jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 12366 | Ad Art Karang Taruna Sejahtera Sardonoharjo Sleman | Literatur Keorganisasian Karang Taruna


 356x       Tipe DOC       Ukuran file 0.33 MB       Source: www.amesbostonhotel.com


File: Presentasi Usaha 12366 | Ad Art Karang Taruna Sejahtera Sardonoharjo Sleman | Literatur Keorganisasian Karang Taruna
rumah tangga bab ii asas dan tujuan pasal 4 kt mandiri taruna sejahtera  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 08 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                        ANGGARA DASAR                                                                                              Pasal 3
                                                    dan                                                     KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo berkedudukan di Desa Sardonoharjo
                                                                                                                                 Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman .
                               ANGGARAN RUMAH TANGGA
                                                                                                                                                   BAB II
                                                                                                                                             Asas dan Tujuan
                                                                                                                                                   Pasal 4
                                                                                                          KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo berasaskan Pancasila sebagai landasan
                                                                                                           ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Sardonoharjo dan
                                                                                                                Keputusan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
                                                                                                                                                   Pasal 5
                                                                                                                      KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo bertujuan untuk :
                                                                                                            1.  Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan
                                                                                                                permasalahan sosial,   serta   meningkatkan   penggalangan   kerjasama   antar
                                                                                                                sesama   generasi   muda   dalam   rangka   mewujudkan   dan   meningkatkan
                                                                                                                kesejahteraan sosial  bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman,
                                                                                                                bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada
                                                                                                                masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;
                   KARANG TARUNA “ MANDIRI TARUNA SEJAHTERA”                                                2.  Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda
                                         DESA SARDONOHARJO                                                      penyandang   masalah   sosial   dalam   rangka   penghargaan   usaha-usaha
                           KECAMATAN NGAGLIK , KABUPATEN SLEMAN                                                 kesejahteraan sosial;
                                                                                                            3.  Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan
                                   DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA                                                   pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung
                                                                                                                upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi
                                              Anggara Dasar                                                     daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
                              Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera                                        4.  Mendorong setiap warganya dan warga masyarakat pada umumnya untuk
                                           Desa Sardonoharjo                                                    mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi
                                                                                                                perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
                                                    BAB I                                                   5.  Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan
                                      Nama, Waktu, dan Kedudukan                                                pemerintah,  sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat
                                                                                                                (LSM),  para   praktisi   pengembangan   masyarakat,  cendikiawan,   dan   mitra
                                                   Pasal 1                                                      kepemudaan   lainnya,   guna   kemajuan   dalam   kemandirian,  independensi
        Lembaga ini bernama Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera Desa Sardonoharjo yang                       organisasi dan cita-cita kesejahteraan masyarakat;
                    seterusnya disingkat KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo.
                                                      .
                                                   Pasal 2
              KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo didirikan dengan SK Kepala Desa
                               Sardonoharjo  Nomor ........... Tahun ...........
                                                   BAB III                                                  4.  Keuangan Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera dikelola secara menyatu
                                               Keanggotaan                                                      oleh bendahara Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.
                                                   Pasal 6
            1.  Keanggotaan KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo menganut sistem                                                              BAB VII
                stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 12 sampai dengan                                               Identitas Organisasi
                45 tahun di wilayah Desa Sardonoharjo yang mempunyai hak dan kewajiban                                                            Pasal 11
                yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin ,                     1.  Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera memiliki lambang yang ditetapkan
                kedudukan sosial   ekonomi,   dan   pendirian   politik,   adalah   anggota   yang              oleh Majelis akbar.
                selanjutnya disebut Warga KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo.                         2.  Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART
            2.  Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan diatur  dalam Anggaran Rumah                         Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.
                Tangga
                                                                                                                                                  BAB VIII
                                                   BAB IV                                                                              Perubahan Anggaran Dasar
                                               Kelembagaan                                                                                        Pasal 12
                                                   Pasal 7                                                  1.  Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar 
                  Kelembagaan KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo terdiri dari                         2.  Karang Taruna  Mandiri Taruna Sejahtera
                          Majelis Pemusyawaratan dan Pengurus Karang Taruna                                 3.  Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk
                                                                                                                selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar.
                                                   BAB V
                                        Majelis Permusyawaratan                                                                                    BAB IX
                                                   Pasal 8                                                                                        Penutup
                              Majelis Permusyawaratan merupakan ............                                                                      Pasal 13
                                                                                                            1.  Hal-hal   yang   belum   ditetapkan   oleh   Anggaran   Dasar   akan   diatur   dalam
                                                   Pasal 9                                                      Anggaran Rumah Tangga.
                                                 Pengurus                                                   2.  Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang
                          Pengurus KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo                                     Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.
                                                   BAB VI
                                           Keuangan Organisasi
                                                  Pasal 10
            1.  Keuangan Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera diperoleh dari :
                    a.   Iuran anggota aktif dan pengurus;
                    b.   Subsidi   dari   pemerintah   berdasarkan   pos-pos   anggaran   yang
                         dialokasikan   untuk   kepentingan   program   Kessos   dan   pembinaan
                         kepemudaan.
                    c.   Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
            2.  Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam
                ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
            3.  Keuangan Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera dikelola secara tertib dan
                transparan.
                                                                                                                                                                                              Doc.i23
                                       Anggaran Rumah Tangga                                              3. Menyelenggarakan   dan   menumbuhkembangkan   kegiatan-kegiatan
                              Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera                                         pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan
                                          Desa Sardonoharjo                                                  otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
                                                                                                          4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis,
                                                  BAB I                                                      yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor
                                          Ketentuan Umumnya                                                  dan komponen masyarakat.
                                                  Pasal 1
        Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera adalah wadah pengembangan generasi muda                                                          BAB II
         non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari,                                                 Keanggotaan
        oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau                                                     Pasal 6
         komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang                                              Jenis Keanggotaan
                                      Kesejahteraan Sosial (Kessos).                                   Anggota Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera terdiri dari anggota pasif, anggota
                                                                                                                                     aktif, dan anggota khusus.
                                                  Pasal 2
          Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera adalah organisasi sosial kepemudaan yang                                                      Pasal 7
             berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi             1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan
                                      masyarakat di bidang Kessos.                                           otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
                                                                                                          2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40
                                                  Pasal 3                                                    tahun,   karena   potensi,   bakat   dan   produktifitasnya  untuk  mendukung
         Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera adalah organisasi yang statusnya diakui oleh                 pengembangan organisasi dan program-programnya;
         pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara               3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi
                      de facto melalui keberadaan dan program-programaksinya.                                kalangan   tertentu   diluar   kriteria   keanggotaan   pasif   dan   aktif   karena
                                                                                                             kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan
                                                  Pasal 4                                                    bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
         Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera memiliki tugas pokok untuk bersama-sama                   4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3
           pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah                          adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Sardonoharjo .
        Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan
                      serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi                                                                     Pasal 8
                                    generasi muda dilingkungannya.                                                                       Kewajiban Anggota
                                                                                                         1.  Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran
                                                  Pasal 5                                                    Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.
             Seiring dengan tugas pokok tersebut, KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo               2.  Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Mandiri Taruna
       melaksanakan fungsi sebagai berikut :                                                                 Sejahtera.
             1.  Melaksanakan   kegiatan-kegiatan   pendidikan   yang   berorientasi   pada              3.  Menjaga nama baik Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.
                 pengembangan;
             2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan                                                           Pasal 9
                taraf kesejahteraan sosial masyarakat;                                                                                      Hak Anggota
                                                                                                         1.  Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
                                                                                                         2.  Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang Karang Taruna Mandiri
                                                                                                             Taruna Sejahtera.
            3.  Memberikan inspirasi ke pengurus  Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.                   5.  Tugas Majelis Triwulan:
            4.  Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna                                 a.   Mengevaluasi semua kegiatan Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera
                Mandiri Taruna Sejahtera .                                                                               yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
            5.  Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang                                 b.   Majelis Triwulan   merencanakan dan menetapkan Program Kerja
                Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.                                                                         Karang   Taruna   Mandiri   Taruna   Sejahtera   selama   satu   periode
                                                                                                                         kepengurusan.
                                                   BAB III                                                          c.   Kewenangan :
                                            Struktur Organisasi                                             6.  Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan .
                                                                                                            7.  Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
                                                  Bagian 1
                                         Majelis Permusyawaratan                                                                                  Pasal 12
                                                                                                                                                   Majelis
                                                  Pasal 10                                                  1.  Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam
                                               Majelis Akbar                                                    rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
            1.  Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera               2.  Majelis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.
                yang dihadiri oleh DPP, Pengurus, dan Anggota.
            2.  Dilakukan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang                                                         Bagian 2
                dibentuk untuk itu.                                                                                                            Kelembagaan
            3.  Tugas Majelis Akbar :
                 a.  Memilih dan menetapkan Ketua.                                                                                                Pasal 13
                 b.  Menetapkan DPP.                                                                                              Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )
            4.  Wewenang Majelis Akbar :                                                                    1.  Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus dan pembina
                 a.  Mengangkat dan memberhentikan Ketua Karang Taruna Mandiri Taruna                           Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.
                     Sejahtera.                                                                             2.  Tugas dan wewenang :
                 b.  Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Karang                                  a.   Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas
                     Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.                                                                    lembaga.
                 c.  Merubah AD/ART Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.                                         b.   Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan
                                                                                                                         kepada pengurus.
                                                                                                                    c.   Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.
                                                  Pasal 11                                                                                        Pasal 14
                                              Majelis Triwulan                                                                                     Ketua
            1.  Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus Karang                                                 Tugas dan Wewenang :
                Taruna Mandiri Taruna Sejahtera untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan                  1.  Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.
                secara keseluruhan setiap tiga bulan.                                                       2.  Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna
            2.  Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.                                    Mandiri Taruna Sejahtera.
            3.  Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti.                                                3.  Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna Mandiri Taruna
            4.  Majelis   Triwulan   dilaksanakan   selambat-lambatnya   dua   minggu   sesudah                 Sejahtera dan hubungan dengan pihak lain.
                terbentuknya pengurus.                                                                      4.  Memberikan laporan pertangungg jawaban kepada Majelis Akbar di akhir
                                                                                                                periode kepengurusan.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Anggara dasar pasal dan kt mandiri taruna sejahtera sardonoharjo berkedudukan di desa kecamatan ngaglik kabupaten sleman anggaran rumah tangga bab ii asas tujuan berasaskan pancasila sebagai landasan ideologis uud hukum peraturan keputusan majelis permusyawaratan operasionalnya bertujuan untuk mewadahi setiap remaja pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda rangka mewujudkan kesejahteraan bagi menyiapkan kader beriman bermoral kreatif bertanggungjawab siap mengabdi kepada masyarakatnya menjadi calon pemimpin masa datang karang memberi arah bimbingan pendampingan advokasi penyandang masalah penghargaan usaha menumbuhkan potensi keberagaman bakat keterampilan kewirausahaan daerah istimewa yogyakarta pengetahuan hingga penyelesaian signifikan mendukung upaya pemberdayaan masyarakat kerangka implementasi otonomi peningkatan ekonomi kerakyatan mendorong warganya warga pada umumnya mampu menjalin toleransi keh...

no reviews yet
Please Login to review.