Authentication
AD DAN ART KPP
PNPM PISEW adalah Program yang berbasis pemberdayaan masyarakat.
Dalam Program Pemberdayaan Masyarakat yang melaksanakan kegiatan
perencanaan, pelaksanaan sampai pada pemeliharaan dilakukan
masyarakat. Pada saat pelaksanaan fisik berjalan dalam program PNPM-
PISEW harus dibentuk didesa Kelompok Pemelihara dan Pemanfaat (KPP).
Tapi selama ini KPP didesa yang telah dibentuk banyak yang belum
berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh program. Terutama pada KPP
yang bersifat pembangunan Jalan, Jembatan dan Saluran Drainase Badan
Jalan dan lain-lain. Sedangkan KPP pada kegiatan Air Bersih pada
umumnya berjalan sesuai yang diharapkan PNPM-PISEW. Untuk
meningkatkan kenerja KPP di desa hendaknya KPP ini dibuatkan bentuk
Organisasi/Kelompok Masyarakat yang mempunyai Anggaran Dasar (AD)
dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang difasilitasi oleh FK dan Ttl di
desa. Agar lebih kuat menjalankan AD dan ART didesa harus disetujui oleh
Kepala Desa dan disyahkan oleh Camat.
Dalam AD dan ART KPP tertuang aturan-aturan yang harus disepakati oleh
masyarakat pada waktu pembentukannya yang difasilitasi oleh FK dan Ttl
didesa. Aturan-aturan yang perlu sebagai contoh disepakati antara lain :
1. Terpilihnya Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota KPP.
2. Sistem pergantian pengurus sekali berapa tahun.
3. Disepakati bila ada iuran/pengutipan dana pada anggota, sekali
sebulan atau persemester atau pertahun. Berapa besarannya.
4. Mempunyai pembukuan yang transparan.
5. Setiap pertemuan pembukuan difhotocopy sebanyak anggota dan
dibagikan ke seluruh anggota.
6. Adanya pertemuan Kelompok paling sedikit sekali sebulan secara
bertahap. Membicarakan keuangan kelompok dan kegiatan
kelanjutan.
7. Disepakati dari dana yang terkumpul seperti diatas berapa persen
(%) untuk pengurus dan untuk penambah kas kelompok atau berapa
persen (%) untuk dana perbaikan prasarana dan bila sudah besar
dana kas untuk membangunan bangunan tambahan.
8. Apabila dana kas tidak cukup untuk dana perbaikan maka
diharapkan setiap anggota menambah dengan cara berbagi sama
rata.
9. Diantara pengurus disepakati juga bagian dana masing-masing
pengurus (Ketua berapa persen, Sekretaris berapa persen dan
bendahara berapa persen).
10. Apabila sangat dibutuhkan dalam kelompok untuk bergotong-
royong disepakati dalam setahun berapa kali gotong-royong, pada
bulan apa. Undangan untuk bergotong-royong dibuat Kepala Desa
kepada seluruh anggota Kelompok.
11. Apabila dalam bergotong-royong ada anggota yang tidak hadir
atau tidak mengikuti bergotong-royong maka anggota tersebut
diberikan sanksi sesuai kesepakatan. Misalnya memberikan
memberikan konpensasi sebesar 1 HOK sebesar yang disepakati.
Dan menjadi penambah Kas atau dibelanjakan menjadi biaya minum
bagi anggota yang ikut bergotong-royong.
12. Disepakati juga yang wajib ikut bergotong-royong bagi
anggota dalam satu keluarga berapa orang.
13. Apabila Bangunan yang dipelihara oleh KPP
dipakai/dimanfaatkan oleh yang bukan anggota maka membayar
kompensasi sebesar yang disepakati. Dananya yang didapat
menjadi penambah Kas. Dan bila anggota memanfaatkan melebihi
volume yang sudah disepakati maka diberikan konpensasi sebesar
yang disepakati.
14. Apabila salah seorang anggota tidak menjalankan kewajiban
sesuai butir 1 sampai dengan butir 13 maka dikenakan sanksi sesuai
yang disepakati atau adat-istiadat setempat.
15. Untuk selanjutnya aturan tambahan bisa disesuaikan dengan
adat-istiadat setempat.
Dalam membuat semua aturan-aturan AD dan ART hendaknya FK dan Ttl
memfasilitasi kelompok KPP tersebut agar berjalan sesuai dengan Progran
PNPM-PISEW. Dan kalau bisa segala aturan-aturan yang tercantum dalam
AD dan ART menjadi PERDES (Peraturan Desa).
Demikianlah AD dan ART KPP ini dibuatkan menjadi satu modul PNPM-
PISEW. Dibuat Form-form yang baku (Bentuk Administrasinya,
Pembukuannya, dll). Kami RMAC-1 Sumatera siap untuk memfasilitasinya
dan CMAC membuat form-form yang baku.
Hormat saya;
Robeth Sastro Nainggolan (Monev)
RMAC-1 Sumatera
no reviews yet
Please Login to review.