. pemberian Tuhan Seru Sekalian Alam,
sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari
3. Maksud dan Tujuan hakekat manusia. Oleh karena itu setiap
Karya ilmiah ini bertujuan untuk manusia berhak memperoleh kehidupan
memberikan deskripsi objektif untuk yang layak, kebebasan, keselamatan dan
mendapatkan gambaran awal tentang HAM kebahagiaan pribadi. (Majalah What is
dalam kerngka hukum (Tinjauan dari yuridis Democracy, 20)
dan historis).
4. Filsuf-filsuf jaman Auflarung abad 17 – 18
4. Metode HAM adalah hak-hak alamiah karunia
Metode penulisan karya ilmiah ini
adalah deskripsi analitis, menggambarkan Tuhan yang dimiliki oleh semua manusia
apa adanya konsep-konsep HAM dari dan tidak dapat dicabut baik oleh masyarakat
berbagai pendapat dan dari aspek yuridis maupun oleh pemerintah.
serta historis. Sedangkan metode pemikiran
karya ilmiah ini menggunakan metode logika 5. Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998
deduktif. Hak asasi adalah hak dasar yang
melekat pada diri manusia yang sifatnya
B. PEMBAHASAN kodrati, universal dan abadi sebagai karunia
1. Berbagai Pendapat tentang HAM Tuhan Yang Maha Esa yang berfungsi untuk
Berikut ini dipaparkan berbagai menjamin kelangsungan hidup,
pendapat tentang HAM. Dari beberapa kemerdekaan, perkembangan manusia dan
pendapat ini walaupun ada perbedaan namun masyarakat yang tidak boleh diganggu gugat
pada dasarnya mempunyai prinsip-prinsip dan diabaikan oleh siapapun.
yang sama.
2. Sejarah HAM
HAM adalah masalah yang mendasar 4. Socrates – Plato – Aristoteles
dan universal, masalah ini ada sejak beribu- Sokrates, Plato dan Aristoteles
ribu tahun yang lalu. Perjuangan melawan mengemukakan pemikirannya tentang hak
perbudakan kaum Yahudi di Mesir pada asasi manusia dalam kaitannya dengan
zaman nabi Musa pada hakekatnya didorong kewajiban atau tugas negara. Socarates
olrh kesadaran untuk membela keadilan banyak mengkritik praktek demokrasi pada
dalam rangka menegakkan HAM. masa itu. Ia mengajarkan HAM,
kebijaksanaan, keutamaan, keadilan. Lebih
1. Hukum Hamurabi jauh ditekankan agar warga berani
Pada zaman kerajaan Babilonia 2000 mengkritik pemerintah yang tidak
SM telah diupayakan menyusun suatu mengindahkan keadilan dan kebebasan
hukum/aturan yaitu ketentuan-ketentuan manusia. (Bertens, 1971, ) Ajaran ini
yang menjamin keadilan bagi semua warga dipandang sangat berbahaya bagi penguasa,
negara. Ketentuan ini dikenal dengan nama sehingga ia dihukum mati dengan cara
hukum Hamurabi. Hukum ini merupakan minum racun.
jaminan HAM warga negara terhadap Plato dalam dialognya Nomoi
kesewenang-wenangan kerajaan atau mengusulkan suatu sistem pemerintahan
kekuasaan. dimana petugas atau pejabat dipilih oleh
rakyat tetapi dengan persyaratan kemampuan
2. Solon dan kecakapan. Plato berkandaskan pada
Solon 600 SM di Athena berusaha sistem demikrasi langsung ala Perikles
mengadakan pembaharuan dengan dimana demokrasi yang berjalan justru
menyusun undang-undang yang menjamin meminggirkan hak-hak warga. (Bertens,
keadilan dan persamaan bagi setiap warga 1971, )
negara. Menurut Solon orang0orang yang Sementara menurut Aristoteles, suatu
menjadi budak karena tidak dapat membayar negara disebut baik apabila mengabdikan
hutang harus dibebaskan. Untuk menjamin kekuasaan untuk kepentingan umum. Ia
terlaksananya hak-hak kebebasan warga menawarkan pemerintahan atau Negara
solon menganjurkan dibentuknya Politeia, yaitu demokrasi yang berdasarkan
Mahkamah/Pengadilan (Heliaea) dan undang-undang. Dalam sistem ini seluruh
lembaga perwakilan rakyat atau majelis rakyat ambil bagian dalam pemerintahan
rakyat (Eclesia). (Majalah What is baik yang kaya maupun yang miskin, yang
Democracy, 7) berpendidikan atau tidak berpendidikan.
(Bertens, 1971, ) Secara implisit ia
3. Perikles menganjurkan adanya persamaan bagi warga
Negarawan Athena yang berusaha negara tanpa adanya diskriminasi.
menjamin keadilan bagi warga Negara yang
miskin. Setiap warga dapat menjadi anggota 5. Magna Charta (15 Juli 1215)
majelis rakyat dengan syarat sudah berusia Kesewenang-wenangan raja Inggris
18 tahun. Ia menawarkan system demokrasi mendorong para bangsawan mengadakan
untuk menjamin hak asasi warga. Konsep perlawanan. Raja dipaksa menanda tangani
demokrasi yang ditawarkan Perikles secara piagam besar (magna Charta) yang berisi 63
objektif mengandung banyak kelemahan. pasal. Tujuan piagam ini adalah membela
Terlepas dari semua kelemahan itu, ia tetap keadilan dan hak-hak para bangsawan.
dipandang sebagai tokoh yang Dalam perkembangannya kekuatan yang ada
memperjuangkan hak asasi manusia. Ia pada piagam ini berlaku untuk seluruh
memperjuangkaan hak-hak politik warga warga. Esensi Magna Charta ini adalah
yang sebelumnya tidak ada. (Ibid.) supremasi hukum diatas kekuasaan. Piagam
ini menjdi landasan terbentuknya d. Kebebasan dari kekurangan dan
pemerintahan monarki konstisusional. kelaparan. (Majalah What is
Prinsip-prinsip dalam piagam ini, pertama Democracy, 12)
kekuasaan raja harus dibatasi, kedua HAM
lebih penting daripada kedaulatan atau 3. HAM Dalam Kerangka Hukum
kekuasaan raja, ketiga dalam masalah Internasional
kenegaraan yang penting temasuk pajak Masalah HAM ditinjau dari Hukum
harus mendapatkan persetujuaan bangsawan, Internasional menyangkut dua aspek :
keempat tidak seoran pun dari warga negara Pelaksanaan atau perlindungan HAM dimasa
merdeka dapat ditahan, dirampas harta damai dan dimasa sengketa bersenjata
kekayaannya, diperkosa hak-haknya, (perang). (Yasin Tasrif, 1999, 1)
diasingkan kecuali berdasarkan 1. Pelaksanaan HAM dimasa sengketa
pertimbangan hukum. (Majalah What is bersenjata diatur dalam : (Yasin Tasrif,
Democracy, 12) 1999, 5-6)
a. Hukum perang tidak tertulis atau
6. Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat hukum kebiasaan perang, yang
(4 Juli 1776) memuat tiga prinsip :
Deklarasi kemerdekaan Amerika ini i. Pertama Militay Necessity
menyatakan bahwa manusia diciptakan sama Principle yaitu prinsip bahwa
dan sederajat oleh penciptanya. Semua pihak yang berperang dibenarkan
manusia dianugrahi hak hidup, memakai tiap jumlah dan macam
kemerdekaan, kebebasan. Hak-hak tersebut kekuatan yang dibutuhkan untuk
tidak dapat dicabut oleh siapapun juga. melaksanakaan tujuan yaitu
menundukan lawan.
7. Revolusi Perancis (14 Juli 1789) ii. Kedua Humanity Principle yaitu
Kesewenang-wenangan raja Louis penggunaan tingkatan kekerasan
XIV mendorong munculnya revolusi tidak diijinkan lebih dari apa
Perancis. Rakyat tertindak menyerang yang dibutuhkan untuk
penjara Bastille yang merupakan simbul menundukkan lawan.
absolutism raja. Semboyan revolusi perancis iii. Ketiga Chivalry Principle atau
: perasaan, persaudaraan dan kebebasan prinsip kesatria yaitu membatasi
dalam perkembangan nya menjado landasan tingkatan pemakaian kekerasan
perjuangan HAM di Perancis. Konsep ini dalam menyerang, bertahan dan
bergema ke seluruh penjuru dunia. Revolusi
diilhami oleh pemikiran-pemikiran Jean menentukan menyerah, serta
Jaquas Rousseau, Montesqieuw, dan saling menghormati.
Voltaire. (Majalah What is Democracy, 20)
b. Hukum perang tertulis
8. Abraham Lincoln. i. Hukum Den Haag
Ia dikenal sebagai pembela HAM dan Menurut Jean Pictet Hukum Den
tokoh anti perbudakan. Ia menganjurkan Haag berdiri atas tiga prinsip,
persamaan, kemerdekaan bagi setiap warga yaitu pihak yang berperang
Negara tanpa membedakan warna kulit, menempatkan non kombatan
agama dan jenis kelamin.
berada di luar wilayah perang dan
9. Franklin D. Rosevelt menghadirkan diri meelakukan
Rosevelt mengajarkan beberapa serangan terhadap non kombatan.
kebebasan manusia guna mencapai Serangan dianggap sah apabila
perdamaian, meliputi : ditunjukkan kepada objek-objek
a. Kebebasan berbicara sipil dari serangan. Ketiga
b. Kebebasan memilih agama sesuai penggunaan senjata masal yang
dengan keyakinan masing-masing. mungkin mengakibatkan
c. Kebebasan dari rasa takut.
no reviews yet
Please Login to review.