jagomart
digital resources
picture1_Skripsi Terbaru Erisa


 193x       Tipe DOC       Ukuran file 0.42 MB       Source: layanan.hukum.uns.ac.id


File: Skripsi Terbaru Erisa
 oleh karena itu seperti yang telah tertuang dalam undang undang dasar 1945  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 13 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                         BAB I
                       PENDAHULUAN
          A.  LATAR BELAKANG
               Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) adalah negara kesatuan
            yang   berbentuk  Republik   di  mana   pemerintahan   berdasarkan   azas
            desentralisasi. Letak geografis NKRI yang terdiri dari jajaran pulau yang
            membentang dari sabang sampai merauke, kondisi yang demikian menuntut
            pemerintah untuk menyelesaikan masalah pemerataan pembangunan di segala
            sektor. Dalam Negara Kesatuan  Republik Indonesia dimana dibagi dalam
            wilayah-wilayah provinsi, dan dalam wilayah provinsi itu tersusun dalam
            beberapa   daerah   Kabupaten   dan   Kota   yang   dikepalai   oleh   Kepala
            Pemerintahan Daerah sendiri dan memiliki suatu pemerintahan sendiri.
               Oleh karena itu seperti yang telah tertuang dalam Undang-Undang
            Dasar 1945 Pasal 18 ayat (1) yang menegaskan bahwa “Negara Republik
            Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
            atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu
            mempunyai   pemerintahan   daerah   yang   diatur   dengan   undang-undang”.
            Dengan adanya perkataan dibagi atas maka berarti Kabupaten/   Kota bersifat
            hierarkis-vertikal   sebagai   salah   satu   ciri   negara   kesatuan.   Dalam
            penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak
            semua   tanggung   jawab   penyelenggaraan   pemerintahan   dilakukan   oleh
            pemerintah pusat. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang
            terkenal sebagai negara archipilago terbesar di dunia dengan wilayah negara
            yang begitu luas. Hal ini tidaklah memungkinkan jika suatu pemerintahan
            hanya berkedudukan disatu wilayah saja seperti pemerintah  pusat yang
            terletak   di   Ibu   Kota   Negara.  Oleh   karena   itu   agar    penyelenggaraan
            pemerintah negara sampai ke  pelosok daerah,  maka perlu adanya suatu
            pemerintahan yang berkedudukan di daerah. Pemerintah Daerah ini yang akan
            bertanggung   jawab   menyelenggarakan   pemerintah   secara   langsung   dan
            berhubungan kepada masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (2)
                                           2
            yang menyatakan “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota
            mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
            dan tugas pembantuan”.
               Dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan lagi
            bahwa “ Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
            urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
            pemerintah pusat. Dasar-dasar penyelenggaraan otonomi daerah tersebut
            diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Daerah Kabupaten  dan
            Daerah Kota yang dikepalai oleh Bupati dan Walikota memiliki tanggung
            jawab sendiri dalam mengurusi rumah tangga daerahnya tanpa campur tangan
            dari pemerintah pusat, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
            2004 tentang Pemerintah Daerah yang menekankan pada otonomi daerah.    
                 Masing-masing daerah mempunyai tugas, kewajiban, dan haknya
            sendiri-sendiri. Pemerintah itu sendiri mencakup Kepala Daerah berserta
            perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
               Dengan   adanya   reformasi     sejak   tahun   1998   telah   membawa
            perubahan   yang   mendasar   pada   hampir   semua   aspek   kehidupan,   baik
            dilingkungan   masyarakat   maupun   didunia   organisasi,   khususnya   dalam
            pengelolaan   oranisasi   publik.   Pergeseran   paradigma   dan   sudut   pandang
            terhadap   penyelenggaraan   lembaga   pemerintahan   telah   mendorong
            masyarakat untuk semakin berani dan terbuka dalam terwujudnya transparansi
            dan akuntabilitas menuju penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan
            berwibawa dalam kerangka “good governance”. Berbagai kebijakan publik
            terus mendapatkan sorotan masyarakat, bahkan implementasinya pun selalu
            dicermati   oleh   berbagai   elemen   dalam   masyarakat.   Penciptaan  good
            governance juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen yang ada didalam
            maupun diluar pemerintahan, baik sektor swasta maupun masyarakat sipil,
            tujuan utamanya adalah mewujudkan kesejahteraan bersama bagi seluruh
            pelaku pembangunan dalam suatu kerangka  “good governance”  dimana
            ekonomi pasar dan demokrasi sebagai panglimanya.
                                           3
                 Untuk  dapat  mewujudkan  good governance  dalam pemerintahan
            Indonesia diperlukan adanya reformasi kelembagaan  (Institutional reform),
            reformasi managemen publik  (publik managemen reform)  Dan reformasi
            kultural. Reformasi kelembagaan menyangkut pembenahan seluruh alat-alat
            pemerintahan daerah, baik struktur maupun infrastruktur. Sementara itu kunci
            reformasi kelembagaan tersebut adalah pemberdayaan masing-masing elemen
            daerah yaitu masyarakat umum sebagai  stake holder, pemerintah daerah
            sebagai ekskusif, DPRD sebagai share holder.
               Dalam pelaksanaan prinsip good governance, negara merupakan pihak
            yang paling berperan penting dalam meralisasikan hal tersebut. Dalam kaitan
            nya dengan otonomi daerah, prinsip good governance dalam praktiknya adalah
            dengan  menerapkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam
            setiap pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan serta tindakan yang
            dilakukan oleh birokrasi pemerintahan daerah dalam melaksanakan fungsi
            pelayanan publik. Dengan adanya hal ini di harapkan dapat terpenuhinya
            sepuluh pilar good governance.
               Kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
            2004   tentang   Pemerintah   Daerah   menyebutkan   ”Kewenangan   Daerah
            mencakup   kewenangan   dalam   seluruh   bidang   pemerintahan,   kecuali
            kewenangan   dalam   bidang   politik   luar   negeri,   pertahanan   keamanan,
            peradilan,   moneter   dan   fiskal,   agama   serta   kewenangan   bidang   lain”.
            Berdasarkan penjelasan tersebut, kewenangan suatu pemerintah daerah itu
            adalah terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
            2004. Sebagai realisasi atas undang-undang otonomi daerah, maka pemerintah
            daerah   meresponnya   dengan   cara   membuat   berbagai   regulasi   untuk
            mendukung pelaksaanaan otonomi di daerahnya.
               Anggaran   Pendapatan   dan   Belanja  Daerah  (APBD)   merupakan
            instrumen kebijakan yang utama bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan
            pemerintahan daerah untuk tercapainya daerah otonom. Kepala Pemerintah
            Daerah Kota sebagai Eksekutif dan DPRD sebagai Legislatif harus  mengerti
            mengenai tugas,  wewenang, peran  dan    tanggung jawab masing-masing,
                                                                                                                 4
                              dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, serta antara keduanya harus
                              memiliki   suatu   hubungan   kerja   yang   harmonis   agar   suatu   Anggaran
                              Pendapatan   dan   Belanja   Daerah   dapat   dirancang,   disusun,   ditetapkan,
                              disahkan serta dapat dilaksanakan sehubung dengan pembangunan daerah.
                                      Oleh   karena   itu,   untuk   dapat   terselenggaranya   otonomi   daerah
                              khususnya  pada   Daerah   Kota   perlu   adanya   peran   aktif   antara     yang
                              berwenang. Dalam hal ini  di mana antara Eksekutif dan Legislatif daerah kota
                              Surakarta   mengatur masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran
                              daerah. Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Kepala Daerah
                              menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta.
                                      Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk
                              mengetahui lebih lanjut tentang otonomi daerah yang berkenaan dengan
                              pembangunan Daerah Kota Surakarta yang secara khusus menitikberatkan
                              pada pengeloaan keuangan daerah dan anggaran daerah, sehingga penulis
                              menyusun penulisan hukum dengan judul ”  ANALISIS HUBUNGAN
                              KEWENANGAN WALIKOTA SURAKARTA DAN DPRD KOTA
                              SURAKARTA DALAM PENETAPAN APBD 2012”. 
                          B.  Perumusan Masalah 
                                       Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas dan pembatasan
                              masalah diatas maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
                              1.  Bagaimana bentuk hubungan kewenangan Walikota Surakarta dan DPRD
                                  Kota Surakarta dalam penetapan APBD 2012 ?
                              2.  Apakah struktur APBD Kota Surakarta 2012 sudah sesuai dengan prinsip
                                        anggaran berbasis kinerja ? 
                               
                          C.  Tujuan Penelitian 
                                       Setiap penelitian yang dilakukan tentu memiliki tujuan tertentu. Agar
                              penelitian terarah dan mengenai permasalahan maka tujuan penelitian ini
                              adalah :
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan a latar belakang negara kesatuan republik indonesia nkri adalah yang berbentuk di mana pemerintahan berdasarkan azas desentralisasi letak geografis terdiri dari jajaran pulau membentang sabang sampai merauke kondisi demikian menuntut pemerintah untuk menyelesaikan masalah pemerataan pembangunan segala sektor dalam dimana dibagi wilayah provinsi dan itu tersusun beberapa daerah kabupaten kota dikepalai oleh kepala sendiri memiliki suatu karena seperti telah tertuang undang dasar pasal ayat menegaskan bahwa atas tiap mempunyai diatur dengan adanya perkataan maka berarti bersifat hierarkis vertikal sebagai salah satu ciri penyelenggaraan tidak semua tanggung jawab dilakukan pusat terkenal archipilago terbesar dunia begitu luas hal ini tidaklah memungkinkan jika hanya berkedudukan disatu saja terletak ibu agar ke pelosok perlu akan bertanggung menyelenggarakan secara langsung berhubungan kepada masyarakat ditegaskan menyatakan mengatur mengurus urusan menurut asas otonomi...

no reviews yet
Please Login to review.