Authentication
431x Tipe DOC Ukuran file 0.06 MB Source: mtsn2-surabaya.sch.id
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 KOTA SURABAYA
Jalan Citra Raya No. 27 LakarsantriTelp (031) 7532130
SURABAYA
TATA TERTIB SISWA MTs NEGERI 2 KOTA SURABAYA
A. HAL MASUK SEKOLAH
1. Semua murid wajib hadir selambat-lambatnya 10 menit sebelum pelajaran dimulai atau
sesuai dengan jadwal Sholat Dhuha
2. Murid yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk kelas terlebih dahulu wajib
lapor terlebih dahulu kepada guru BK.
3. a. Murid absen karena sungguh-sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting
b. Urusan keluarga harus dikerjakan diluar sekolah atau waktu libur sehingga tidak
menggunakan hari efektif sekolah.
c. Murid yang absen, pada waktu masuk kembali wajib melapor kepada guru BK dengan
membawa surat-surat yang diperlukan (buku pribadi, surat dokter, surat ijin dari orang
tua/wali murid).
d. Murid tidak diperkenankan meninggalkan madrasah selama jam pelajaran
berlangsung.
B. KEWAJIBAN SISWA
1. Murid yang absen atau tidak masuk harus mengirimkan surat keterangan yang ditanda
tangani oleh orang tua atau wali murid.
2. Murid wajib mengikuti kegiatan yang telah diprogramkan oleh madrasah.
3. Bersikap sopan dan hormat kepada kepala madrasah, guru, karyawan/staf serta tamu
MTs Negeri 2 Kota Surabaya.
4. Bertanggung jawab terhadap kebersihan, keamanan dan ketertiban madrasah.
5. Bertanggung jawab terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana madrasah.
6. Menjaga nama baik Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Kota Surabaya.
7. Saling menghargai dan menghormati sesama murid.
8. Ikut membantu terlaksananya tata tertib di madrasah.
9. Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal.
10. Membawa kartu ijin siswa apabila keluar kelas saat jam pelajaran sedang berlangsung.
11. Memakai seragam sesuai dengan harinya.
a. Hari Senin dan Selasa : Baju putih lengan panjang, celana/rok biru (dengan
model yang telah ditentukan)
b. Hari Rabu dan Kamis : Baju batik lengan panjang , celana/rok putih ( dengan
model yang telah ditentukan)
c. Hari Jum’at : Seragam pramuka lengkap
12. Seragam dilengkapi dengan atribut lengkap sesuai harinya. (Lokasi, bendera, ikat
pinggang, dasi, hasduk, jilbab MTsN 2 Kota Surabaya bagi murid putri (disesuaikan
harinya), kaos kaki MTsN 2 Kota Surabaya, badge kelas dan nama murid ).
13. Memakai sepatu warna hitam ( tanpa ada strip warna lain )
14. Bagi murid perempuan wajib memakai dalaman jilbab (ikat) berwarna putih.
C. LARANGAN SISWA
1. Meninggalkan madrasah tanpa ijin.
2. Meninggalkan kelas saat pelajaran berlangsung.
3. Mengganggu ketenangan KBM.
4. Membawa dan merokok di lingkungan madrasah.
5. Membawa dan memakai serta mengedarkan senjata tajam/ miras/ narkoba/ CD porno.
6. Terlibat dalam miras/ memakai serta mengedarkan narkoba dan tindakan asusila di
dalam maupun diluar madrasah.
7. Terlibat perkelahian/ tawuran.
8. Merusak fasilitas madrasah.
9. Membawa HP berkamera atau membawa tablet.
10. Memakai aksesoris kecuali jam tangan.
11. Membeli makanan dan minuman di luar madrasah.
12. Menerima surat atau tamu dari luar tanpa seijin BK.
13. Membawa kendaraan bermotor ke madrasah.
14. Mengaktifkan HP selama KBM berlangsung.
15. Menjadi anggota perkumpulan geng-geng terlarang.
16. Meminta uang kepada murid yang lain ( memalak )
17. Membawa mainan/ alat lain yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran ke madrasah.
18. Berambut panjang bagi murid laki-laki.
19. Berkuku panjang atau memakai kutek.
20. Menghina/ mencemarkan nama baik madrasah.
21. Mengambil barang tanpa ijin (mencuri).
22. Membawa makanan / permen yang menggunakan kemasan plastik
D. HAK-HAK SISWA
1. Siswa berhak mengikuti pelajaran.
2. Siswa berhak meminjam buku dari perpustakaan madrasah.
3. Siswa berhak mendapatkan perlakuan sama dari pihak madrasah.
4. Siswa berhak memilih kegiatan Ekstrakurikuler yang dilaksanakan di Madrasah dan
bertanggung jawab terhadap jenis pilihan yang telah dipilih
E. HAL-HAL LAIN
1. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan tata tertib ini akan diatur kemudian.
2. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan
Surabaya, Juni 2020
Kepala MTsN 2 Kota Surabaya
Dra Hj Enik Eri Purwaty , M. Pd
NIP. 196609301993032001
no reviews yet
Please Login to review.