Authentication
824x Tipe DOCX Ukuran file 0.34 MB Source: irhankhan.files.wordpress.com
KARANG TARUNA
KARYA MUDA
DESA PAGINTUNGAN
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD-ART)
ANGGARAN DASAR (AD)
KARANG TARUNA KARYA MUDA
DESA PAGINTUNGAN
BAB I
Nama, Dasar Pendirian dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna Karya Muda
Pasal 2
Karang Taruna KARYA MUDA didirikan berdasarkan SK Kepala Desa
PAGINTUNGAN Nomor 141/ /02/IV/2012 untuk jangka waktu masa bakti
3 (tiga) tahun
Pasal 3
Karang Taruna KARYA MUDA berkedudukan di Desa PAGINTUNGAN
Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
Karang Taruna KARYA MUDA berasaskan Pancasila
Pasal 5
Karang Taruna Jaya bertujuan untuk :
1. Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab
sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah,
menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2. Membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang
Taruna KARYA MUDA yang trampil dan berkepribadian serta
berpengetahuan.
3. Menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka
mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna KARYA MUDA.
4. Memotivasi setiap generasi muda Karang Taruna KARYA MUDA untuk
mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam
keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Menjalin kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna KARYA
MUDA dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi
masyarakat.
6. Mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi
muda di Desa PAGINTUNGAN yang memungkinkan pelaksanaan fungsi
sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi
masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7. Mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Desa
PAGINTUNGAN yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan
terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna KARYA MUDA
bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan Karang Taruna KARYA MUDA menganut sistem stelsel pasif,
yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45
tahun di wilayah Desa Mojosimo, yang mempunya hak dan kewajiban
yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis
kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
2. Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan
dalam Anggaran rumah tangga Karang Taruna KARYA MUDA
BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktur kelembagaan Karang Taruna KARYA MUDA di susun secara
Demokratis.
2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah
pertanggungjawaban.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga Karang Taruna KARYA MUDA.
BAB V
Majelis Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan Karang Taruna KARYA MUDA terdiri dari Majelis
Akbar
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan Majelis Akbar diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VI
Keuangan
Pasal 10
1. Keuangan Karang Taruna KARYA MUDA diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang
dialokasikan untuk kepentingan program kesejahteraan social dan
pembinaan kepemudaan.
c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam
ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3. Keuangan Karang Taruna Jaya dikelola secara tertib dan transparan.
BAB VII
Identitas Organisasi
Pasal 11
1. Karang Taruna KARYA MUDA memiliki lambang yang ditetapkan oleh
Majelis Akbar
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam
anggaran rumah tangga Karang Taruna KARYA MUDA.
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar
Karang Taruna KARYA MUDA
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus.
BAB IX
Penutup
Pasal 12
1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di PAGINTUNGAN
Pada tanggal 16 April 2012
Majelis Akbar Karang Taruna KARYA MUDA Desa PAGINTUNGAN
Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang
Inisiator I Inisiator II Inisiator III
(…………………………) ( ……………………) (………………….I)
Kepala Desa PAGINTUNGAN Ketua BPD PAGINTUNGAN
MARTO,BA ……………………………….
no reviews yet
Please Login to review.