Authentication
503x Tipe PDF Ukuran file 0.21 MB Source: kknsaburaijua.wg.ugm.ac.id
COVER
PANDUAN DASAR
KARANG TARUNA DESA (…)
2020
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana
pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi
muda yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap
anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh
lima) tahun yang berada di Desa (...) .
3. Forum Pengurus Karang Taruna Hawu Mehara adalah wadah atau sarana kerjasama
Pengurus Karang Taruna, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi,
konsolidasi dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Desa (…)
Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu-Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
4. Desa (...) Desa (...) adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang berlaku.
5. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial
warga Kecamata Hawu Mehara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri
sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
BAB II
LANDASAN HUKUM
Pasal 2
Karang Taruna Desa (...) berlandaskan Permensos RI nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman
Dasar Karang Taruna dan Permendagri RI nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan
Lembaga.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Karang Taruna Desa (...) berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan:
a. Pertumbuhan dan perkembangan masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif,
berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah,
menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial.
b. Kualitas kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi muda di
Desa (...) secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan
c. Pengembangan usaha menuju kemandirian masyarakat terutama generasi muda, dan
d. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi
muda secara terarah dan berkesinambungan.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 5
Karang Taruna Desa (...) berkedudukan di Kecamatan Hawu Mehara di dalam wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 6
Karang Taruna Desa (...) memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Kecamatan dan
Pemerintah Kabupaten serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi
muda dan kesejahteraan sosial.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Karang Taruna
Desa (...) mempunyai fungsi:
a. Mencegah dan menanggulangi masalah kesejahteraan sosial
b. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan
sosial, pemberdayaan sosial dan diklat masyarakat
c. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif
d. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial untuk
berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan
e. Memperkuat dan memelihara kearifan lokal
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan Pasal 7, dibentuk Majelis Pertimbangan Pengurus Karang Taruna, atau yang
disebut MPKT, yang terdiri atas para Kepala Desa (...) dan mantan pengurus yang memiliki
fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum
Pengurus Karang Taruna.
BAB V
KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
Keorganisasian
Pasal 9
(1) Keorganisasian Karang Taruna berada di Desa (...) diselenggarakan secara otonom oleh
Warga Karang Taruna.
(2) Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja
sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan Hawu Mehara sebagai sarana
organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus dari Desa (...), Desa
(...), Desa (...), Desa (...), Desa (...), Desa (...), Desa (...), Desa (...), Desa (...), dan Desa (...).
(3) Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh
masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha dan akademisi yang memberikan
dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 10
(1) Keanggotaan Karang Taruna Desa (...) menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh
anggota
masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan Desa (...) dan
komunitas adat merupakan Warga Karang Taruna.
(2) Warga Karang Taruna Desa (...) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak
dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya,
jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.
Bagian Ketiga
Kepengurusan
Pasal 11
(1) Pengurus Karang Taruna Desa (...) dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga
Karang
Taruna dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Allah
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
c. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna
d. Memiliki kemauan dan kemampuan pengabdian di kesejahteraan sosial, dan
e. Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
(2) Kepengurusan Karang Taruna Desa (...) dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam
Musyawarah Warga Karang Taruna di masing-masing Desa (...) dan dikukuhkan oleh Kepala
Desa (...), dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
(3) Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan
disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan dan
dikukuhkan oleh Camat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun
BAB VI
MEKANISME KERJA
Pasal 12
(1) Karang Taruna bersifat otonom, sosial, dan terbuka.
(2) Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna Desa (...) dengan Forum Pengurus
Karang Taruna di Kecamatan bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara
fungsional.
(3) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif,
konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal, diatur tersendiri yang ditetapkan melalui
Rapat Kerja Forum Pengurus Karang Taruna.
Pasal 13
(1) Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/
Organisasi lainnya bersifat kemitraan.
BAB VII
STRUKTUR KEPENGURUSAN KARANG TARUNA
no reviews yet
Please Login to review.