Authentication
365x Tipe DOC Ukuran file 0.09 MB Source: www.kejaksaan.go.id
KEJAKSAAN NEGERI KOBA P - 29
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
No. Reg.Perkara : PDS – 01/KOBA/Ft.I/05/2014.
A. Terdakwa :
Nama Lengkap : SARJONO, SE Bin MURIDAN
Tempat Lahir : Batu Belubang (Bangka Tengah)
Umur / Tgl. Lahir : 40 Th / 08 Februari 1974
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Batu Belubang Atas Rt. 10 Desa Batu Belubang Kec.
Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Kepala desa Batu Belubang Periode 2008 s/d 05 Mei 2014
Pendidikan : S1 (Sarjana Ekonomi)
B. Penahanan :
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 07 April 2014 s/d 26
April 2014.
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 27 April 2014 s/d 05
Juni 2014.
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 26 Mei 2014 s/d 14 Juni
2014.
C. Dakwaan :
PRIMAIR
---------- Bahwa ia terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN, selaku Kepala desa Batu
Belubang periode 2008 -2014, pada hari dan tangggal yang sudah tidak diingat lagi dalam
tahun 2011 sampai bulan September 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam
tahun 2011 sampai tahun 2013, bertempat di Kantor Desa Batu Belubang Kecamatan
Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berwenang memeriksa
dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian Negara. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara
sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor :
188.45/154/BPMD/2008 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala
Desa Batu Belubang dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Batu Belubang Kec.
Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah masa Jabatan 2008 -2014 terdakwa SARJONO, SE
Bin MURIDAN diangkat sebagai Kepala Desa Desa Batu Belubang Kecamatan
Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah masa Jabatan 2008-2014.
- Bahwa di dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan serta Administrasi keuangan
pemerintahan Desa Batu Belubang, Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku
Kepala desa Batu Belubang dibantu oleh Saksi TUPERIA Binti TUHER selaku
Bendahara Desa Batu Belubang. Dasar Saksi TUPERIA Binti TUHER menjabat sebagai
Bendahara Desa Batu adalah Surat Keputusan Kepala Desa Batu Belubang Nomor :
Kpts/04/19.04.02.2016/2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bendahara Desa
Batu Belubang.
- Bahwa meskipun saksi TUPERIA Binti TUHER menjabat sebagai Bendahara Desa Batu
Belubang pada tahun 2008 s/d tahun 2011, namun saksi TUPERIA Binti TUHER tidak
pernah mengelola Keuangan Desa Batu Belubang, karena Buku Rekening Desa Batu
1
Belubang dipegang langsung oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku
Kepala Desa, saksi TUPERIA Binti TUHER selaku Bendahara Desa Batu Belubang
hanya diminta tanda tangan pada slip penarikan Bank Sumsel, dimana pada slip tersebut
kadang tidak dicantumkan nominal uangnya.
- Bahwa pada Bulan September tahun 2011 Inspektorat Kab. Bangka Tengah melakukan
Pemeriksaan Reguler kepada Desa Batu Belubang, Hasil Pemeriksaan Reguler tersebut
kemudian dituang didalam di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor :
700/49/LHP.R/ITKAB/2011 tanggal 25 Oktober 2011, bahwa berdasarkan hasil
Pemeriksaan Reguler tersebut ditemukan adanya Uang Desa yang tidak bisa
dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala
Desa Batu Belubang sebesar Rp. 166.663.900,- (seratus enam puluh enam juta enam ratus
enam puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah). Atas temuan tersebut maka Terdakwa
SARJONO, SE Bin MURIDAN sejak tahun 2012 menyerahkan Buku Rekening Desa
Batu Belubang kepada Saksi TUPERIA Binti TUHER selaku Bendahara Desa Batu
Belubang untuk mengelola keuangan Desa Batu Belubang, menindaklanjuti temuan
Inspektorat Kab. Bangka Tengah tersebut maka SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku
kepala Desa Batu Belubang segera mengembalikan uang tersebut secara bertahap yaitu
sebagai berikut :
Setoran Tunai kerekening Kas Desa Batu Belubang pada tanggal 22 Desember
2011sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Setoran Tunai kerekening Kas Desa Batu Belubang pada tanggal 03 Mei 2012
sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Setoran Tunai kerekening Kas Desa Batu Belubang pada tanggal 04 Mei 2012
sebesar Rp. 6.665.000,- (enam juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa uang yang baru saja dikembalikan Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN ke
rekening Desa Batu Belubang tersebut di atas, pada tanggal 07 Mei 2012 saksi
TUPERIA Binti TUHER selaku Bendahara Desa Batu Belubang atas perintah
SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala Desa Batu Belubang diperintahkan untuk
mencairkan uang sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah), dimana
Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN meminta uang sebesar Rp. 66.000.000,-
(enam puluh enam juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh
Sembilan juta rupiah) dipergunakan untuk keperluan operasional Desa Batu Belubang,
kemudian pada tanggal 11 Mei 2012 saksi TUPERIA Binti TUHER selaku Bendahara
Desa diminta kembali oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala
Desa Batu Belubang untuk mencairkan uang sebesar Rp. 70.000.0000,- (tujuh puluh juta
rupiah) dimana Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN kembali meminta uang sebesar
Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sedangkan uang sebesar Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dipergunakan untuk keperluan operasional Desa,
sehingga dana Kas Desa yang dipergunakan oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin
MURIDAN adalah sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah),
dimana uang sebesar Rp. 112.100.375,- (seratus dua belas juta seratus ribu tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa SARJONO,
SE Bin MURIDAN dan sisanya sebesar Rp. 13.899.625 (tiga belas juta delapan ratus
Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dipergunakan untuk
operasional Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala Desa;
- Bahwa uang sebesar Rp. 112.100.375,- (seratus dua belas juta seratus ribu tiga ratus tujuh
puluh lima rupiah) tersebut tidak pernah dikembalikan oleh SARJONO, SE Bin
MURIDAN selaku Kepala Desa Batu Belubang ke Kas Desa Batu Belubang. Pada Bulan
September 2013 Inspektorat Kab. Bangka Tengah melakukan pemeriksaan (Inspeksi)
Kasus Kinerja Kepala Desa Batu Belubang, bahwa hasil pemeriksaan tersebut kemudian
dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/06/LHP/ITKAB/2013
tanggal 30 September 2013, Pada halaman 10 di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen keuangan, Buku
Kas Umum dan Buku Rekening Giro Desa Batu Belubang dari awal tahun 2011 sampai
dengan September 2013 ditemukan adanya uang APBDes sebesar Rp. 112.100.375,-
(seratus dua belas juta seratus ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) yang tidak
diketahui penggunaannya.
2
- Bahwa dana APBDes Batu Belubang sebesar Rp. 112.100.375,- (seratus dua belas juta
seratus ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan
oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN tersebut adalah dana untuk :
a). Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2011 sebesar Rp. 60.000.000,-(enam
puluh juta)
b). Pembangunan POSYANDU sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluih dua juta rupiah),
c). Pengadaan Tong Sampah 100 buah (Bangub 2012) sebesar Rp. 17.585.190,- (Tujuh
belas juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus Sembilan puluh rupiah)
d). Dana ADD Batu Belubang sebesar Rp. 2.515.185,- (dua juta lima ratus lima belas
ribu seratus delapan puluh lima rupiah).
- Bahwa selain ditemukan adanya dana APBDes sebesar Rp. 112.100.375,- (seratus dua
belas juta seratus ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN, ditemukan
adanya belanja fiktif pada bulan Juli tahun 2013 dimana terdapat belanja peralatan Kantor
I unit kursi sofa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan didalam
Buku Kas Pendapatan Desa Batu Belubang yang dikelola oleh Saksi ARSAL Bin
DERASAK pada tanggal 18 Juni 2013 juga terdapat pembelian Sofa Kantor Desa sebesar
Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), sedangkan kursi sofa yang terdapat
dikantor Desa Batu Belubang hanya 1 (satu) yaitu kursi yang dibeli dari hasil pendapatan
Desa Batu Belubang yang dikelola oleh Saksi ARSAL Bin DERASAK, dengan demikian
terdapat pembelian fiktif berupa pembelian Sofa kantor Kepala Desa Batu Belubang
seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total dana APBDes
Batu Belubang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SARJONO, SE
Bin MURIDAN adalah sebesar Rp. 115.600.375,- (seratus lima belas juta enam ratus ribu
tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).
- Bahwa Perbuatan Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN adalah perbuatan melawan
hukum dan tidak sesuai dengan :
1). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa
Pasal 15 menyebutkan “ bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, Kepala Desa mempunyai kewajiban :
e).Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi,
korupsi, dan Nepotisme;
g).Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
h).Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i). Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
2). Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa, Pasal 9 ayat (1) menyebutkan “ Setiap pengeluaran belanja atas
beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
- Bahwa dana APBDes Batu Belubang sebesar Rp. 115.600.375,- (seratus lima belas juta
enam ratus ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa
SARJONO, SE Bin MURIDAN untuk memperkaya diri sendiri dan sebagai modal usaha
jual beli timah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN, kerugian
Negara/daerah yang timbul adalah sebesar Rp. 115.600.375,- (seratus lima belas juta
enam ratus ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah)
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2
ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Perubahan atas Undang-undang Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ----------------------------------------
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa ia terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN, pada waktu dan tempat
sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Primair di atas, menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa
dengan cara-cara sebagai berikut :
----------------------------------------------------------------------
3
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor : 188.45/154/BPMD/2008
tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa Batu Belubang dan
Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka
Tengah masa Jabatan 2008 -2014 terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN diangkat sebagai
Kepala Desa Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah masa
Jabatan 2008-2014.
- Bahwa di dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan serta Administrasi keuangan pemerintahan
Desa Batu Belubang, Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala desa Batu
Belubang dibantu oleh Saksi TUPERIA Binti TUHER selaku Bendahara Desa Batu Belubang.
Dasar Saksi TUPERIA Binti TUHER menjabat sebagai Bendahara Desa Batu adalah Surat
Keputusan Kepala Desa Batu Belubang Nomor : Kpts/04/19.04.02.2016/2008 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Bendahara Desa Batu Belubang.
- Bahwa meskipun saksi TUPERIA Binti TUHER menjabat sebagai Bendahara Desa Batu
Belubang pada tahun 2008 s/d tahun 2011, namun saksi TUPERIA Binti TUHER tidak pernah
mengelola Keuangan Desa Batu Belubang, karena Buku Rekening Desa Batu Belubang dipegang
langsung oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala Desa, saksi TUPERIA
Binti TUHER selaku Bendahara Desa Batu Belubang hanya diminta tanda tangan pada slip
penarikan Bank Sumsel, dimana pada slip tersebut kadang tidak dicantumkan nominal uangnya.
- Bahwa pada Bulan September tahun 2011 Inspektorat Kab. Bangka Tengah melakukan
Pemeriksaan Reguler kepada Desa Batu Belubang, Hasil Pemeriksaan Reguler tersebut kemudian
dituang didalam di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/49/LHP.R/ITKAB/2011
tanggal 25 Oktober 2011, bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Reguler tersebut ditemukan
adanya Uang Desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin
MURIDAN selaku Kepala Desa Batu Belubang sebesar Rp. 166.663.900,- (seratus enam puluh
enam juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah). Atas temuan tersebut maka
Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN sejak tahun 2012 menyerahkan Buku Rekening Desa
Batu Belubang kepada Saksi TUPERIA Binti TUHER selaku Bendahara Desa Batu Belubang
untuk mengelola keuangan Desa Batu Belubang, menindaklanjuti temuan Inspektorat Kab.
Bangka Tengah tersebut maka SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku kepala Desa Batu
Belubang segera mengembalikan uang tersebut secara bertahap yaitu sebagai berikut :
Setoran Tunai kerekening Kas Desa Batu Belubang pada tanggal 22 Desember 2011sebesar
Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Setoran Tunai kerekening Kas Desa Batu Belubang pada tanggal 03 Mei 2012 sebesar Rp.
60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Setoran Tunai kerekening Kas Desa Batu Belubang pada tanggal 04 Mei 2012 sebesar Rp.
6.665.000,- (enam juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa uang yang baru saja dikembalikan Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN ke rekening
Desa Batu Belubang tersebut di atas, pada tanggal 07 Mei 2012 saksi TUPERIA Binti TUHER
selaku Bendahara Desa Batu Belubang atas perintah SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku
Kepala Desa Batu Belubang diperintahkan untuk mencairkan uang sebesar Rp. 95.000.000,-
(Sembilan puluh lima juta rupiah), dimana Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN meminta
uang sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.
29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah) dipergunakan untuk keperluan operasional Desa
Batu Belubang, kemudian pada tanggal 11 Mei 2012 saksi TUPERIA Binti TUHER selaku
Bendahara Desa diminta kembali oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala
Desa Batu Belubang untuk mencairkan uang sebesar Rp. 70.000.0000,- (tujuh puluh juta rupiah)
dimana Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN kembali meminta uang sebesar Rp.
60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah) dipergunakan untuk keperluan operasional Desa, sehingga dana Kas Desa yang
dipergunakan oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN adalah sebesar Rp. 126.000.000,-
(seratus dua puluh enam juta rupiah), dimana uang sebesar Rp. 112.100.375,- (seratus dua belas
juta seratus ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi
Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN dan sisanya sebesar Rp. 13.899.625 (tiga belas juta
delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dipergunakan
untuk operasional Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala Desa;
- Bahwa uang sebesar Rp. 112.100.375,- (seratus dua belas juta seratus ribu tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah) tersebut tidak pernah dikembalikan oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN
selaku Kepala Desa Batu Belubang ke Kas Desa Batu Belubang. Pada Bulan September 2013
Inspektorat Kab. Bangka Tengah melakukan pemeriksaan (Inspeksi) Kasus Kinerja Kepala Desa
Batu Belubang, bahwa hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan dalam bentuk Laporan
Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/06/LHP/ITKAB/2013 tanggal 30 September 2013, Pada halaman
10 di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan
dokumen-dokumen keuangan, Buku Kas Umum dan Buku Rekening Giro Desa Batu Belubang
4
no reviews yet
Please Login to review.