Authentication
436x Tipe DOC Ukuran file 0.14 MB Source: kppntanjungbalai.files.wordpress.com
Manual PIN PPSPM
B. Syarat Pendaftaran “pinbaru”. Untuk itu PPSPM terlebih dahulu harus
1. PPSPM harus menunjukkan asli Surat Keputusan dari melakukan instalasi aplikasi injeksi PIN ke dalam
KPA beserta fotokopinya yang menyatakan komputer yang digunakan oleh PPSPM.
penunjukan PPSPM. Contoh: PIN awal adalah 12345a. PIN baru yang
2. PPSPM mengisi dan menandatangani formulir ditetapkan PPSPM untuk digunakan selanjutnya
pendaftaran PIN PPSPM yang tersedia di KPPN. misalnya 123010, maka PIN 123010 tersebut terlebih
A. Prinsip Dasar Pelaksanaan 3. PPSPM juga melampirkan fotokopi kartu identitas dahulu dimasukkan ke dalam aplikasi injeksi PIN untuk
1. PIN PPSPM adalah sistem untuk melindungi PPSPM (KTP). dilakukan encoding pada menu . Hasil
dan Petugas KPPN dalam transaksi pencairan dana 4. PPSPM memiliki ponsel yang digunakan untuk encoding PIN misalnya menjadi z34512, maka PIN
APBN dengan mengacu pada Undang-Undang tentang transaksi PIN PPSPM. hasil encoding inilah yang dikirim melalui SMS ke
Informasi dan Transaksi Elektronik. 5. Telah membaca dan memahami segala peraturan, nomor SMS Gateway KPPN dengan format sebagai
2. PIN PPSPM bersifat rahasia dan penggunaannya syarat, dan ketentuan, serta buku manual PIN PPSPM. berikut: AKTIFPIN#12345a#z34512
menjadi tanggung jawab PPSPM. 6. Melampirkan 1 (satu) lembar materai Rp6.000,-. d. Pengiriman SMS aktivasi PIN PPSPM harus
3. ADK SPM yang disampaikan kepada KPPN wajib C. Tata Cara Pendaftaran dan Penggunaan PIN PPSPM dilaksanakan pada hari yang sama dengan proses
dilengkapi dengan PIN PPSPM sebagai tanda tangan encode PIN.
1. Pendaftaran PIN PPSPM
elektronik pada ADK SPM. e. Jika proses perubahan PIN awal tersebut berhasil,
a. PPSPM melakukan pendaftaran dengan
4. PIN PPSPM yang dapat diterima pada aplikasi SP2D mengunjungi Costumer Service (CS) KPPN mitra maka SMS Gateway KPPN akan mengirimkan SMS
merupakan bentuk pernyataan bahwa SPM adalah balasan yang menyatakan “AKTIVASI BERHASIL”.
kerjanya untuk mengisi formulir pendaftaran;
benar telah diterbitkan dan ditandatangani oleh f. Jika proses perubahan PIN awal tidak berhasil,
b. Setelah proses registrasi disetujui KPPN, PPSPM
PPSPM pada satker yang bersangkutan. maka SMS Gateway KPPN akan mengirimkan SMS
diberikan aplikasi injeksi PIN PPSPM beserta nomor
balasan yang menyatakan “AKTIVASI GAGAL”
register aplikasi;
3. Ubah PIN PPSPM
c. SMS Gateway KPPN segera mengirimkan PIN awal
berupa 6 digit kombinasi angka dan huruf. a. Untuk mengubah PIN PPSPM dapat dilakukan
dengan mengirimkan SMS ke nomor SMS Gateway
2. Aktivasi PIN PPSPM
KPPN atau dengan menggunakan aplikasi PIN
a. Untuk mengaktifkan PIN PPSPM, PPSPM wajib
PPSPM yang disediakan pada Customer Service
mengganti PIN awal tersebut dengan 6 digit
KPPN dengan format: UBAHPIN#pinlama#pinbaru
angka.
b. Dalam hal perubahan PIN PPSPM dilakukan dengan
b. Aktivasi PIN PPSPM dapat dilakukan dengan
menggunakan sarana SMS, PPSPM wajib
mengirimkan SMS ke nomor SMS Gateway KPPN
melakukan encode PIN baru ke dalam aplikasi
atau dengan menggunakan aplikasi PIN. PPSPM
injeksi PIN. PIN hasil encoding tersebut yang akan
yang disediakan pada Customer Service KPPN.
dikirimkan melalui SMS sebagai “pinbaru”.
c. Dalam hal aktivasi dilakukan dengan
Contoh: PIN lama adalah 123010. PIN yang diubah
menggunakan sarana SMS, PPSPM wajib
PPSPM untuk digunakan selanjutnya misalnya 010637,
melakukan encode PIN baru ke dalam aplikasi
maka PIN lama maupun PIN baru harus terlebih
injeksi PIN. PIN PPSPM hasil encoding tersebut
dahulu dimasukkan ke dalam aplikasi injeksi PIN untuk
yang akan dikirimkan melalui SMS sebagai
dilakukan encoding pada menu “encode”. Hasil
Direktorat Jenderal Perbendaharaan | KPPN ............................ 1
Manual PIN PPSPM
encoding PIN lama misalnya menjadi z34512 dan hasil d. Jika PIN PPSPM yang dimintakan konfirmasi 2. Pada saat pertama kali menggunakan aplikasi injeksi
encoding PIN baru menjadi i10169, maka PIN inilah tersebut salah, maka SMS Gateway KPPN akan PIN, akan diminta mengisikan nomor register yang
yang dikirim melalui SMS ke nomor SMS Gateway mengirimkan SMS balasan yang menyatakan “PIN diberikan pada saat PPSPM melakukan pendaftaran di
KPPN dengan format sebagai berikut: UBAHPIN# TIDAK AKTIF”. KPPN.
z34512#i10169 5. Penonaktifan PIN PPSPM 3. Aplikasi injeksi PIN bersifat terbatas dengan nomor
c. Jika proses perubahan PIN tersebut berhasil, maka Proses penonaktifan merupakan bentuk penghentian register dari KPPN yang penggunaannya menjadi
SMS Gateway KPPN akan mengirimkan SMS penggunaan PIN untuk masing-masing PPSPM. tanggung jawab PPSPM dan dilarang
balasan yang menyatakan “PERUBAHAN PIN Penonaktifan PIN PPSPM dapat dilakukan oleh PPSPM dipindahtangankan kepada orang lain tanpa ijin KPPN.
BERHASIL”. atau oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang 4. PIN PPSPM bersifat rahasia dan penggunaannya
d. Jika proses perubahan PIN tidak berhasil, maka bersangkutan. Tata cara penonaktifan dilakukan menjadi tanggung jawab PPSPM.
SMS Gateway KPPN akan mengirimkan SMS sebagai berikut: 5. Setiap menandatangani SPM dalam bentuk hardcopy,
balasan yang menyatakan “PERUBAHAN PIN a. Proses penonaktifan dilakukan dengan cara PPSPM wajib untuk membubuhkan tanda tangan
GAGAL”. menghubungi dan memerintahkan penonaktifan elektronik dalam bentuk PIN PPSPM ke dalam ADK
4. Konfirmasi PIN PPSPM PIN PPSPM kepada petugas di KPPN secara SPM.
a. PPSPM dapat melakukan konfirmasi kebenaran PIN langsung atau melalui telepon pada jam kerja. 6. PPSPM wajib memeriksa kesesuaian antara hardcopy
PPSPM melalui SMS. b. Petugas KPPN akan memverifikasi data PPSPM SPM dengan ADK SPM sebelum keduanya dikirim ke
b. Konfirmasi PIN PPSPM dilakukan dengan dengan beberapa pertanyaan sesuai dengan data KPPN. Kebenaran data SPM (ADK dan hardcopy)
mengirimkan SMS ke nomor SMS Gateway KPPN yang disampaikan pada saat registrasi. merupakan tanggung jawab Satuan Kerja.
dengan format: KONFIRMASIPIN#”pinppspm”. PIN c. Dalam hal penonaktifan dilakukan melalui telepon, 7. ADK SPM dan hardcopy SPM yang telah diyakini
PPSPM yang dimintakan konfirmasi adalah hasil PPSPM mengirimkan surat permintaan kebenarannya oleh satker diajukan ke KPPN.
encoding dari aplikasi injeksi PIN. Oleh karena itu penonaktifan melalui faksimili ke KPPN. 8. KPPN melakukan verifikasi kesesuaian PIN PPSPM
PPSPM wajib melakukan encode PIN PPSPM ke d. PPSPM menghubungi kembali petugas KPPN untuk dalam ADK SPM dengan database SMS Gateway KPPN.
dalam aplikasi injeksi PIN sebelum dimintakan melakukan konfirmasi atas surat permintaan Apabila terdapat ketidaksesuaian PIN PPSPM, maka
konfirmasi melalui sarana SMS. penonaktifan yang telah dikirimkan. Petugas Front Office (FO) KPPN wajib menolak SPM
Contoh: PIN yang akan dimintakan konfirmasi e. Asli surat permintaan penonaktifan PIN PPSPM yang diajukan oleh Satuan Kerja.
kebenarannya adalah 123010. Maka PIN 123010 tetap harus dikirimkan ke KPPN. E. Lain-Lain
tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam 6. Keadaan Kahar 1. PPSPM dapat menghubungi Customer Service (CS)
aplikasi injeksi PIN untuk dilakukan encoding pada PPSPM membebaskan KPPN dari tanggung jawab KPPN pada hari kerja pukul 07.30-17.00 waktu
menu “encode”. Hasil encoding PIN misalnya menjadi dalam hal KPPN tidak dapat menyediakan layanan PIN setempat jika mengalami kesulitan terkait PIN PPSPM.
z34512, maka PIN inilah yang dikirim melalui SMS ke PPSPM yang disebabkan kejadian atau hambatan di 2. PIN PPSPM merupakan tanggung jawab yang melekat
nomor SMS Gateway KPPN dengan format sebagai luar kekuasan atau kemampuan KPPN termasuk pada PPSPM, sehingga bersedia menanggung setiap
berikut: KONFIRMASIPIN#z34512 gangguan komunikasi telepon seluler yang dijadikan kerugian negara yang disebabkan penyalahgunaan
c. Jika PIN PPSPM yang dimintakan konfirmasi sebagai media aktivasi PIN PPSPM. PIN PPSPM tersebut.
tersebut benar, maka SMS Gateway KPPN akan D. Ketentuan Penggunaan PIN PPSPM ------------------- terima kasih -------------------
mengirimkan SMS balasan yang menyatakan “PIN 1. PPSPM melakukan instalasi aplikasi injeksi PIN pada
AKTIF”. komputer yang berbeda dengan komputer yang
digunakan untuk membuat SPM.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan | KPPN ............................ 2
no reviews yet
Please Login to review.