jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 12650 | Rapergub Penyelenggaraan Ptsp


 150x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.10 MB       Source: web.dpmptsp.jatengprov.go.id


File: Presentasi Usaha 12650 | Rapergub Penyelenggaraan Ptsp
peraturan gubernur jawa tengah nomor      tahun    ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 11 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                       GUBERNUR JAWA TENGAH
                                      RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH
                                                  NOMOR ………… TAHUN …………….
                                                                     TENTANG
                                   PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU 
                                                        DI PROVINSI JAWA TENGAH
                                             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                                         GUBERNUR JAWA TENGAH,
                  Menimbang               :  a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
                                                  Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
                                                  Berusaha   Terintegrasi   Secara   Elektronik,   maka
                                                  Peraturan Gubenur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2017
                                                  tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                                                  Di Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan
                                                  tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi dan
                                                  keadaan;
                                             b. bahwa   dalam   rangka   percepatan   berusaha,
                                                  peningkatan   penanaman   modal   serta   untuk
                                                  melaksanakan   ketentuan   Pasal   65   Undang-undang
                                                  nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
                                                  dan sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah
                                                  Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
                                                  Berusaha   Terintegrasi   Secara   Elektronik,   perlu
                                                  menetapkan                 Peraturan              Gubernur               tentang
                                                  Penyelenggaraan   Pelayanan   Terpadu   Satu   Pintu   Di
                                                  Provinsi Jawa Tengah;
                  Mengingat               :  Undang-Undang   Nomor   10   Tahun   1950   tentang
                                                  Pembentukan   Provinsi   Jawa   Tengah   (Himpunan
                                                  Peraturan-Peraturan   Negara   Tahun   1950   Halaman
                                                  86-92);
                                             Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
                                                  Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                                  2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                                  Indonesia Nomor 4724);
                                             Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
                                                  Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                                  2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                                  Indonesia Nomor 4725);
                                             Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
                                                  Publik   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun
                                                  2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                                  Indonesia Nomor 5038);
                                             Undang-Undang   Nomor     30   Tahun   2014   tentang
                                                  Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
                                                  Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
                                                  Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
                                             Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014   tentang
                                                  Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                                                  Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
                                                  Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
                                                  telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-
                                                  Undang Nomo 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
                                                  Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
                                                  Pemerintahan   Daerah   (lembaran   Negara   Republik
                                                  Indonesia Tahun 2015 Nomor58, Tambahan Lembaran
                                                  Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                                             Peraturan   Pemerintah   Nomor   24   tahun   2018   tentang
                                                  Pelayanan   Perizinan   Berusaha   Terintegrasi   Secara
                                                  Elektronik (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
                                                  2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                                  Indonesia Nomor 6215);
                                             Peraturan   Presiden   Nomor   97   Tahun   2014   tentang
                                                  Penyelenggaraan   Pelayanan   Terpadu   Satu   Pintu
                                                  (Lembaga   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2014
                                                  Nomor 221);
                                             Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar
                                                  Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang
                                                  Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman
                                                  Modal (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 97);
                                             Peraturan   Presiden   Nomor   91   Tahun   2017   tentang
                                                  Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara
                                                  Tahun 2017 Nomor 210);
                                             Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
                                                  2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
                                                  Jawa Tengah Tahun 2009 – 2029 (Lembaran Daerah
                                                  Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6);
                                             Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
                                                  2010  tentang   Penanaman   Modal   Di   Provinsi   Jawa
                                                  Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
                                                  2010,   Tambahan   Lembaran   Daerah   Provinsi   Jawa
                                                  Tengah Nomor 29);
                                             Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
                                                  2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
                                                  Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi
                                                  Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran
                                                  Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85);
                                             Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
                                                  tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                                                  Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
                                                  Nomor 1956);
                                                                 MEMUTUSKAN:
                  Menetapkan              :  PERATURAN   GUBERNUR   JAWA   TENGAH   TENTANG
                                             PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU  DI
                                             PROVINSI JAWA TENGAH.
                         BAB I
                     KETENTUAN UMUM
                        Pasal 1
       Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
       Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
       Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
       Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara
         Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Pemerintahan yang
         menjadi kewenangan daerah otonom.
       Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
       Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah
         Provinsi Jawa Tengah.
       Dinas adalah Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
         yang selanjutnya disingkat DPMPTSP  sebagai unsur pelaksana urusan
         pemerintahan bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan
         daerah.
       Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu
         Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah.
       Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah
         pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari
         tahap   permohonan   sampai   dengan   tahap   penyelesaian   produk
         pelayanan melalui satu pintu.
       Penyelenggara PTSP adalah Perangkat Daerah yang membidangi penanaman
         modal sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-
         undangan.
       Penyelenggaraan PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan
         Nonperizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan
         sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu
         pintu.
       Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha
         untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan
         dalam   bentuk   persetujuan   yang   dituangkan   dalam   bentuk
         surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
       Perizinan   Berusaha   Terintegrasi   Secara   Elektronik   atau  Online   Single
         Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha
         yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama gubernur,
         kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
       Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut
         Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang
         menyelenggarakan   urusan   pemerintahan   di   bidang   koordinasi
         penanaman modal 
       Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas
         Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha
         melakukan Pendaftaran.
       Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan
         usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
       Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha
         melalui OSS dan/atau non OSS.
       Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas
         nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota
         setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha
         dan/atau   kegiatan   sampai   sebelum   pelaksanaan   komersial   atau
                    operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
              Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga
                    OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau
                    bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan
                    untuk   melakukan   kegiatan   komersial   atau   operasional   dengan
                    memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
              Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan
                    Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
              Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan  dari
                    pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu
                    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
              Nonperizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya
                    sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan
                    pelayanan   dan  informasi   sesuai   dengan   ketentuan   peraturan
                    perundang-undangan.
              Tunjangan Kinerja Khusus adalah tunjangan khusus yang diberikan dalam
                    rangka penyelenggaraan PTSP.
              Dokumen   Elektronik   adalah   setiap   informasi   elektronik   yang   dibuat,
                    diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
                    digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,
                    ditampilkan,   dan/atau   didengar   melalui   komputer   atau   sistem
                    elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
                    peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,
                    simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat
                    dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
              Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan   dan/atau Pejabat
                    Pemerintahan yang lebih tinggi kepada   Badan dan/atau Pejabat
                    Pemerintahan yang lebih  rendah dengan tanggung jawab dan tanggung
                    gugat beralih  sepenuhnya kepada penerima delegasi.
              Administrator adalah Pejabat yang menandatangani dokumen Perizinan.
              Verifikator adalah Pejabat yang memproses keabsahan dokumen perizinan.
              Pelaksana   Kegiatan   adalah   petugas   yang   melaksanakan   pelayanan
                    administrasi perizinan.
                                                        BAB II
                                    MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
                                                   Bagian Kesatu
                                                Maksud Dan Tujuan
                                                       Pasal 2
              (1) Peraturan   Gubernur   ini   dimaksudkan   sebagai   pedoman   dalam
                   penyelenggaraan PTSP.
              (2) Penyelenggaraan PTSP bertujuan untuk :
                   a. meningkatkan kualitas PTSP dalam mewujudkan kepastian hukum dan
                       perlindungan kepada masyarakat;
                   b. memberikan   akses   yang   lebih   luas   kepada   masyarakat   untuk
                       memperoleh pelayanan prima; dan
                   c.  meningkatkan kemudahan berusaha dan iklim investasi yang kondusif
                       di Daerah.
                                                    Bagian Kedua
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Gubernur jawa tengah rancangan peraturan nomor tahun tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di provinsi dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa diundangkannya pemerintah perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik maka gubenur sudah tidak sesuai lagi tuntutan dunia usaha perkembangan teknologi dan keadaan b dalam rangka percepatan peningkatan penanaman modal serta untuk melaksanakan ketentuan pasal undang pemerintahan daerah perlu menetapkan mengingat pembentukan himpunan negara halaman lembaran republik indonesia tambahan penataan ruang publik administrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir nomo perubahan kedua atas lembaga presiden daftar bidang tertutup terbuka persyaratan pelaksanaan rencana tata wilayah susunan perangkat menteri negeri berita memutuskan bab i umum ini dimaksud adalah kepala sebagai unsur penyelenggara memimpin menjadi kewenangan otonom selanjutnya disingkat pd dinas dpmptsp pelaksana urusan provin...

no reviews yet
Please Login to review.