Authentication
581x Tipe DOCX Ukuran file 0.14 MB Source: lp2t.kkp.go.id
PANDUAN LENGKAP
PKL, MAGANG DAN SKRIPSI
DI LOKA RISET PERIKANAN TUNA
KASUBSI PELAYANAN TEKNIS
LOKA RISET PERIKANAN TUNA
BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TA. 2018
Jl. Mertasari No. 140, Br. Suwung Kangin, Desa Sidakarya,
Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar 80223
Telp. 0361726201 Email: lppt.benoa@gmail.com
Website: lp2t.kkp.go.id
ALUR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PKL/MAGANG/SKRIPSI
LOKA RISET PERIKANAN TUNA
MAHASISWA LOKA RISET PERIKANAN TUNA
SURAT PERMOHONAN SURAT PENERIMAAN
PKL/ MAGANG/ SKRIPSI PKL/ MAGANG/ SKRIPSI
BESERTA
SOP DAN TATA TERTIB
SURAT PERMOHONAN SURAT
PEMBIMBING INSTANSI PENUNJUKAN PEMBIMBING
PKL/ MAGANG/ SKRIPSI PKL/ MAGANG/ SKRIPSI
MAHASISWA MELENGKAPI
SURAT TUGAS/ PROPOSAL
KEPUTUSAN PEMBIMBING FORM PELAKSANAAN
PKL/ MAGANG/ SKRIPSI SURAT PERNYATAAN
MULAI KEGIATAN TANGGUNG JAWAB LAPORAN
PKL/ MAGANG/ SKRIPSI PEMBIMBING DAN TATA TERTIB LOKA
RISET PERIKANAN TUNA
DI LAKSANAKAN
SEMINAR DI LOKA RISET PERIKANAN TUNA
PKL/ MAGANG/ SKRIPSI SEBELUM UJIAN
MENYELESAIKAN SURAT KETERANGAN SELESAI
ADMINISTRASI PKL/ MAGANG/ SKRIPSI
MENYERAHKAN 1 EKSEMPLAR PKL/
MAGANG/ SKRIPSI DAN
UJIAN MENYUMBANG 1 BUKU UNTUK
PKL/ MAGANG/ SKRIPSI PERPUSTAKAAN
TATA TERTIB
BAGI MAHASISWA YANG MELAKUKAN PKL/ MAGANG
DI LOKA RISET PERIKANAN TUNA
DENPASAR, BALI
1. Mahasiswa yang akan melakukan kegiatan PKL/ Magang di Loka
Riset Perikanan Tuna, wajib mengajukan permohonan secara
resmi tertulis dari Fakultas, minimal 2 (dua) bulan sebelum
tanggal pelaksanaan, ditujukan kepada Kepala Loka untuk
mendapatkan ijin/ persetujuan, serta menunggu jawaban.
2. Waktu yang diperlukan untuk PKL/ Magang disesuaikan dengan
kegiatan penelitian yang sedang berlangsung di Loka Riset
Perikanan Tuna, minimal 1 (satu) bulan .
3. Dalam melaksanakan kegiatan (PKL/ Magang), mahasiswa yang
bersangkutan, akan didampingi oleh seorang pembimbing
(Peneliti), hasil koordinasi antara Kepala Loka, Kasubsi Pelayanan
Teknis dan peneliti terkait. Tidak diperkenankan melakukan
kegiatan sendiri tanpa persetujuan pembimbing.
4. Loka Riset Perikanan Tuna Tidak mengeluarkan Data Penilaian
Akademik bagi mahasiswa ybs. Apabila Universitas/ Perguruan
Tinggi ybs membutuhkannya, mohon untuk mengirimkan FORM
Penilaian, sesuai kriteria yang dibutuhkan.
5. Mahasiswa diwajibkan membuat Laporan PKL/ Magang sesuai
kegiatan yang diikuti dan setelah dicetak, wajib mengirimkan 1
(satu) eksemplar ke Perpustakaan Loka Riset Perikanan Tuna.
6. Mahasiswa diwajibkan mengisi dan menandatangani surat
pernyataan, yang menyatakan apabila yang bersangkutan
melakukan hal-hal seperti meminum minuman beralkohol, berjudi,
pulang melewati jam malam yang ditentukan atau melakukan hal
yang lain yang merugikan dan mencemarkan nama baik Balai,
maka akan dikeluarkan dengan tidak hormat, disertai Surat Resmi
dari Kepala Loka Riset Perikanan Tuna, yang ditujukan kepada
Dekan/ Ketua Jurusan, dengan tembusan kepada pimpinan
tertinggi Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
7. Mahasiswa diwajibkan berpakaian sopan dan rapi.
8. Mahasiswa diwajibkan untuk ikut memelihara kebersihan
lingkungan kerja.
9. Kerusakan alat-alat/ fasilitas, sarana maupun prasarana kantor
yang disebabkan keteledoran atau kelalaian mahasiswa yang
bersangkutan, penggantiannya menjadi tanggung jawab
mahasiswa yang bersangkutan.
10. Mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Senam Kesegaran
Jasmani yang diadakan setiap hari Jum’at minggu pertama dan
ketiga setiap bulannya pada jam 07.00 WITA, bagi yang terlambat
atau yang tidak mengikutinya, akan dikenakan sanksi
membersihkan area/ halaman kantor.
11. Seluruh biaya hidup (akomodasi, komsumsi dan transportasi)
selama melakukan kegiatan di Loka Riset Perikanan Tuna, menjadi
tanggung jawab pribadi mahasiswa ybs.
12. Mahasiswa yang telah selesai melaksanakan kegiatan PKL/
Magang diwajibkan melakukan Presentasi Hasil PKL/ Magang di
Loka Riset Perikanan Tuna, sebelum mengikuti ujian PKL/ Magang
di Fakultas masing masing.
13. Surat Keterangan Selesai PKL/ Magang akan diberikan setelah
mahasiswa ybs dinyatakan telah bebas dari semua tanggung
jawabnya (peminjaman buku di perpustakaan, maupun
penggunaan alat-alat Laboratorium) dan telah disetujui oleh peneliti
pembimbing, dengan terlebih dahulu mengisi Form Keterangan
Selesai, 5 (lima) hari sebelum berakhirnya batas waktu
pelaksanaan kegiatan mahasiswa ybs. Surat Keterangan Selesai
akan ditandatangani oleh Kepala Subseksi Pelayanan Teknis
mewakili Kepala Loka.
Denpasar, 01 Maret 2018
Kasubsi Pelayanan Teknis
Hety Hartaty, S.Pi
NIP. 19811115 200912 2 002
no reviews yet
Please Login to review.