Authentication
472x Tipe DOCX Ukuran file 0.04 MB Source: dpmptsp.blitarkab.go.id
1
LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI BLITAR
NOMOR :
TANGGAL :
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Persyaratan Pelayanan Perijinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
NO NAMA IZIN DAN NON IZIN PERSYARATAN
1 2 3
1 Izin Prinsip 1) Mengisi formulir permohonan;
2) Foto copy KTP dan menunjukkan aslinya
pemilik/direktur/ketua/penanggungjawab;
3) Fotocopy akte pendirian perusahaan dan menunjukkan kte pendirian
perusahaan yang asli bagi yang berbadan hukum (PT,Koperasi, CV,
Firma, BUMN, BUMD);
4) Fotocopy dan menunjukan asli surat keputusan dan pengesahan
badan hukum dari Menteri Kehakiman dan HAM bagi PT;
5) Proposal.
2 Izin Lokasi 1) Mengisi formulir permohonan;
2) Fotocopy KTP, NPWP, Akte Pendirian Perusahaan;
3) Peta Lokasi, Surat Kesanggupan Ganti Rugi Tanah yang digunakan;
4) Surat Keanggotaan Asosiasi bagi pengembang perumahan;
5) Surat Keterangan Aspek Penguasaan tanah dan Teknis Penggunaan
tanah dari BPN;
6) Foto Copy bank garansi bagi yang dipersyaratkan.
3 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 1) Mengisi formulir permohonan;
2) KRK (Keterangan Rencana Kabupaten);
3) Dokumen Rencana Teknis Bangunan;
4) Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam sengketa;
5) Foto Copy Izin Lingkugan atau Dokumen Lingkungan;
6) Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah;
7) Surat kepemilikan Tanah/Sertipikat;
2
8) Surat Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah;
9) Surat Kuasa Pemohon kepada penanggungjawab perencanaan
asrsitek bangunan;
10) Foto Copy KTP
11) Foto Copy KTP Tetangga bagi bangunan bertingkat dan Khusus
lainya.
4 Izin Usaha Perdagangan 1) Mengisi formulir permohonan;;
2) Surat keterangan domisili usaha dari Kelurahan/Desa setempat;
3) Fotocopy KTP Pemilik/ penanggungjawab ;
4) Fotocopy NPWP Pemilik;
5) Fotocopy Izin dari instansi teknis terkait yang dipersyaratkan;
6) Pas foto Warna 4 x 6 = 2 lembar;
7) Stopmap 2 lembar;
8) Khusus CV, FA, Koperasi dan PT ditambah:
- Fotocopy Surat Akta Pendirian/ Akta Notaris dengan (dilegalisir
oleh Pengadilan Negeri setempat untuk CV dan FA, Surat
Pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM untuk PT, Surat
pengesahan dari Menteri Koperasi untuk Koperasi)
- Neraca Perusahaan.
5 Izin Usaha Industri 1) Mengisi formulir permohonan;
2) Persetujuan prinsip (bagi perusahaan yang dipersyaratkan ) (IB dan
IM);
3) AMDAL bagi yang diwajibkan (IB dan IM);
4) UKL/UPL bagi yang tidak wajib AMDAL;
5) SPPL (bagi IKRT);
6) Surat Keterangan domisili perusahaan dari desa/kelurahan;
7) Foto copy Akte pendirian perusahaan dan menunjukkan aslinya;
8) Foto copy KTP Pemilik/penanggungjawab dan menunjukkan aslinya;
9) Foto terbatu ukuran 3x4 = 2 lembar;
10) Foto Copy IMB.
6 Izin Usaha Jasa Konstruksi 1) Mengisi formulir permohonan;
2) Data Administrasi:
3
1) Foto copy akta pendirian perusahaan (dilegalisir Pengadilan);
2) Surat keterangan domisili perusahaan dan desa/kelurahan;
3) Surat pernyataan bukan pegawai negeri sipil/TNI;
4) Surat keterangan direktur tidak merangkap pada perusahaan lain;
5) Foto copy NPWP;
6) Foto copy Sertifikat Badan Usaha (SBU);
7) Metarai Rp. 6000 (tiga lembar);
8) Stempel perusahaan;
9) Tanda tangan pimpinan perusahaan dan tenaga teknik;
10) Nomor dan tanggal SPI bagi yang dipersyaratkan.
3) Data Personalia:
a. Daftar Pengurus perusahaan;
b. Foto copy KTP dan Ijazah pengurus;
c. Foto copy ijazah dan KTP dari tenaga teknik dan non teknik tugas
penuh dan tugas tidak penuh;
d. Foto direktur berwarna 4x6 (2 lembar);
e. Daftar tenaga non teknis;
f. Surat pernyataan tenaga teknik tugas penuhi di kertas berkop
perusahaan dan bermaterai;
g. Foto copy sertifikat tenaga teknik tugas penuh dan daftar
pengalaman kerja T3P;
h. Rekaman tanda bukti kenaggotaan asosiasi profesi perorangan.
4) Data Peralatan Kantor:
a. Data luas Ruangan;
b. Perlengkapan kantor;
c. Peralatan perusahaan.
5) Data Keuangan:
a. Neraca perusahaan terakhir
6) Daftar Pengalaman Kerja Perusahaan;
7) Data Kantor:
a. Foto Kantor termasuk papan nama perusahaan, denah lokasi
4
kantor;
b. Denah ruangan kantor;
c. Denah lokasi kantor.
8) Rekaman SIUJK:
a. Khusus bagi perusahaan yang mengajukan permohonan ulang;
b. Rekaman SIUKJ Kantor Pusat bagi perusahaan cabang.
7 Izin Kios/Los Pasar 1) Mengisi formulir permohonan diketahui kepala pasar setempat;
2) Surat pernyataan sanggup menaati peraturan dan ketentuan yang
berlaku (bermaterai Rp. 6.000,-);
3) Foto copy KTP dan KSK (dilegalisir) 1 lembar;
4) Foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar;
5) Buku Pemegang Hak Penggunaan Kios/Los Asli (bagi yang mutasi
karena kewarisan dan balik nama karena jual beli dibawah tangan);
6) Surat Persetujuan ahli waris (bagi yang mutasi karena kewarisan).
8 Izin Pemasangan Papan Reklame, 1) Mengisi Formulir permohonan;
Iklan, Spanduk dan Baliho 2) Foto copy KTP permohonan/penanggungjawaban dan menunjukkan
aslinya;
3) Foto copy teks reklame, iklan dan spansuk yang akan dipasang
(tulisan, foto atau gambar lukisan);
4) Foto copy IMB (bagi yang dipersyaratkan);
5) Daftar lokasi yang direncanakan akan dijadikan objek pemasangan;
6) Foto copy perjanjian sewa apabila tanah atau bangunan yang
dipergunakan miliki orang lain untuk reklame permanen atau semi
permanen;
7) Pernyataan tanah/lokasi yang akan ditempati tidak dalam sengketa;
8) Izin Prinsip (bagi reklame yang memerlukan penataan tata ruang).
9 Izin Tempat Hiburan dan Permainan 1) Mengisi formulir permohonan;
2) Foto copy KTP pemilik/penanggungjawab dan menunjukkan aslinya;
3) Foto Copy IMB dan meunjukkan aslinya;
4) Pas foto pemilik 3x4 sebanyak 2 lembar;
no reviews yet
Please Login to review.