Authentication
370x Tipe DOC Ukuran file 0.13 MB Source: penjaskes.fkip.unila.ac.id
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
UNIVERSITAS LAMPUNG
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
Jl. Sumantri Brojonegoro 1 Gedong Meneng B.Lampung Telp (0721) 704624 Fax (0721) 704624 http://fkip.unila.ac.id
SURAT KETERANGAN
Nomor: /UN26/3/DT/2013
Memperhatikan surat permohonan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
NO.800/2560/III.01/2013 tanggal 30 Oktober 2013 perihal konversi bidang studi sertifikasi guru
dan Panduan Verifikasi Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru untuk pelaksanaan Uji Kompetensi
Guru Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar ada konversi kode mata pelajaran bagi
guru-guru yang mendapat sertifikat pendidik tahun 2007 dan 2008 untuk menyesuaikan dengan
kode mapel yang dikeluarkan sejak tahun 2009.
Berkenaan dengan hal tersbut Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung
selaku Ketua Pelaksana Panitia Sertifikasi Guru Rayon 107 Universitas Lampung, menerangkan
bahwa Sertifikat Pendidik :
Nama : Hendra Gunawan
Nomor Sertifikat : 070854106564
Nomor Peserta : 070854106564
Asal Sekolah : SMK Diponegoro Tanjung Bintang, Lampung Selatan
Bidang Studi : Penjualan
Konversi bidang studi , menjadi :
Nama : Hendra Gunawan
Nomor Sertifikat : 070861506564
Nomor Peserta : 070861506564
Asal Sekolah : SMK Diponegoro Tanjung Bintang, Lampung Selatan
Bidang Studi : Pemasaran
Adalah benar yang bersangkutan di atas, peserta Sertifikasi Guru Lulus PLPG, tahuni 2008 dengan
kode mapel 541 untuk mata pelajaran Penjualan dikonversi menjadi kode mapel 615 untuk mata
pelajaran Pemasaran.
Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya
Bandar Lampung, 30 Oktober 2013
Dekan FKIP Universitas Lampung
Selaku Ketua Pelaksana
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Rayon 107,
Dr. H. Bujang Rahman, M.Si
NIP 196003151985031003
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
UNIVERSITAS LAMPUNG
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
Jl. Sumantri Brojonegoro 1 Gedong Meneng B.Lampung Telp (0721) 704624 Fax (0721) 704624 http://fkip.unila.ac.id
SURAT KETERANGAN
Nomor: /UN26/3/DT/2013
Memperhatikan surat permohonan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
NO.800/2561/III.01/2013 tanggal 30 Oktober 2013 perihal konversi bidang studi sertifikasi guru
dan Panduan Verifikasi Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru untuk pelaksanaan Uji Kompetensi
Guru Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar ada konversi kode mata pelajaran bagi
guru-guru yang mendapat sertifikat pendidik tahun 2007 dan 2008 untuk menyesuaikan dengan
kode mapel yang dikeluarkan sejak tahun 2009.
Berkenaan dengan hal tersbut Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung
selaku Ketua Pelaksana Panitia Sertifikasi Guru Rayon 107 Universitas Lampung, menerangkan
bahwa Sertifikat Pendidik :
Nama : Yupesmenti
Nomor Sertifikat : 070854105120
Nomor Peserta : 07120154100013
Asal Sekolah : SMK Diponegoro Lampung Selatan
Bidang Studi : Ekonomi
Konversi bidang studi , menjadi :
Nama : Yupesmenti
Nomor Sertifikat : 070861505120
Nomor Peserta : 07120161500013
Asal Sekolah : SMK Diponegoro Lampung Selatan
Bidang Studi : Pemasaran
Adalah benar yang bersangkutan di atas, peserta Sertifikasi Guru Lulus PLPG, tahuni 2008 dengan
kode mapel 541 untuk mata pelajaran Penjualan dikonversi menjadi kode mapel 615 untuk mata
pelajaran Pemasaran.
Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya
Bandar Lampung, 30 Oktober 2013
Dekan FKIP Universitas Lampung
Selaku Ketua Pelaksana
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Rayon 107,
Dr. H. Bujang Rahman, M.Si
NIP 196003151985031003
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
UNIVERSITAS LAMPUNG
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
Jl. Sumantri Brojonegoro 1 Gedong Meneng B.Lampung Telp (0721) 704624 Fax (0721) 704624 http://fkip.unila.ac.id
SURAT KETERANGAN
Nomor: /UN26/3/DT/2013
Memperhatikan surat permohonan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
NO.800/959/III.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 perihal konversi bidang studi sertifikasi guru dan
Panduan Verifikasi Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Guru
Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan agar ada konversi kode mata pelajaran bagi guru-guru yang mendapat
sertifikat pendidik tahun 2007 dan 2008 untuk menyesuaikan dengan kode mapel yang dikeluarkan
sejak tahun 2009.
Berkenaan dengan hal tersebut Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas
Lampung selaku Ketua Pelaksana Panitia Sertifikasi Guru Rayon 107 Universitas Lampung,
menerangkan bahwa Sertifikat Pendidik :
Nama : TUTI PURWATI
Nomor Sertifikat : 070932202519
Nomor Peserta : 08120132210279
Asal Sekolah : SMK Wiyata Karya Natar Lampung Selatan
Bidang Studi : SEJARAH
Konversi bidang studi , menjadi :
Nama : TUTI PURWATI
Nomor Sertifikat : 070910002519
Nomor Peserta : 08120110010279
Asal Sekolah : SMK Wiyata Karya Natar Lampung Selatan
Bidang Studi : Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Adalah benar yang bersangkutan di atas, peserta Sertifikasi Guru Lulus PLPG, tahun 2008 dengan
kode mapel 322 untuk mata pelajaran Sejarah dikonversi menjadi kode mapel 100 untuk mata
pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya
Bandar Lampung, 30 Agustus 2013
Dekan FKIP Universitas Lampung
Selaku Ketua Pelaksana
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Rayon 107,
Dr. H. Bujang Rahman, M.Si
NIP 196003151985031003
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
UNIVERSITAS LAMPUNG
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
Jl. Sumantri Brojonegoro 1 Gedong Meneng B.Lampung Telp (0721) 704624 Fax (0721) 704624 http://fkip.unila.ac.id
SURAT KETERANGAN
Nomor: /UN26/3/DT/2014
no reviews yet
Please Login to review.