jagomart
digital resources
picture1_Laporan Keuangan 12723 | Calk 2019 Dlh Ok


 245x       Tipe DOC       Ukuran file 1.03 MB       Source: dlhboyolali.weebly.com


Laporan Keuangan 12723 | Calk 2019 Dlh Ok
laporan keuangan untuk tahun tahun yang berakhir pada tanggal 31 desember 2019 dan 2018 bab 1 pendahuluan laporan keuangan pemerintah daerah  lkpd  disusun untuk menyediakan informasi relevan mengenai posisi  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 11 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                        PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOYOLALI
                        Catatan Atas Laporan Keuangan 
                        Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
                                                                BAB 1
                                                        PENDAHULUAN
                      Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disusun untuk menyediakan informasi
               relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi Pemerintah Daerah selama satu
               periode pelaporan. LKPD terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan
               dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai
               efektivitas dan efisiensi, dan membantu menentukan ketaatan terhadap peraturan perundang-
               undangan. Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang
               telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan
               terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan pertanggungjawaban, evaluasi,
               dan transparansi.
               Penyusunan LKPD merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas
               pengelolaan keuangan daerah terkait penggunaan dana APBD. Informasi dalam LKPD harus
               dapat dipahami dan bermanfaat bagi para pengguna laporan keuangan, oleh karena itu LKPD
               harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diatur dalam
               Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Laporan Keuangan Pemerintah
               Daerah Kabupaten Boyolali disusun dan disajikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71
               Tahun 2010 dan penerapan SAP Berbasis Akrual yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam
               Negeri Nomor 64 Tahun 2013.
               Satuan   Kerja   Perangkat   Daerah   (SKPD)   merupakan   unit   pemerintah   di   lingkungan
               Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran, yang dapat berbentuk dinas, badan, dan
               kantor ataupun satuan. Sebagai pengguna anggaran, SKPD harus menyelenggarakan sistem
               akuntansi   guna   menghasilkan   laporan   keuangan   sebagai   bentuk   pertanggungjawaban
               penggunaan anggaran yang dikelolanya. SKPD berupaya menyajikan informasi laporan
               keuangan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat
               keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik. 
               Selama periode pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
               Anggaran 2019, SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali telah berusaha
               mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan dan akuntabel. Hal ini penting
               untuk senantiasa dipertahankan demi menjaga kepercayaan publik dan melanjutkan prestasi
               kinerja keuangan yang selama ini tercermin dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian
               (WTP) delapan kali berturut-turut sejak tahun 2011 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
               Republik Indonesia.
               1. MAKSUD DAN TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
                 Penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan  SKPD di lingkungan  Pemerintah
                 Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019 bertujuan untuk:
                 a. Menyediakan informasi mengenai posisi dan perubahan sumber daya ekonomi dan
                   kewajiban entitas pemerintah daerah;
                 b. Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk
                   membiayai seluruh pengeluaran;
                 c. Menyediakan informasi mengenai bagaimana cara memperoleh sumber daya ekonomi
                   dan alokasi penggunaan sumber daya ekonomi telah sesuai dengan anggaran yang
                   ditetapkan dan peraturan perundang-undangan;
                 d. Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggaran;
                 e. Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitas dan
                   memenuhi kebutuhan kas;
                                                                    PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOYOLALI
                                                                    Catatan Atas Laporan Keuangan 
                                                                    Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
                                                f.   Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan,
                                                     apakah mengalami kenaikan atau penurunan sebagai akibat kegiatan yang dilakukan
                                                     selama periode pelaporan;
                                                g. Menyediakan informasi untuk bahan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah dalam hal
                                                     efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya;
                                           2. LANDASAN HUKUM PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
                                                Laporan Keuangan SKPD ini diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
                                                yang mengatur keuangan daerah antara lain:
                                                a. Undang-Undang Nomor   17 Tahun 2003   tentang   Keuangan Negara (Lembaran
                                                     Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
                                                     Republik Indonesia Nomor 4286);
                                                b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
                                                     Negara Republik Indonsia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
                                                     Republik Indonesia Nomor 4355);
                                                c. Undang-Undang   Nomor   15   Tahun   2004   tentang   PemeriksaanPengelolaan   dan
                                                     Tanggung Jawab Keuangan Negara;
                                                d. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
                                                     Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
                                                e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah
                                                     diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
                                                     Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
                                                     Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
                                                     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                                                f.   Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
                                                     Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
                                                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
                                                g. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
                                                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
                                                     Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
                                                h. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
                                                     Instansi Pemerintah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
                                                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
                                                i.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
                                                     antara   Pemerintah,   Pemerintahan   Daerah   Provinsi,   dan   Pemerintahan   Daerah
                                                     Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
                                                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
                                                j.   Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
                                                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
                                                     Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
                                                k. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
                                                     Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
                                                     Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
                                                     Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pedoman Pengelolaan
                                                     Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
                                                l.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang
                                                     Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
                                                m. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
                                                     Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
                                             PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOYOLALI
                                             Catatan Atas Laporan Keuangan 
                                             Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
                                   Boyolali Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah         Nomor 4
                                   Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
                                   Boyolali Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali
                                   Nomor 176);
                                n. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah
                                   Kabupaten Boyolali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali
                                   Nomor 37 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Boyolali;
                                o. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi
                                   Pemerintah Kabupaten Boyolali.
                            3. SISTEMATIKA PENULISAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
                                Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019
                                disusun dengan sistematika sebagai berikut:
                                BAB 1       PENDAHULUAN
                                            1.   Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan;
                                            2.   Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan;
                                            3.   Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan. 
                                BAB 2       EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN DAN PENCAPAIAN
                                            TARGET KINERJA APBD
                                            1.   Ekonomi Makro;
                                            2.   Kebijakan Keuangan Pemerintah Daerah;
                                            3.   Pencapaian Target Kinerja APBD. 
                                BAB 3       IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN
                                            1.   Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan;
                                            2.   Hambatan dan Kendala Pencapaian Target.
                                BAB 4       KEBIJAKAN AKUNTANSI
                                            1.   Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Keuangan Daerah;
                                            2.   Basis Akuntansi yang mendasari Penyusunan Laporan Keuangan;
                                            3.   Basis Pengukuran yang mendasari Penyusunan Laporan Keuangan;
                                            4.   Penerapan Kebijakan Akuntansi yang berkaitan dengan Standar Akuntansi
                                                 Pemerintahan.
                                BAB 5       PENJELASAN  AKUN-AKUN LAPORAN KEUANGAN
                                            1.   Laporan Realisasi Anggaran;
                                            2.   Neraca;
                                            3.   Laporan Operasional;
                                            4.   Laporan Perubahan Ekuitas.
                                BAB 6       PENJELASAN ATAS INFORMASI PENTING LAINNYA
                                            Memuat informasi tentang hal – hal yang belum diinformasikan dan dijelaskan
                                            dalam laporan keuangan. 
                                BAB 7       PENUTUP
                                            Memuat uraian penutup yang dapat berupa kesimpulan-kesimpulan penting
                                            tentang penjelasan dan rincian laporan keuangan.
                                         PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOYOLALI
                                         Catatan Atas Laporan Keuangan 
                                         Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
                                                                                                            BAB 2
                                                                Ekonomi Makro, Kebijakan Keuangan
                                                                 dan Pencapaian Target Kinerja APBD
                          1.  EKONOMI MAKRO
                                      Tinjauan ekonomi Kabupaten Boyolali berdasarkan data dari Badan Pusat
                              Statistik (BPS) menunjukkan bahwa nilai PDRB Boyolali atas dasar harga berlaku pada
                              tahun 2018 mencapai 30,22 triliun rupiah. Secara nominal nilai PDRB ini mengalami
                              kenaikan sebesar 1,77 triliun rupiah dibandingkan dengan tahun 2017 yang mencapai
                              28,50 triliun rupiah. Naiknya PDRB ini dipengaruhi oleh meningkatnya produksi
                              seluruh lapangan usaha dan adanya inflasi. 
                              Berdasarkan harga konstan 2010, angka PDRB juga mengalami kenaikan dari 20,25
                              triliun rupiah pada tahun 2017 menjadi 21,41 triliun rupiah pada tahun 2018. Hal ini
                              menunjukkan selama tahun 2018 Boyolali mengalami pertumbuhan ekonomi sekitar
                              5,72 persen, sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan PDRB ini disebabkan
                              oleh meningkatnya produksi di seluruh lapangan usaha.
                              Selama lima tahun terakhir (2014-2018) struktur perekonomian Boyolali didominasi
                              oleh 5 (lima) kategori lapangan usaha, yaitu: industri pengolahan; pertanian; kehutanan;
                              dan perikanan; perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil, dan sepeda motor;
                              konstruksi, dan jasa pendidikan. 
                              Peranan terbesar dalam pembentukan PDRB Boyolali tahun 2018 dihasilkan oleh
                              lapangan usaha industri pengolahan mencapai 28,07 persen. Selanjutnya lapangan usaha
                              pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 22,29 persen, disusul oleh lapangan usaha
                              perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil, dan sepeda motor sebesar 12,84 persen.
                              Berikutnya lapangan usaha konstruksi sebesar 6,72 persen dan lapangan usaha jasa
                              pendidikan sebesar 6,07 persen.
                              Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Boyolali berdasar Produk Domestik Regional Bruto
                              (PDRB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) Tahun 2018 mencapai 30,22 triliun rupiah,
                              sedangkan  Atas   Dasar   Harga   Konstan   (ADHK)   mencapai   21.41   triliun   rupiah.
                              Dibandingkan tahun 2017 dimana pertumbuhan ekonomi Kabupaten Boyolali berdasar
                              Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) mencapai
                              28.50 triliun rupiah, sedangkan Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) mencapai 20.25
                              triliun rupiah. Adapun Laju inflasi di Kabupaten Boyolali pada tahun 2018 adalah
                              2,20%.
                              PDRB atas harga berlaku dan atas harga konstan selama lima tahun terakhir mengalami
                              peningkatan sebagaimana disajikan pada tabel dan diagram berikut:
                                                                   Tabel 2.1.1
                                          PDRB atas harga berlaku dan atas harga konstan Tahun 2014-2018
                          No Tahu             PDRB Atas Harga                   PDRB Atas Harga
                           .       n                Berlaku                          Konstan 
                                                (miliar rupiah)                   (miliar rupiah)
                          1.     2014              21,117.42                         17,148.35
                          2.     2015              23,563.82                         18,170.38
                          3.     2016              25,926.84                         19,139.36
                          4.     2017              28,495.05                         20,249.40
                          5.     2018              30,221.80                         21,407.48
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah daerah kabupaten boyolali catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal desember dan bab pendahuluan lkpd disusun menyediakan informasi relevan mengenai posisi seluruh transaksi selama satu periode pelaporan terutama digunakan membandingkan realisasi pendapatan belanja dengan anggaran telah ditetapkan menilai kondisi efektivitas efisiensi membantu menentukan ketaatan terhadap peraturan perundang undangan mempunyai kewajiban melaporkan upaya dilakukan serta hasil dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis terstruktur suatu kepentingan pertanggungjawaban evaluasi transparansi penyusunan merupakan salah bentuk pengelolaan terkait penggunaan dana apbd harus dapat dipahami bermanfaat bagi para pengguna oleh karena itu sesuai standar akuntansi pemerintahan sap diatur tentang disajikan nomor penerapan berbasis akrual menteri negeri satuan kerja perangkat skpd unit di lingkungan selaku berbentuk dinas badan kantor ataupun sebagai menyelenggarakan sis...

no reviews yet
Please Login to review.