Authentication
502x Tipe DOC Ukuran file 0.23 MB Source: dapenbankdki.or.id
KEPUTUSAN DIREKSI PT. BANK DKI
SELAKU PENDIRI DANA PENSIUN BANK DKI
Nomor : 8 Tahun 2013
Tentang
PERATURAN DANA PENSIUN BANK DKI
Direksi PT. Bank DKI,
Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Peserta
dan Pihak Yang Berhak di hari tua perlu dilakukan
perubahan Peraturan Dana Pensiun Bank DKI Nomor
126 Tahun 2008 tanggal 22 September 2008
khususnya pada komponen Penghasilan Dasar Pensiun
(PhDP) dan pemberian Manfaat Pensiun Lainnya;
b. Bahwa perubahan Peraturan Dana Pensiun Bank
DKI telah mendapat dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT.Bank DKI tanggal 25 Januari
2013;
c. Bahwa agar maksud tersebut dapat dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya, maka perlu ditetapkan dengan
Keputusan Direksi.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 11 tahun 1992
tentang Dana Pensiun;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun
1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja dan
peraturan pelaksanaannya;
1
3. Akta Nomor 4 tanggal 06 Mei 1999 yang
dibuat oleh dan di hadapan Harun Kamil,SH, Notaris di
Jakarta tentang Pendirian PT.Bank DKI dan telah
mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia Nomor C.8270.HT.01.01. Tahun
1888 tanggal 7 Mei 1999;
4. Akta Nomor 21 tanggal 12 September 2008
yang dibuat oleh dan di hadapan Poerbaningsih Adi
Warsito, SH Notaris di Jakarta tentang Pernyataan
Keputusan Rapat PT. Bank DKI yang telah mendapat
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-79636.AH.01.02 Tahun
2008 tanggal 29 Oktober 2008;
5. Akta Nomor 84 tanggal 27 Desember 2010
yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi
Warsito, SH Notaris di Jakarta tentang Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank
DKI;
6. Akta Nomor 23 Tanggal 16 April 2012 yang
dibuat oleh dan dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi
Warsito, SH Notaris di Jakarta tentang Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
DKI;
7. Akta Nomor 18 Tanggal 25 Januari 2013
yang dibuat oleh dan dihadapan Ashoya
Ratam,SH,MKn di Jakarta tentang Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank DKI;
8. Perjanjian Kerja Bersama antara PT.Bank
DKI dengan Serikat Karyawan PT.Bank DKI Nomor :
001/PKB/DIR/IV/2012 tanggal 11 April 2012;
9. Keputusan Direksi PT.Bank DKI Nomor 126
Tahun 2008 tanggal 22 September 2008 tentang
Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank DKI.
Memperhati : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Bank DKI
kan Tahun 2013 tanggal 25 Januari 2013.
M E M U T U S K A N
2
Menetapkan : PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN
BANK DKI.
BAB I
K E T E N T U A N U M U M
Pasal 1
ARTI ISTILAH
Dalam Peraturan Dana Pensiun ini, yang dimaksud dengan :
1. Undang-undang Dana Pensiun adalah Undang-undang Nomor 11
Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia;
3. Bank adalah PT. Bank DKI;
4. Pendiri adalah Bank;
5. Pemberi Kerja adalah Pendiri;
6. Dana Pensiun adalah Dana Pensiun Bank DKI;
7. Peraturan Dana Pensiun adalah Peraturan Dana Pensiun dari Dana
Pensiun Bank DKI yang menjadi dasar penyelenggaraan program
Pensiun;
8. Pengurus adalah Pengurus Dana Pensiun;
9. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Dana Pensiun;
10. Penerima Titipan adalah Bank Umum yang menyelenggarakan jasa
penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Perbankan;
11. Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan
kepada Peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam
Peraturan Dana Pensiun ini;
12. Manfaat Lain adalah Manfaat Pensiun yang diberikan kepada
Pensiunan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri;
13. Pensiun Ditunda adalah hak atas Manfaat Pensiun bagi peserta
yang berhenti bekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Normal yang
ditunda pembayarannya sampai pada saat Peserta pensiun sesuai
dengan Peraturan Dana Pensiun.
14. Iuran adalah uang yang dibayarkan oleh Karyawan dan Pendiri;
15. Karyawan adalah Karyawan Bank yang telah diangkat sesuai
dengan Peraturan Kepegawaian Bank;
16. Peserta adalah Karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan
sesuai Peraturan Dana Pensiun dan telah terdaftar pada Dana
Pensiun;
3
17. Pensiunan adalah Peserta yang telah menerima pembayaran
Manfaat Pensiun sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun;
18. Pihak Yang Berhak adalah Janda/Duda, Anak atau Pihak Yang
Ditunjuk;
19. Janda/Duda adalah Isteri/Suami yang sah dari Peserta atau
Pensiunan yang meninggal dunia dan telah terdaftar pada Dana
Pensiun sebelum Peserta menjalani pensiun atau meninggal dunia
atau berhenti bekerja;
20. Anak adalah semua Anak Peserta yang sah menurut hukum yang
telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta menjalani pensiun
atau meninggal dunia atau berhenti bekerja;
21. Pihak Yang Ditunjuk adalah seseorang yang ditunjuk oleh Peserta
dalam hal Peserta tidak menikah dan tidak mempunyai Anak dan
telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta menjalani pensiun
atau meninggal dunia atau berhenti bekerja;
22. Imbalan Kerja adalah Penghasilan tetap yang diperoleh Karyawan;
23. Penghasilan Dasar Pensiun, selanjutnya disingkat PhDP yang
digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besarnya Iuran dan
Manfaat Pensiun adalah prosentase imbalan kerja berdasarkan
tingkatan karyawan;
24. Masa Kerja adalah Masa Kerja Peserta yang diperhitungkan sebagai
Masa Kerja untuk penentuan besarnya Manfaat Pensiun;
25. Cacat adalah Cacat total dan tetap, yang dinyatakan oleh dokter
yang ditunjuk/disetujui oleh Pemberi Kerja yang menyebabkan
Karyawan tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang layak
diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, keterampilan dan
pengalamannya.
Pasal 2
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
(1) Dana Pensiun ini menjalankan kegiatannya dengan nama Dana
Pensiun Bank DKI, disingkat DAPEN BANK DKI selanjutnya disebut
Dana Pensiun dan berkedudukan di Jakarta.
(2) Dana Pensiun didirikan di Jakarta, dan dapat mempunyai
Cabang/Perwakilan di tempat lain dengan persetujuan Pendiri, tanpa
mengurangi Perizinan untuk itu dari pihak yang berwenang.
Pasal 3
TANGGAL PEMBENTUKAN DAN JANGKA WAKTU
(1) Dana Pensiun ini dibentuk pada tanggal 14 April 1993 untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan lamanya.
4
no reviews yet
Please Login to review.