Authentication
298x Tipe PDF Ukuran file 0.21 MB Source: kknsaburaijua.wg.ugm.ac.id
COVER PANDUAN DASAR KARANG TARUNA DESA (…) 2020 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. 2. Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di Desa (...) . 3. Forum Pengurus Karang Taruna Hawu Mehara adalah wadah atau sarana kerjasama Pengurus Karang Taruna, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Desa (…) Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu-Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 4. Desa (...) Desa (...) adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang berlaku. 5. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Kecamata Hawu Mehara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. BAB II LANDASAN HUKUM Pasal 2 Karang Taruna Desa (...) berlandaskan Permensos RI nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Permendagri RI nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga. BAB III ASAS DAN TUJUAN Pasal 3 Karang Taruna Desa (...) berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 4 Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan: a. Pertumbuhan dan perkembangan masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial. b. Kualitas kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi muda di Desa (...) secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan c. Pengembangan usaha menuju kemandirian masyarakat terutama generasi muda, dan d. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan. BAB IV KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI Pasal 5 Karang Taruna Desa (...) berkedudukan di Kecamatan Hawu Mehara di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 6 Karang Taruna Desa (...) memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial. Pasal 7 Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Karang Taruna Desa (...) mempunyai fungsi: a. Mencegah dan menanggulangi masalah kesejahteraan sosial b. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat masyarakat c. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif d. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan e. Memperkuat dan memelihara kearifan lokal Pasal 8 Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, dibentuk Majelis Pertimbangan Pengurus Karang Taruna, atau yang disebut MPKT, yang terdiri atas para Kepala Desa (...) dan mantan pengurus yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna. BAB V KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN Bagian Pertama Keorganisasian Pasal 9 (1) Keorganisasian Karang Taruna berada di Desa (...) diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna. (2) Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan Hawu Mehara sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus dari Desa (...), Desa (...), Desa (...), Desa (...), Desa (...), Desa (...), Desa (...), Desa (...), Desa (...), dan Desa (...). (3) Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha dan akademisi yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna. Bagian Kedua Keanggotaan Pasal 10 (1) Keanggotaan Karang Taruna Desa (...) menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan Desa (...) dan komunitas adat merupakan Warga Karang Taruna. (2) Warga Karang Taruna Desa (...) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama. Bagian Ketiga Kepengurusan Pasal 11 (1) Pengurus Karang Taruna Desa (...) dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu : a. Bertaqwa kepada Tuhan Allah b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 c. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna d. Memiliki kemauan dan kemampuan pengabdian di kesejahteraan sosial, dan e. Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun. (2) Kepengurusan Karang Taruna Desa (...) dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di masing-masing Desa (...) dan dikukuhkan oleh Kepala Desa (...), dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun. (3) Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun BAB VI MEKANISME KERJA Pasal 12 (1) Karang Taruna bersifat otonom, sosial, dan terbuka. (2) Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna Desa (...) dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional. (3) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal, diatur tersendiri yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Forum Pengurus Karang Taruna. Pasal 13 (1) Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan. BAB VII STRUKTUR KEPENGURUSAN KARANG TARUNA
no reviews yet
Please Login to review.