Authentication
507x Tipe PDF Ukuran file 0.42 MB Source: www.tsm.ac.id
Panduan Teknis Penyusunan Skripsi
Topik Perpajakan
Semester Genap 2019/2020
I. Ketentuan Umum
1. Mahasiswa membawa Surat Penunjukan Pembimbingan Skripsi dan Proposal Skripsi BAB
I sampai BAB III kepada Dosen Pembimbing Skripsi (PS) untuk selanjutnya dilakukan
bimbingan dalam penyusunan Skripsi Bab I – Bab V.
2. Perubahan topik penelitian atau model penelitian secara menyeluruh untuk proposal
yang telah disetujui harus dilakukan dengan mengikuti kelas seminar penelitian
kembali.
3. Jumlah kata pada judul proposal/skripsi, untuk tulisan Bahasa Indonesia sebanyak 12 kata,
dan untuk judul proposal/skripsi dalam Bahasa Inggris sebanyak 10 kata (DIKTI 2011).
4. Setiap bimbingan skripsi, Dosen PS menandatangani Form Jadwal Bimbingan Penyusunan
Skripsi yang ada di Buku Pedoman Skripsi yang ASLI (minimal 8 kali pertemuan).
5. Uji Turnitin wajib dilakukan untuk ringkasan skripsi sebagai syarat sidang skripsi dan
komprehensif (lihat pengumuman selanjutnya di lantai 2 dan lantai 7).
II. Penelitian Deskriptif (Topik Perpajakan Daerah, PKB-BBNKB, Surat
Teguran/Paksa, BPHTB, PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23 dst)
1. Skripsi dengan Topik Perpajakan-Deskriptif DIWAJIBKAN MAGANG dan menjadi syarat
untuk Ujian Sidang Skripsi.
2. Mahasiswa diwajibkan magang minimal selama dua bulan pada perusahaan atau instansi
pemerintah dimana mahasiswa mengambil data untuk penelitiannya.
3. Khusus untuk Topik Perpajakan Daerah Pajak Restoran, Hiburan dan Parkir wajib
magang di perusahaan (tidak diperkenankan di Dispenda).
4. Khusus untuk Topik Perpajakan BPHTB wajib magang di Kantor Notaris.
5. Surat Keterangan Magang dari perusahaan (asli) WAJIB dilampirkan di skripsi
mahasiswa yang menyatakan telah melakukan magang disertai dengan tanda tangan
pejabat berwenang dan stempel dari perusahaan/intansi terkait.
6. Mahasiswa wajib menunjukkan Surat Keterangan Magang asli dan menyerahkan Foto Copy
Surat Keterangan Magang pada saat pendaftaran sidang skripsi.
7. Lampiran skripsi juga harus disertai dengan data dari perusahaan/objek penelitian disertai
dengan tanda tangan pejabat berwenang/stempel dari perusahaan/intansi terkait (prasyarat
kelulusan ujian sidang).
8. Data dapat berupa laporan keuangan, SPT, atau data lainnya harus diperoleh dari
perusahaan/objek penelitian, bukan dari pihak ketiga (contoh bukan dari pihak
auditor/laporan keuangan dari BEI/Konsultan Pajak).
9. Data penelitian terakhir minimal tahun 2018.
10. Data penelitian yang bersumber dari perusahaan (WP) minimal 1 tahun (Januari -
Desember) untuk satu topik penelitian.
11. Skripsi dengan topik PPh 21 Badan maka perusahaan yang menjadi obyek penelitian minimal
memiliki 20 karyawan.
12. Skripsi dengan topik PPh 23 maka perusahaan yang menjadi obyek penelitian memiliki
transaksi terkait PPh 23 dengan jumlah yang banyak dan variatif.
13. Data penelitian yang bersumber dari Pemerintah Daerah.
a. Data untuk menjelaskan perhitungan pajak daerahnya wajib melampirkan SPTPD dan
SSPD (tahun 2018) yang bersumber dari perusahaan/Dispenda dengan jumlah sampel
masing-masing minimal 5 (mewakili variasi yang berbeda). Contoh Pajak Penerangan
Jalan maka sampelnya mewakili perhitungan pajak penerangan jalan untuk Industri,
Rumah Sakit/Sekolah, Perkantoran, Rumah Pribadi dan Gedung Pemerintahan.
b. Data Realisasi dan Rencana Penerimaan Pendapatan Daerah minimal 3 tahun (2018,
2017, 2016).
14. Data penelitian yang bersumber dari KPP:
a. Sampel dari kasus perpajakan minimal 5 kasus (tahun 2018). Contoh Surat Teguran
minimal 5 kasus dan Surat paksa minimal 5 kasus.
b. Apabila terdapat analisis terhadap penerimaan pajak pada KPP tersebut, maka data
penelitian tersebut minimal 3 tahun (2018, 2017, 2016).
15. Apabila mahasiswa melakukan wawancara maka hasil wawancaranya harus disertai dengan
tanda tangan pejabat tersebut dan dilampirkan di skripsi.
III. Penelitian Kuantitatif dengan Data Sekunder
1. Skripsi berdasarkan artikel acuan diambil dari proquest, ebsco, emerald atau jurnal indonesia
minimal terbitan tahun 2007 dan ISSN/DOI (artikel terdapat nama penulis dan informasi
publikasi artikel yang menunjukkan nama publikasi, tahun publikasi). Tidak boleh mengacu
ke skripsi/tesis/disertasi.
2. Penelitian untuk skripsi minimal 1 variabel dependen dengan 6 variabel independen.
Apabila kurang dari 6 variabel harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Jurusan
Akuntansi.
3. Sampel penelitian dari perusahaan manufaktur atau non keuangan yang terdaftar di BEI.
4. Data sekunder minimal 3 tahun penelitian (minimal 2016 – 2018) dan total data setelah
outlier sebanyak 90 data.
5. Perioda pengumpulan data harus diawali dari perioda data yang terkini dan ditelusuri mundur
ke periode sebelumnya hingga batasan periode penelitian atau batasan minimal jumlah
anggota sampel terpenuhi. Untuk tahun akademik 2019/2020, periode penelitian terkini
atau berakhir di tahun 2018.
6. Kelengkapan data harus dicek di laporan keuangan. Standar kelengkapan data adalah berasal
dari ketersediaan data yang diungkapkan dalam laporan keuangan yang dipublikasikan.
(www.idx.co.id atau BEI).
7. Sumber data dimungkinkan berasal lebih dari satu sumber namun setiap variabel harus
konsisten berasal dari sumber yang sama. Dengan kata lain, suatu variabel tertentu harus
konsisten berasal dari sumber data yang sama dan variabel lainnya dimungkinkan dari sumber
yang berbeda.
8. Pengujian hipotesis yang menggunakan regresi berganda memasukkan uji normalitas data
residual (model regresi) dan uji asumsi klasik, yaitu uji heteroskedastisitas, uji
multikolinearitas dan uji autokorelasi.
9. Pengujian regresi logistik tidak perlu dilakukan uji normalitas dan asumsi klasik.
10. Apabila setelah uji outlier, hasil uji normalitas menunjukkan data tidak normal, maka
pengujian dilanjutkan dengan mengunakan data sebelum outlier. Pengujian outlier
adalah data residual untuk model regresi. (Hasil output uji normalitas sebelum outlier
dan setelah outlier dijelaskan semua di Bab IV)
IV. Penelitian Kuantitatif dengan Data primer (Kuisoner)
1. Skripsi berdasarkan artikel acuan diambil dari proquest, ebsco, emerald atau jurnal indonesia
minimal terbitan tahun 2007 dan ISSN/DOI (artikel terdapat nama penulis dan informasi
publikasi artikel yang menunjukkan nama publikasi, tahun publikasi). Tidak boleh mengacu
ke skripsi/tesis/disertasi.
2. Kuisioner harus mengacu kepada artikel acuan (tidak boleh dibuat sendiri oleh
mahasiswa). Kuisioner dapat mengacu kepada penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal
atau bersumber dari buku terbitan (tidak boleh mengacu dari skripsi mahasiswa lain).
Dalam hal ini kuisioner tersebut telah pernah dilakukan pengujian validitas dan reliabilitasnya
dengan hasil tingkat validitas dan reliabilitas yang baik, sehingga apabila dilakukan pengujian
kembali, hal tersebut sifatnya sebagai konfirmasi semata.
3. Butir-butir pertanyaan untuk satu variabel tidak boleh ditambahkan/digabung dari
artikel/jurnal lain.
4. Kuisioner minimal 60 responden setelah proses pemilihan sampel. Oleh karena itu
mahasiswa diminta untuk menyebarkan dengan jumlah responden jauh di atas 60 kuisioner
misalnya sebanyak 150-200 kuisioner.
5. Untuk penginputan data, mohon diperhatikan pertanyaan atau pernyataan dalam kuisioner.
Apabila terdapat pertanyaan atau pernyataan yang bersifat negatif atau berarah terbalik
dengan variabel yang diukur maka jawaban responden perlu dibalik.
6. Data hasil kuisioner dari setiap konstruk (variabel) menggunakan penjumlahan, bukan
menggunakan rata-rata, hal ini adalah untuk menghindari terjadinya smoothing data per
konstruk (variabel).
7. Pengujian hipotesis yang menggunakan uji beda (antar kelompok) maka uji kualitas data
yang perlu dilakukan adalah uji validitas, reliabilitas dan dilanjutkan uji normalitas data.
Uji normalitas data diperlukan untuk menentukan apakah pengujian hipotesis menggunakan
uji parametrik atau uji non parametrik.
8. Pengujian hipotesis yang menggunakan regresi berganda, maka uji kualitas data yang
diperlukan hanya uji validitas dan reabilitas. Setelah itu dilanjutkan pengujian normalitas
data residual (model regresi) dan pengujian asumsi klasik, yaitu uji heteroskedastisitas,
uji autokorelasi dan uji multikolinearitas.
9. Apabila hasil uji validitas data, terdapat item pertanyaan yang tidak valid maka dapat dibuang
selama sisa pertanyaan masih di atas 2 pertanyaan. Apabila tidak mencapai di atas 2 maka
ketidakvaliditasan pertanyaan boleh diabaikan, selama kuisioner yang digunakan telah
mendapatkan hasil yang valid pada waktu pengujian sebelumnya dalam artikel jurnal yang
diacu. Ketidakvaliditasan data dijadikan bagian dalam keterbatasan.
10. Apabila hasil uji reliabilitas, terdapat item pertanyaan yang tidak reliabel maka dapat dibuang
selama sisa pertanyaan masih di atas 2 pertanyaan. Apabila tidak mencapai di atas 2 maka
ketidakreliabilitasan pertanyaan boleh diabaikan selama kuisioner yang digunakan telah
mendapatkan hasil yang reliabel pada waktu pengujian sebelumnya dalam artikel jurnal yang
diacu. Ketidakreliabilitasan data dijadikan bagian dalam keterbatasan.
11. Apabila hasil uji normalitas, data residual tidak terdistribusi normal maka tidak perlu
dilakukan uji outlier.
12. Mahasiswa wajib melampirkan di skripsi, daftar nama wajib pajak/perusahaan
/instansi yang menjadi objek penelitiannya disertai alamat lengkap, no telepon dan
contact person. Apabila responden penelitian adalah orang pribadi maka sertakan
daftar nama dan identitas responden (alamat, no Hp/email).
13. Mahasiswa wajib menyiapkan dan menunjukkan kepada PS dan Tim Penguji Sidang,
surat keterangan dari perusahaan atau instansi pemerintah yang menyatakan telah
menyebarkan kuisioner di tempat tersebut disertai dengan tanda tangan dan stempel
perusahaan atau Instansi tersebut.
V. Ketentuan Pengolahan Data dengan Statistik
1. Statistik deskriptif berisi penjelasan mengenai nilai maksimum, minimum, rerata dan deviasi
standar. Khusus untuk variabel dummy, maka nilai rerata diungkapkan dalam konteks melihat
penyebaran data, apakah data lebih condong ke nilai 1 atau condong ke nilai 0 dengan
memberikan jumlah datanya untuk masing-masing nilai 1 dan 0.
2. Pengujian regresi berganda menggunakan metoda enter. Hal ini untuk melihat model yang
dibuat apakah terdukung atau tidak, karena kita menggunakan konsep hypothetical deductive
method, model dibuat berdasarkan literatur review sehingga didapatkan rerangka teoritis yang
membentuk model. Model yang telah dibangun berdasarkan teori tersebut kemudian diuji
secara keseluruhan model.
3. Pengujian heteroskedastisitas tidak lagi mengunakan scater plot. Dapat menggunakan Uji
Glejser atau Uji Park.
4. Pengujian autokolerasi dapat mengunakan uji Breusch Godfrey.
5. Bila terdapat permasalahan dalam asumsi klasik (terjadi heteroskedastisitas, autokorelasi,
multikolinearitas) maka tidak perlu diobati. Cukup diungkapkan dan dimasukkan sebagai
bagian keterbatasan.
6. Apabila hasil Uji F dinyatakan model tidak fit (asumsi data penelitian sudah yakin tidak ada
yang salah), maka penelitian diperkenankan untuk dilanjutkan dan dimasukkan ke dalam
keterbatasan.
7. Penulisan perumusan masalah, tujuan penelitian dan hipotesis alternatif tidak menggunakan
kata “signifikan”.
8. Penjelasan akan penarikan kesimpulan atas Hipotesis Alternatif (H ) perlu dilengkapi
A
tentang:
a. Penjelasan mengenai ada atau tidaknya pengaruh dari variabel independen terhadap
variabel dependen (untuk setiap variabel tentunya).
b. Bila terdapat pengaruh, maka wajib dijelaskan lebih lanjut apakah arah pengaruhnya
adalah positif atau negatif disertai dengan penjelasannya.
c. Tidak diperlukan penjelasan mengenai besaran dari koefisien regresi dalam hal prediksi
besaran perubahan nilai variabel dependen karena perubahan nilai di variabel
independen. (dalam pengujian akuntansi, prediksi umumnya hanya sampai pada prediksi
arah pengaruh saja tanpa memperhatikan besaran nilai prediktifnya).
d. Untuk uji beda cukup sampai pada kesimpulan ada perbedaan atau tidak antar kelompok
dan apabila memungkinkan misalnya dengan melihat data deskriptif, dapat disimpulkan
lebih lanjut kelompok mana yang bernilai lebih besar dibandingkan kelompok yang lain.
no reviews yet
Please Login to review.